Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

Pemerintah Berlakukan Lagi PPKM Level 1, Ini Aturannya

Jumat 11-Nov-2022 22:55 WIB

307

Pemerintah Berlakukan Lagi PPKM Level 1, Ini Aturannya

Foto : tempo

brominemedia.com – Kasus Covid-19 akhir-akhir ini menunjukkan kenaikan, khususnya di Jawa dan Bali maka PPKM Level 1 diperpanjang. Bahkan di awal November tercatat 5.000 kasus aktif.

Merespons hal ini, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal mengatakan pemerintah tetap mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang pemberlakuan PPKM Level 1 di seluruh wilayah Indonesia.

Perpanjangan PPKM Level 1 itu dituangkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa dan Bali yang berlaku mulai 8 November sampai dengan 21 November 2022. Sedangkan, Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali berlaku mulai 8 November sampai dengan 5 Desember 2022.

Rincian 12 Aturan PPKM Level 1

1.       Pasar Rakyat dan Pusat Perbelanjaan

Aktivitas di pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan mal di daerah PPKM 1 di seluruh Indonesia diizinkan beroperasi 100 persen hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang lebih lanjut akan diatur oleh Pemerintah Daerah.

2.       Restoran dan Kafe

Restoran atau kafe dengan skala kecil, sedang atau besar dibolehkan melayani makan di tempat dengan dibatasi jam operasional sampai pukul 22.00 dan pukul 02.00 untuk yang menerapkan jam operasional dimulai dari malam hari dengan kapasitas pengunjung 100 persen selama masa PPKM level 1.

Sementara atau pukul 18.00 waktu setempat dapat beroperasi sampai dengan maksimal pukul 02.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 100 persen.

3.       Kegiatan Pembelajaran

Aktivitas pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan dengan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas atau pembelajaran jarak jauh dengan merujuk Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

4.       Bekerja dari Kantor (Work From Office)

Kantor atau kegiatan sektor non esensial daerah PPKM Level 1 di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali dapat beroperasi 100 persen. Perusahaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

5.       Tempat Ibadah

Tempat ibadah di daerah PPKM Level 1 dibolehkan mengadakan kegiatan keagamaan secara berjamaah dengan kapasitas 100 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

6.       Kegiatan Rapat dan Seminar

Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dalam kapasitas maksimal 100 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang lebih lanjut akan diatur oleh pemerintah daerah. Aturan ini hanya tertera dalam Inmendagri PPKM luar Jawa-Bali.

7.       Kegiatan Seni, Budaya, Olahraga, dan Sosial

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan kerumunan di daerah level 1 diizinkan dengan kapasitas maksimal 100 persen. Seluruh kegiatan diminta tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang lebih lanjut akan diatur oleh Pemerintah Daerah.

8. 

    Bioskop

Bioskop diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen di daerah PPKM level 1. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang dapat masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Anak berusia 6-12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

9.       Kawasan Publik dan Taman

Pemerintah juga mengatur, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya di daerah PPKM Level 1 boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

10.   Transportasi Publik

Transportasi umum yang meliputi kendaraan umum, angkutan massal, taksi baik konvensional dan online, serta kendaraan sewa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat yang lebih lanjut akan diatur oleh pemerintah daerah.

11.   Resepsi

Pelaksanaan resepsi di daerah PPKM Level 1 Jawa-Bali dapat dilakukan dengan kapasitas ruangan maksimal 100 persen. Sementara di luar Jawa-Bali hanya boleh melakukan resepsi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

12.   Tempat Gym atau Fitness

Pemerintah juga memperketat kegiatan di pusat kebugaran atau gym di PPKM Level 1, saat ini diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19.

Konten Terkait

EVENT Koster Ultimatum Produsen AMDK, Ancam Cabut Izin yang Nekat Melanggar

Gubernur Bali Wayan Koster kembali mengumpulkan para produsen dan distributor air minum dalam kemasan (AMDK) di Gedung kertha Sabha, Jaya Sabha, Denpasar, Selasa (10/6).

Selasa 10-Jun-2025 22:04 WIB

Koster Ultimatum Produsen AMDK, Ancam Cabut Izin yang Nekat Melanggar
PEMERINTAHAN Mendagri Pindahkan 4 Pulau dari Aceh Jadi Wilayah Sumatera Utara, Pengamat Ingatkan Prabowo

Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025, menjadikan empat pulau yang sebelumnya masuk wilayah...

Selasa 10-Jun-2025 21:50 WIB

Mendagri Pindahkan 4 Pulau dari Aceh Jadi Wilayah Sumatera Utara, Pengamat Ingatkan Prabowo
PERISTIWA Jokowi Lebih Pilih PSI, Petinggi PPP: Itu Hak Politik Beliau

Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Thobahul Aftoni atau Toni menyebut parpolnya secara institusional belum pernah mewarkan Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi calon ketua umum (caketum).

Senin 09-Jun-2025 20:27 WIB

Jokowi Lebih Pilih PSI, Petinggi PPP: Itu Hak Politik Beliau
PERISTIWA DPRD Kalteng Dukung Evaluasi Jembatan Sei Jelai, Minta Pembangunan Dituntaskan

Jembatan Sei Jelai merupakan penghubung antara Kabupaten Sukamara (Kalteng) dan Ketapang (Kalbar).

Minggu 08-Jun-2025 20:48 WIB

DPRD Kalteng Dukung Evaluasi Jembatan Sei Jelai, Minta Pembangunan Dituntaskan
PEMERINTAHAN Soal Bantuan Subsidi Upah Pemerintah Rp 300 Ribu Per Bulan, Ini Tanggapan Akademisi Ekonomi Kaltara

Menanggapi hal ini Akademisi Ekonomi Kaltara, Dr. Ana Sriekaningsih mengatakan, nilai bantuan tersebut sangat relatif dan sangat membantu, jika terlalu banyak juga pasti akan membebani anggaran pemerintah.

Jumat 06-Jun-2025 20:42 WIB

Soal Bantuan Subsidi Upah Pemerintah Rp 300 Ribu Per Bulan, Ini Tanggapan Akademisi Ekonomi Kaltara

Tulis Komentar