Rabu 25-Oct-2023 00:01 WIB
182
Foto : brominemedia.com
Brominemedia.com -
Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bone Bolango ditetapkan
menjadi tersangka dalam kasus penggelapan kendaraan oleh penyidik Satuan
Reskrim Polresta Gorontalo Kota.
Kasat Reskrim
Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta mengatakan selain ditetapkan sebagai
tersangka wanita berinisial YAU (47) itu, juga langsung dilakukan penahanan di
ruang tahanan (rutan).
"Sebelum
ditahan, YAU dijemput paksa di kediaman orang tuanya yang berada di Kelurahan
Olohuta, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, usai mangkir dua kali
panggilan penyidik polisi," kata Kompol Leonardo.
Kasus yang
melibatkan oknum ASN di Kabupaten Bone Bolango ini, kata dia, berawal dari
pengajuan pinjaman oleh YAU, yang dilakukan dengan cara meminjam nama salah
satu rekannya berinisial R, di salah satu pembiayaan yang ada di wilayah Kota
Gorontalo.
Dia mengatakan dalam pengajuan pinjaman
tersebut, tersangka YAU, menyertai satu unit kendaraan jenis truk sebagai
jaminan.
Namun, kata dia, seiring dengan berjalan-nya
waktu, YAU menjual kendaraan jaminan tersebut, tanpa sepengetahuan pihak
pembiayaan dan hal ini terungkap setelah pelaku menunggak pembayaran pinjaman.
"Jadi,
kendaraan jaminan ini dijual YAU tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan. Dalam
kasus ini, pihak pembiayaan mengalami kerugian hingga Rp 235 juta, dan langsung
melaporkan YAU ke pihak kepolisian," imbuhnya.
Tersangka YAU
terancam dengan Pasal 35 Sub Pasal 36 UU RI No.42 Tahun 1999, tentang Jaminan
Fidusia atau Pasal 378 KUHP Sub Pasal 372 KUHP jo Pasal 54 ayat (1) KUHP Pidana.
Pihaknya mengimbau
agar masyarakat belajar dari kasus tersebut agar tidak terjerat dengan
persoalan hukum yang merugikan diri sendiri dan keluarga.
Konten Terkait
Setelah hampir 5 tahun bersih dari kanker, Denada mengunggah foto terbaru Aisha, sudah tumbuh remaja dengan fisik yang menyerupai Denada.
Minggu 12-Jan-2025 22:24 WIB
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Menjadi korban penganiayaan yang dilakukan Polisi Wanita (Polwan) berinisial Bripka RH di...
Minggu 12-Jan-2025 21:48 WIB
Kasus ini menyeret Kepala Desa Bakan, Bolmong, Sulawesi Utara, yakni Hasanudin Mokodompit, dan rekan kerjanya, Jekspi Kanine, sebagai tersangka.
Senin 06-Jan-2025 20:22 WIB
Belum ada, masih menunggu hasil labfor (laboratorium forensik). Mudah-mudahan segera ada informasi,
Jumat 27-Dec-2024 20:48 WIB
Dua tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana CSR BI itu merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Selasa 17-Dec-2024 20:33 WIB