Kamis 27-Oct-2022 03:25 WIB
362

Foto : sindonews
brominemedia.com –
Pemerintah mengungkapkan kasus gagal ginjal akut belum bisa ditetapkan sebagai
Kejadian Luar Biasa (KLB) seperti yang didesak oleh Ombudsman dan Epidemiolog.
Lantas, apa alasan pemerintah? Menteri Koordinator bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan
kasus gagal ginjal belum bisa ditetapkan sebagai KLB karena memiliki payung
hukum tertentu.
“Perlu dikaji lebih dalam. Jika tidak menimbulkan eskalasi
yang luas saya pikir kita cukup tangani secara cepat dan maksimal dan semua
obat sirup yang menggunakan empat jenis pelarut itu tidak boleh diedarkan dulu,
karena alhamdulillah saat ini kasusnya menurun,” ujar Muhadjir dalam keterangannya,
Rabu (26/10/2022).
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Kesehatan M Syahril mengatakan istilah KLB ada di dalam Undang-Undang Penyakit Menular atau Wabah.

“Istilah KLB di dalam Undang-Undang Wabah, kemudian juga Permenkes memang hanya disebutkan sebagai penyakit menular,” katanya saat konferensi pers secara virtual kemarin.
Meski begitu, Syahril mengatakan penanganan gagal ginjal akut akan sama seperti wabah.
“Dengan keadaan begini, maka kita sudah menyiapkan suatu hal persiapan. Bahwasannya keadaan ini sama dengan KLB, cuma namanya saja (tidak ditetapkan), supaya tidak melanggar undang-undang atau peraturan sebelumnya.”
Syahril menambahkan bahwa saat ini pemerintah melakukan respons cepat dan komprehensif menangani kasus gagal ginjal akut pada anak. Di antaranya dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan juga Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
“Kami ingin menjelaskan bahwasanya respons-respons cepat dan secara komprehensif itu sudah kita lakukan sebagai respons dalam kasus atau keadaan KLB. Sebagai contoh, kita melakukan kombinasi yang tepat antara pusat dan daerah, antara Kementerian Kesehatan dengan BPOM, kemudian juga dengan Ikatan Dokter Anak dan seterusnya,” kata Syahril.
“Kemudian melakukan penelitian, memberikan larangan untuk penggunaan obat-obat sirop yang diduga dan seterusnya. Termasuk bersama Badan POM mengumumkan obat-obat yang masih aman untuk digunakan. Itu adalah respons-respons cepat, termasuk mendatangkan obat antidotum dari luar negeri,” tutupnya.
Konten Terkait
Pembahasan RUU Perampasan Aset bukan hanya pekerjaan rumah Baleg, melainkan produk politik DPR secara kelembagaan.
Selasa 02-Sep-2025 21:11 WIB
Analis politik sekaligus pemerhati sosial, Nasky Putra Tandjung menduga ada pihak-pihak yang...
Minggu 31-Aug-2025 20:42 WIB
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meluncurkan program Satu Data untuk Semua. Program ini ditujukan memperkuat kebijakan pemerintah agar lebih tepat sasaran.
Kamis 28-Aug-2025 21:03 WIB
Di tengah meningkatnya kebutuhan akan peralatan makan massal yang berkualitas, halal, dan ramah lingkungan, PT Cipta Perdana Lancar (PART) menghadirkan inovasi baru berupa food tray berbahan stainless steel SUS 304.
Kamis 28-Aug-2025 20:58 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto bicara pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bagi pelaku korupsi di Indonesia.
Kamis 28-Aug-2025 20:58 WIB