Kamis 19-Jun-2025 21:01 WIB
Foto : tribunnews
Brominemedia.com – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Tangerang akan membuat Ruang Terbuka Hijau (RTH) di 29 kecamatan, untuk mengatasi polusi udara.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah.
"Kami akan buat RTH tiap kecamatan," kata dia saat diwawancarai, Kamis (19/6/2025).
"Dan kita harapkan sekitar 20 persen ruang terbuka hijau itu bisa mencapai di wilayah Kabupaten Tangerang," lanjutnya.
Intan Nurul Hikmah mengaku tengah berkoordinasi dengan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), serta kecamatan soal inventarisasi kembali ruang terbuka yang masih bisa ditanami untuk menambah penghijauan.
"Saat ini masih di angka 17 persen untuk ruang terbuka hijau, nanti masing-masing kecamatan kami buat RTH sehingga polusi udara bisa ditangani," ujar Adik Kandung Mantan Bupati Tangerang Zaki Iskandar tersebut.
Intan mengatakan, Kabupaten Tangerang saat ini tengah menghadapi isu lingkungan yang berkontribusi dalam Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH), termasuk permasalahan polusi udara dan pencemaran sungai.
Terlebih dengan tingginya aktivitas industri dan transportasi masalah polusi udara menjadi isu yang harus dihadapi secara bersama.
Intan mengatakan upaya penambahan ruang terbuka hijau dapat menjadi salah satu solusi yang mendukung perbaikan udara yang lebih baik di Tangerang Raya dan sekitarnya.
"Termasuk kita sedang mengurangi pembuangan dan pembakaran sampah secara sembarang. Dan kita akan berikan sanksi tegas," katanya.
Tak hanya itu, dalam upaya menangani isu lingkungan, Pemkab Tangerang juga tengah memperbaiki sistem pengelolaan sampah di TPA Jatiwaringin.
Yaitu dengan cara membangun tempat pengolahan sampah berkonsep kurangi, pakai kembali dan daur ulang atau "reduce", "reuse" dan "recycle" (TPS3R).
"Nanti di TPA Jatiwaringin kami sedang pasang alat pengisap tanah dan sampah, nanti di sana dibuat hanggar ada mesin-mesin juga agar sampah di sana bisa dikurangi," ucap Intan.
Konten Terkait