Rabu 02-Oct-2024 20:47 WIB
Foto : tribunnews
Brominemedia.com – Aparat Dit Reskrimum Polda Banten menangkap pembunuh sopir truk asal Lampung Tengah bernama Karjiko (45).
Jenazah Karjiko ditemukan di Jalan Tol Tangerang-Merak KM 77, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten pada Sabtu 21 September 2024, sore.
Korban mendapat 17 luka tusukan di tubuhnya dan banyak luka lebam di sekujur tubuh.
Dir Reskrimum Polda Banten AKBP Dian Setiawan mengatakan, ada lima orang yang ditangkap di kasus pembunuhan Karjiko tersebut.
Mereka yakni, FR (51) BN (53) RR (56) HD (33) dan WH (35). Sedangkan 4 lainnya masih dalam pencarian, termasuk truk dan handphone milik korban.
"FR dan BN adalah eksekutor yang membunuh korban di KM 77," kata Dian
Menurut Dian, kedua pelaku sebelumnya berpura-pura menumpang truk korban dari Lampung menuju Jakarta.
Di perjalanan tepatnya di KM 77, pelaku meminta berhenti karena ingin buang air kecil. Namun tiba-tiba, mereka membekap mulut korban dengan kain sarung dan menusuknya dengan pisau hingga tewas.
"Ditusuk beberapa kali menggunakan pisau yang mereka bawa," katanya.
Setelah itu lanjut Dian, mayat korban dibuang ke semak-semak di KM 77. Kemudian mereka membawa mobil truk bermuatan gula kristal sebanyak 35 ton ke rest area.
"Di rest area ini sudah ada satu unit mobil yang dipersiapkan untuk menjemput kawanan pelaku," ungkapnya.
Sedangkan mobil truk dan muatannya dibawa oleh tersangka lain yang saat ini DPO untuk dilakukan penjualan. Berdasarkan penyelidikan mereka ditangkap di daerah Subang, Jawa Barat pada akhir September 2024.
"FR dan BN sempat memberikan perlawanan saat ditangkap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur," jelasnya.
Sedangkan untuk penangkapan RR (56) dan WH (35) yang berperan sebagai penadah ditangkap di daerah yang sama. Serta HD (33) yang berperan sebagai pencari truk rental untuk memuat barang hasil kejahatan.
"Motif pelaku menguasai barang milik korban untuk keuntungan pribadi," pungkasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang dapat mengancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Konten Terkait