Selasa 31-Jan-2023 07:27 WIB
911

Foto : harianjogja
brominemedia.com -
Pelaksana proyek atau kontraktor Tol Jogja Bawen tetap menginginkan status hak
milik meski Gubernur DIY Sultan HB X tidak akan melepas kepemilikan Sultan
Ground dan tanah kas desa untuk Tol Jogja Solo dan Tol Jogja Bawen.
Sebelumnya, Sultan menegaskan Sultan Grond atau tanah
Kasultanan tidak akan dilepas kepemilikannya oleh Kraton Jogja. Sultan
mengatakan tanah Kraton bisa disewakan untuk tol. Kemudian, Pemda DIY menyebut
Sultan Grond dan tanah kas desa tidak akan dilepas dan bisa dipakai untuk tol
dengan sistem hak pakai.
Namun, PT Jasamarga Jogja Bawen (JJB) yang menjadi
kontraktor proyek Tol Jogja Bawen tetap menginginkan hak milik atas tanah yang
dilewati jalur tol. PT JBB tidak ingin menggunakan tanah dengan sistem sewa.
Sejauh ini, pembebasan lahan Tol Jogja Bawen belum rampung
karena masih ada tanah karakteristik khusus, mencakup tanah kas desa dan Sultan
Grond, yang belum dibebaskan.
Pejabat Humas PT JJB Danindra Ghuasmoro menyampaikan
perusahaan menginginkan agar Kraton Jogja dapat melepas kepemilikan atas tanah
tersebut dan bukan menyewakannya. “PT Jasamarga Jogja Bawen mengharapkan status
hak milik di tanah yang dilalui tol, bukan sewa,” katanya, Senin (30/1/2023).
Danindra berharap tanah yang masuk dalam peta tol dapat
menjadi milik negara karena Tol Jogja Bawen menjadi program strategis nasional.
“Karena ini proyek strategis nasional. Diharapkan tanah itu milik negara,”
katanya.
Dia menyampaikan hingga kini belum ada kesepakatan mengenai
status pemanfaatan tanah untuk Tol Jogja Bawen. PT JBB juga masih membahas
keinginan Kraton Jogja serta Pemda DIY yang tidak akan melepas kepemilikan tanah
di denah Tol Jogja Bawen.
“Ini masih kami bahas dan menjadi fokus kami. Tanah Sultan Ground jadi pembahasan yang penting. Ini masih dibahas terus di direksi,” katanya.

Sebelumnya, Pemda DIY secara resmi telah menetapkan sistem pemanfaatan tanah Kasultanan atau Sultan Grond dan tanah kas desa untuk Tol Jogja Solo dan Tol Jogja Bawen. Kepemilikan tanah Sultan dan tanah kas desa tidak akan tidak akan dilepaskan. Kedua jenis tanah itu akan dipakai untuk jalan tol dengan sistem hak pakai.
Keputusan ini merupakan progres dari pembebasan lahan Sultan Grond dan tanah kas desa yang masuk dalam kategori karakteristik khusus ini. Namun, masih ada satu proses lagi yang harus dilalui sebelum tanah tanah desa dan Sultan Grond ini dapat dipakai untuk membangun Tol Jogja Solo dan Tol Jogja Bawen, yaitu kesepakatan perjanjian para pihak. Kompensasi dan pola kompromi hak pakai tersebut sampai saat ini belum jelas.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno menjelaskan Pemda DIY sepenuhnya memahami pembebasan lahan ini harus dipercepat karena Tol Jogja Solo dan Tol Jogja Bawen termasuk proyek strategis nasional. Tim persiapan pembebasan lahan yang dibentuk Pemda DIY juga mengupayakan proses tersebut, salah satunya berkaitan dengan tanah karakteristik khusus.
Krido memperkirakan pada Februari 2023 ini kesepakatan penggunaan hak pakai Sultan Grond dan tanah kas desa untuk tol sudah dituangkan dalam perjanjian resmi. Perjanjian itu akan mencantumkan siapa saja yang terlibat dalam kesepakatan ini.
“Soal itu [Sultan Grond dan tanah desa untuk jalur tol di Jogja] hak pakai. Februari sudah ada perjanjiannya. Kami sudah punya gambaran siapa saja yang terlibat dalam perjanjian itu,” kata Krido Minggu (29/1/2023).
Meski demikian, Krido belum dapat membeberkan perincian metode hak pakai yang akan dituangkan dalam perjanjian tersebut. Ia meminta publik bersabar. Metode hak pakai akan ditetapkan karena menjadi referensi untuk konsultasi publik pembangunan Tol Jogja Yogyakarta International Airport (YIA). Tol Jogja YIA adalah nama lain dari Tol Jogja Solo Seksi 3 yang membentang dari Gamping sampai Bandara YIA.
“Harapan kami awal Februari sudah ada ancer-ancernya, sehingga ketika konsultasi publik untuk jalur Tol Jogja YIA, kami punya jawaban jelas untuk pertanyaan mengenai pemanfaatan Sultan Grond dan tanah kas desa,” ujarnya.
Sebagian jalur Tol Jogja Bawen akan menggunakan Sultan Grond. Selain itu, menurut Krido, tanah Sultan Grond dan tanah desa juga ada di denah Tol Jogja Solo Seksi 3 atau Tol Jogja YIA.
Namun, bidang tanah yang masuk dalam denah Tol Jogja YIA belum jelas karena masih dalam tahap pendataan.
“Di Tol Jogja YIA belum ada detailnya. Proyek Tol Jogja YIA baru akan memasuki tahap konsultasi publik awal Februari. Yang jelas nanti penerapan perjanjian penggunaan tanah desa dan Sultan Grond di Tol Jogja Bawen maupun Tol Jogja YIA akan sama,” katanya.
Konten Terkait
Pelaksana proyek atau kontraktor Tol Jogja Bawen tetap menginginkan status hak milik meski Gubernur DIY Sultan HB X tidak akan melepas kepemilikan Sultan Ground dan tanah kas desa untuk Tol Jogja Solo dan Tol Jogja Bawen.
Selasa 31-Jan-2023 07:27 WIB