Sabtu 10-Dec-2022 00:09 WIB
239

Foto : jpnn
brominemedia.com-
Satreskrim Polres Lebakmengungkap kasus tindak pidana korupsi dana bantuan
sosial (bansos) tidak terduga dan bantuan tidak terencana (BTT) tahun anggaran
2021.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawa mengatakan dalam kasus itu
mereka menangkap pelaku ET (48) yang menjabat sebagai Kepala Bidang
Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) di Dinas Sosial Kabupaten Lebak.
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti
dua bundel proposal pengajuan permohonan Bansos TT dan BTT dari masing-masing
desa tahap 1 dan 2.
"Kemudian, dua bundel nota dinas pengajuan Bansos TT
dan BTT ke bupati tahap 1 dan 2, satu bundel dokumen pencairan anggaran tahap 1
dan 2, 2 lembar surat perintah pencairan dana tahap 1 dan 2," kata Wiwin
dalam siaran persnya, Jumat (9/12).
Dia menuturkan tersangka ET pada program BansosTT dan BTT
memiliki peran sebagai pelaksana kegiatan terkait jabatannya sebagai Kepala
Bidang Linjamsos di Dinsos Kabupaten Lebak.
Wiwin menuturkan ET telah mengambil alih kewenangan bendahara
pengeluaran dinas dengan melakukan pencairan anggaran Bansos TT dan BTT dari
Bank Jabar.
"Dari 52 Kelompok Penerima Manfaat (KPM) hanya enam
saja yang didistribusikan oleh tersangka setelah mencairkan anggaran dari BJB
dan ditahap kedua BTT dari anggaran untuk 75 KPM hanya 8 KPM yang dibagikan
untuk korban kebakaran di Sajira," beber Wiwin.
Berdasar keterangan tersangka dan barang bukti, sisa uang BTT dan Bansos TT yang tidak dibagikan oleh tersangka kepada para KPM sebesar Rp 308.000.000.

Polres Lebak menangkap salah satu pegawai dinas sosial (dinsos) yang sudah mengorupsi dana bansos sebesar Rp 300 juta untuk membayar utang.
"Tersangka telah mengakui bahwa uang hasil korupsi digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk membayar hutang," beber Wiwin.
Perwira menengah Polri itu menerangkan dengan adanya perkara ini maka Polres Lebak telah menangani empat kasus dan lima tersangka selama periode tahun 2021-2022.
"Bertepatan dengan Hari Anti Korupsi, kami Polres Lebak telah menunjukkan keseriusan penegakkan hukum khususnya dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi," ujar Wiwin.
Sementara Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi menambahkan dalam pengungkapan kasus korupsi dana bansos itu mereka sudah memeriksa sejumlah saksi.
"Kami memeriksa saksi sebanyak 150 orang dan kami masih mengembangkan kasus ini, untuk mengetahui adanya keterlibatan dari pihak lain," kata Andi.
Untuk tersangka ET dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Konten Terkait
BPJS Ketenagakerjaan resmi membuka layanan pemberkasan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi ribuan eks-pegawai PT Sritex. Proses ini akan berlangsung hingga 10 hari ke depan, dengan pencairan dana maksimal dalam tiga hari setelah pemberkasan.
Rabu 05-Mar-2025 20:15 WIB
Ichlas Budhi Pratama, seorang pegawai BUMN dipecat karena tersangkut kasus video syur bersama dengan Viska Dhea
Jumat 07-Feb-2025 21:07 WIB
Satryo merupakan anak menteri era Presiden Soeharto, Soemantri Brodjonegoro. Baru beberapa bulan jadi menteri, Satryo didemo ratusan pegawainya
Selasa 21-Jan-2025 20:16 WIB
Nasib usaha Lindayes Patisserie & Coffee, terkena imbas setelah kasus anak bos toko roti bernama George Sugama menganiaya karyawati.
Minggu 22-Dec-2024 20:34 WIB
JPNN.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyatakan jumlah tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bertambah dua orang.
Minggu 03-Nov-2024 20:33 WIB