Rabu 25-Oct-2023 00:01 WIB
163
Foto : brominemedia.com
Brominemedia.com -
Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bone Bolango ditetapkan
menjadi tersangka dalam kasus penggelapan kendaraan oleh penyidik Satuan
Reskrim Polresta Gorontalo Kota.
Kasat Reskrim
Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta mengatakan selain ditetapkan sebagai
tersangka wanita berinisial YAU (47) itu, juga langsung dilakukan penahanan di
ruang tahanan (rutan).
"Sebelum
ditahan, YAU dijemput paksa di kediaman orang tuanya yang berada di Kelurahan
Olohuta, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, usai mangkir dua kali
panggilan penyidik polisi," kata Kompol Leonardo.
Kasus yang
melibatkan oknum ASN di Kabupaten Bone Bolango ini, kata dia, berawal dari
pengajuan pinjaman oleh YAU, yang dilakukan dengan cara meminjam nama salah
satu rekannya berinisial R, di salah satu pembiayaan yang ada di wilayah Kota
Gorontalo.
Dia mengatakan dalam pengajuan pinjaman
tersebut, tersangka YAU, menyertai satu unit kendaraan jenis truk sebagai
jaminan.
Namun, kata dia, seiring dengan berjalan-nya
waktu, YAU menjual kendaraan jaminan tersebut, tanpa sepengetahuan pihak
pembiayaan dan hal ini terungkap setelah pelaku menunggak pembayaran pinjaman.
"Jadi,
kendaraan jaminan ini dijual YAU tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan. Dalam
kasus ini, pihak pembiayaan mengalami kerugian hingga Rp 235 juta, dan langsung
melaporkan YAU ke pihak kepolisian," imbuhnya.
Tersangka YAU
terancam dengan Pasal 35 Sub Pasal 36 UU RI No.42 Tahun 1999, tentang Jaminan
Fidusia atau Pasal 378 KUHP Sub Pasal 372 KUHP jo Pasal 54 ayat (1) KUHP Pidana.
Pihaknya mengimbau
agar masyarakat belajar dari kasus tersebut agar tidak terjerat dengan
persoalan hukum yang merugikan diri sendiri dan keluarga.
Konten Terkait
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong memberikan klarifikasi terkait tidak dipanggilnya Asnawi Mangkualam untuk dua laga kandang di putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia melawan Jepang dan Arab Saudi.
Kamis 07-Nov-2024 20:30 WIB
JPNN.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya menyita uang dengan total Rp 73,7 miliar pada kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). "Penyidik menyita uang tunai sekitar Rp 73 miliar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, Kamis (7/11).
Kamis 07-Nov-2024 20:30 WIB
Gibran memiliki ciri khas kerja cepat dengan langsung tancap gas.
Jumat 25-Oct-2024 20:17 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Blok F Pasar Kedungwuni.
Kamis 26-Sep-2024 20:29 WIB
Ini menjadi kali keempat dirinya diperiksa terkait kasus yang dilaporkan mantan istrinya berinisial AW
Rabu 21-Aug-2024 20:44 WIB