Kamis 15-Dec-2022 05:42 WIB
323

Foto : tempo
brominmedia.com -
Pemerintah Indonesia telah resmi mengajukan permohonan banding atas putusan
panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) soal kebijakan larangan ekspor dan
hilirisasi bijih nikel domestik yang dinilai melanggar ketentuan perdagangan
internasional.
Adapun banding pemerintah Indonesia atas kasus sengketa
dengan Uni Eropa tersebut disampaikan ke WTO pada Senin lalu, 12 Desember 2022,
seperti dilihat dari pengumuman sengketa dagang WTO.
WTO dalam pengumuman resminya menyatakan Indonesia telah
memberitahukan kepada Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB)
atas keputusannya untuk mengajukan banding. "Stas masalah hukum dan
penafsiran hukum tertentu dalam laporan panel,” tulis WTO dalam pengumuman
resmi, dikutip pada Rabu, 14 Desember 2022.
RI resmi mengajukan
banding
Pemberitahuan banding tersebut diajukan bersamaan dengan
pengajuan banding kepada Sekretariat Badan Banding atau Appellate Body Secretariat.
Pemerintah mengajukan banding sebagai bentuk pembelaan
lanjutan atas laporan final panel pada 17 Oktober 2022 lalu yang menyatakan
Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 GATT 1994 dalam sengketa
yang terdaftar pada dispute settlement (DS) 592.
Sebelumnya, pembelaan awal lewat ketentuan Pasal XI.2 (a)
dan XX (d) GATT 1994 berkaitan dengan keterbatasan jumlah cadangan nikel
nasional telah ditolak oleh badan pengatur perdagangan internasional tersebut.
Pad 30 November 2022 lalu, putusan panel telah lebih dahulu
didistribusikan kepada anggota WTO lainnya. Setelah itu, putusan panel itu akan
dimasukkan ke dalam agenda DSB pada 20 Desember 2022.
Adapun proses banding itu dipastikan berjalan lambat
lantaran kekosongan hakim uji pada badan banding atau Appellate Body WTO saat
ini. Appellate Body sebagai pengadilan banding sistem penyelesaian WTO sejak
2019 tidak lagi efektif menyelesaikan sengketa antar negara lantaran kekosongan
hakim uji dan pemblokiran atas penunjukan hakim baru oleh Amerika Serikat.
Untuk mengatasi kevakuman Appellate Body saat ini, dilakukan
perbaikan kelembagaan dan kemungkinan penggantian sistem ajudikasi dua tingkat
dengan ajudikasi satu tingkat.
“Karena tidak adanya anggota badan banding (appellate body) yang membentuk divisi untuk mengadili banding Indonesia saat ini, Indonesia menunggu instruksi lebih lanjut tentang langkah lebih lanjut yang akan diambil,” seperti dikutip dari laporan WTO itu.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif sebelumnya berharap pemerintah Amerika Serikat mencabut pemblokiran Appellate Body. Hal ini seiring dengan rencana banding pemerintah Indonesia atas keputusan panel WTO terkait kebijakan larangan ekspor bijih nikel.
“WTO itu kan sekarang ditinggalkan oleh Amerika tidak ada Appellate Body-nya, tetapi itu yang selama ini dipakai [banding], kita harapkan Amerika bisa masuk lagi sehingga ada Body-nya,” ujar Arifin pada awal Desember 2022 lalu.
Ia pun berharap pencabutan pemblokiran itu dapat memudahkan rencana pemerintah untuk mengajukan banding atas putusan soal nikel dari panel badan pengatur perdagangan internasional tersebut.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya memberikan peringatan keras kepada pemimpin negara Uni Eropa agar tak mendikte ASEAN dan menganggap standar mereka lebih baik. Peringatan itu ia sampaikan dalam pidato di Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT Peringatan 45 Tahun Kemitraan Uni Eropa-ASEAN.
Jokowi awalnya menyebut kemitraan Uni Eropa-ASEAN telah membuahkan hasil yang baik dan banyak tantangan yang sudah dilalui bersama. Namun, Jokowi menyebut tidak semua hal berjalan baik-baik saja.
"Banyak perbedaan yang harus kita selesaikan," kata Jokowi dalam acara yang berlangsung di Brussel, Belgia, Rabu, 14 Desember 2022.
Jokowi ingatkan Eropa tak mendikte Indonesia
Jika ingin membangun kemitraan yang lebih baik, kepala negara mengingatkan Eropa agar menerapkan prinsip kesetaraan. "Tidak boleh ada pemaksaan, tidak boleh lagi ada pihak yang selalu mendikte dan beranggapan bahwa my standar is better than yours," ujar Jokowi yang tahun 2023, akan memimpin Indonesia sebagai Ketua ASEAN.
Selain mengkritik sengketa sawit, Eropa juga protes soal kebijakan larangan ekspor bijih nikel Indonesia. Eropa protes atas kebijakan Indonesia menyetop ekspor nikel ore pada awal 2020. Kasus ini sampai dibawa jalur hukum dan Indonesia akhirnya kalah dalam gugatan Uni Eropa di Badan Penyelesaian Sengketa atau Dispute Settlement Body (DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Baru-baru ini, Uni Eropa mengharapkan Indonesia mematuhi keputusan panel WTO mengenai larangan ekspor bijih nikel. Setelah Indonesia kalah dalam gugatan, Uni Eropa ingin kedua belah pihak tetap membangun hubungan yang saling menguntungkan.
"Kami tidak mendefinisikan hubungan kami dengan Indonesia sebagai yang menang atau kalah... Jadi kami berharap Indonesia akan mematuhi aturan ini juga," kata Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia, Vincent Piket lebih jauh tentang putusan panel WTO soal nikel tersebut, setelah pengarahan media di satu hotel di Jakarta Pusat, Senin, 12 Desember 2022.
Konten Terkait
Hal tersebut disampaikan Jokowi karena menilai putusan PN Jakpus itu telah menjadi kontroversi.
Senin 06-Mar-2023 12:40 WIB
Terdakwa Ricky Rizal Wibowo resmi mengajukan banding atas vonis yang diterima ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelumnya memutuskan Ricky Rizal....
Jumat 17-Feb-2023 13:44 WIB
Ternyata ini alasan Menkeu Sri Mulyani balik gugat ICW di PTUN terkait program JKN BPJS Kesehatan.
Sabtu 11-Feb-2023 06:37 WIB
Kejaksaan Agung akan mengajukan banding atas putusan terhadap lima terdakwa kasus korupsi minyak goreng. Dianggap tak memenuhi rasa keadilan.
Kamis 05-Jan-2023 10:35 WIB
Pemerintah Indonesia telah resmi mengajukan permohonan banding atas putusan panel WTO soal kebijakan larangan ekspor dan hilirisasi bijih nikel.
Kamis 15-Dec-2022 05:42 WIB