Sabtu 12-Nov-2022 06:25 WIB
185

Foto : tempo
brominemedia.com –
Polisi menemukan kartu pasien rumah sakit jiwa saat penggeledahan di rumah
salah seorang pemeran video porno Kebaya Merah berinisial AH. Ia disebut
mengalami gangguan jiwa berupa kepribadian ganda.
“Informasi yang kami terima dari penyidik, yang bersangkutan
(AH) merupakan seseorang berkepribadian ganda,” kata Kepala Bidang Hubungan
Masyarakat Polda Jawa Timur, Dirmanto, kepada Antara pada Kamis 10 November
2022 di Surabaya.
Pernyataan tersebut diperkuat usai tim penyidik menemukan
kartu kuning dan sejumlah faktur tanda berobat ke salah satu rumah sakit jiwa
di Surabaya.
Namun, mengutip laporan Antara, Dirmanto dan pihaknya belum
dapat mengonfirmasi apakah AH merupakan pasien rawat jalan. Ia menyebut bahwa
timnya masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dari ahli.
Saat ini, kedua pemeran video porno kebaya merah, yaitu AH
dan ACS, dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 dan Pasal 29 juncto Pasal 4 dan/atau Pasal 34 juncto Pasal
8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dikutip dari pemberitaan Antara, jeratan hukum tersebut
adalah ancaman pidana lebih dari 5 tahun. "Dengan ancaman hukuman lebih
dari 5 tahun," ujar Farman selaku
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur kepada Antara pada
Rabu, 9 November 2022.
Namun, dengan salah satu pemeran diduga mengidap gangguan jiwa,
lantas dapatkah AH lepas dari jeratan hukum tersebut?
Terdapat pengecualian kepada pengidap gangguan jiwa pada
Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana alias KUHP. Namun, perlu
digarisbawahi bahwa tidak semua jenis gangguan jiwa serta-merta terbebas dari
jerat hukum.
Pasal 44 Ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa tiada dapat dipidana barangsiapa yang mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.

Dengan kata lain, pasal tersebut menunjukkan bahwa orang yang terbukti mengidap gangguan jiwa dapat terbebas dari jerat pidana.
Selain Pasal 44 Ayat (1), Pasal 44 Ayat (2) KUHP turut mempertegas bahwa apabila perbuatan pidana tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang tersebut dimasukkan ke rumah sakit jiwa dengan durasi perawatan paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.
Sementara itu, pada Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, orang dengan gangguan jiwa didefinisikan sebagai seseorang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala atau perubahan perilaku yang bermakna serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia.
Lebih lanjut, beberapa bentuk gangguan jiwa dalam hukum pidana adalah gangguan jiwa organik, skizofrenia, gangguan waham, gangguan skizotipal, gangguan neurotik, gangguan perilaku masa anak dan remaja, gangguan psikosomatik, dan retardasi atau perlambatan pertumbuhan mental.
Dengan begitu, secara umum, setiap kondisi abnormal seseorang baik secara fisik maupun mental dapat disebut sebagai gangguan jiwa yang dipandang dapat terbebas dari jerat hukum.
Konten Terkait
Tiktoker Riezky Kabah dengan pengikut 2,5 juta viral lantaran secara rutin membuat postingan menghina profesi guru di Indonesia
Senin 03-Mar-2025 20:20 WIB
Berikut keterangan polisi soal video viral anak SD di Jember pesta miras sampai mabuk dan tak sadarkan diri. Penjual miras sudah ditangkap polisi.
Kamis 23-Jan-2025 20:22 WIB
Viral acara lamaran seorang anak petani yang dilamar dengan sangat mewah di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Kisah cinta dua sejoli tersebut viral karena calon pengantin pria bernama Fitra Yudi (32) memberikan mahar dengan nominal yang fantastis untuk sang pujaan hati, Nurmainna (23).
Rabu 28-Jun-2023 08:43 WIB
Video seorang anggota Polsek Maro Sebo, Jambi, bernama Bripka Handoko membukakan pintu sel supaya tahanan bisa memeluk putrinya yang menjenguk viral di media sosial (medsos).
Senin 27-Mar-2023 14:24 WIB
Cek fakta, video viral perselingkuhan Arya Saloka dan Amanda Manopo dibongkar oleh Nikita Mirzani, hingga sebut Billy Syahputra pacaran dengan cabe - cabean, benarkah?
Rabu 15-Mar-2023 09:10 WIB