Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Pemeran Video Kebaya Merah Disebut Punya Gangguan Jiwa, Apakah Bisa Lepas dari Pidana?

Sabtu 12-Nov-2022 06:25 WIB

185

Pemeran Video Kebaya Merah Disebut Punya Gangguan Jiwa, Apakah Bisa Lepas dari Pidana?

Foto : tempo

brominemedia.com – Polisi menemukan kartu pasien rumah sakit jiwa saat penggeledahan di rumah salah seorang pemeran video porno Kebaya Merah berinisial AH. Ia disebut mengalami gangguan jiwa berupa kepribadian ganda.

“Informasi yang kami terima dari penyidik, yang bersangkutan (AH) merupakan seseorang berkepribadian ganda,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Dirmanto, kepada Antara pada Kamis 10 November 2022 di Surabaya.

Pernyataan tersebut diperkuat usai tim penyidik menemukan kartu kuning dan sejumlah faktur tanda berobat ke salah satu rumah sakit jiwa di Surabaya.

Namun, mengutip laporan Antara, Dirmanto dan pihaknya belum dapat mengonfirmasi apakah AH merupakan pasien rawat jalan. Ia menyebut bahwa timnya masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dari ahli.

Saat ini, kedua pemeran video porno kebaya merah, yaitu AH dan ACS, dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Pasal 29 juncto Pasal 4 dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dikutip dari pemberitaan Antara, jeratan hukum tersebut adalah ancaman pidana lebih dari 5 tahun. "Dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun," ujar Farman selaku  Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur kepada Antara pada Rabu, 9 November 2022.

Namun, dengan salah satu pemeran diduga mengidap gangguan jiwa, lantas dapatkah AH lepas dari jeratan hukum tersebut?

Terdapat pengecualian kepada pengidap gangguan jiwa pada Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana alias KUHP. Namun, perlu digarisbawahi bahwa tidak semua jenis gangguan jiwa serta-merta terbebas dari jerat hukum.

Pasal 44 Ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa tiada dapat dipidana barangsiapa yang mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.

Dengan kata lain, pasal tersebut menunjukkan bahwa orang yang terbukti mengidap gangguan jiwa dapat terbebas dari jerat pidana.

Selain Pasal 44 Ayat (1), Pasal 44 Ayat (2) KUHP turut mempertegas bahwa apabila perbuatan pidana tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang tersebut dimasukkan ke rumah sakit jiwa dengan durasi perawatan paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.

Sementara itu, pada Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, orang dengan gangguan jiwa didefinisikan sebagai seseorang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala atau perubahan perilaku yang bermakna serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia.

Lebih lanjut, beberapa bentuk gangguan jiwa dalam hukum pidana adalah gangguan jiwa organik, skizofrenia, gangguan waham, gangguan skizotipal, gangguan neurotik, gangguan perilaku masa anak dan remaja, gangguan psikosomatik, dan retardasi atau perlambatan pertumbuhan mental.

Dengan begitu, secara umum, setiap kondisi abnormal seseorang baik secara fisik maupun mental dapat disebut sebagai gangguan jiwa yang dipandang dapat terbebas dari jerat hukum.

Konten Terkait

KRIMINAL VIDEO Sosok Riezky Kabah, Tiktoker Tidak Mendidik yang Kerap Hina Guru

Tiktoker Riezky Kabah dengan pengikut 2,5 juta viral lantaran secara rutin membuat postingan menghina profesi guru di Indonesia

Senin 03-Mar-2025 20:20 WIB

VIDEO Sosok Riezky Kabah, Tiktoker Tidak Mendidik yang Kerap Hina Guru
KRIMINAL Kata Polisi soal Video Viral Anak SD di Jember Pesta Miras sampai Tak Sadarkan Diri

Berikut keterangan polisi soal video viral anak SD di Jember pesta miras sampai mabuk dan tak sadarkan diri. Penjual miras sudah ditangkap polisi.

Kamis 23-Jan-2025 20:22 WIB

Kata Polisi soal Video Viral Anak SD di Jember Pesta Miras sampai Tak Sadarkan Diri
PERISTIWA VIDEO Viral Anak Petani Dilamar dengan Mahar Rp 5,5 Miliar, Diberikan Rumah hingga 40 Gram Emas

Viral acara lamaran seorang anak petani yang dilamar dengan sangat mewah di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Kisah cinta dua sejoli tersebut viral karena calon pengantin pria bernama Fitra Yudi (32) memberikan mahar dengan nominal yang fantastis untuk sang pujaan hati, Nurmainna (23).

Rabu 28-Jun-2023 08:43 WIB

VIDEO Viral Anak Petani Dilamar dengan Mahar Rp 5,5 Miliar, Diberikan Rumah hingga 40 Gram Emas
TREND Kata Polri Soal Video Viral Tahanan di Jambi Boleh Peluk Putri yang Jenguk

Video seorang anggota Polsek Maro Sebo, Jambi, bernama Bripka Handoko membukakan pintu sel supaya tahanan bisa memeluk putrinya yang menjenguk viral di media sosial (medsos).

Senin 27-Mar-2023 14:24 WIB

Kata Polri Soal Video Viral Tahanan di Jambi Boleh Peluk Putri yang Jenguk
HIBURAN CEK FAKTA : Nikita Mirzani Bongkar Video Viral Perselingkuhan Amanda Manopo dan Arya Saloka, Sentil Billy Syahputra, Benarkah?

Cek fakta, video viral perselingkuhan Arya Saloka dan Amanda Manopo dibongkar oleh Nikita Mirzani, hingga sebut Billy Syahputra pacaran dengan cabe - cabean, benarkah?

Rabu 15-Mar-2023 09:10 WIB

CEK FAKTA : Nikita Mirzani Bongkar Video Viral Perselingkuhan Amanda Manopo dan Arya Saloka, Sentil Billy Syahputra, Benarkah?

Tulis Komentar