Rabu 25-Oct-2023 00:01 WIB
240

Foto : brominemedia.com
Brominemedia.com -
Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bone Bolango ditetapkan
menjadi tersangka dalam kasus penggelapan kendaraan oleh penyidik Satuan
Reskrim Polresta Gorontalo Kota.
Kasat Reskrim
Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta mengatakan selain ditetapkan sebagai
tersangka wanita berinisial YAU (47) itu, juga langsung dilakukan penahanan di
ruang tahanan (rutan).
"Sebelum
ditahan, YAU dijemput paksa di kediaman orang tuanya yang berada di Kelurahan
Olohuta, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, usai mangkir dua kali
panggilan penyidik polisi," kata Kompol Leonardo.
Kasus yang
melibatkan oknum ASN di Kabupaten Bone Bolango ini, kata dia, berawal dari
pengajuan pinjaman oleh YAU, yang dilakukan dengan cara meminjam nama salah
satu rekannya berinisial R, di salah satu pembiayaan yang ada di wilayah Kota
Gorontalo.
Dia mengatakan dalam pengajuan pinjaman
tersebut, tersangka YAU, menyertai satu unit kendaraan jenis truk sebagai
jaminan.

Namun, kata dia, seiring dengan berjalan-nya
waktu, YAU menjual kendaraan jaminan tersebut, tanpa sepengetahuan pihak
pembiayaan dan hal ini terungkap setelah pelaku menunggak pembayaran pinjaman.
"Jadi,
kendaraan jaminan ini dijual YAU tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan. Dalam
kasus ini, pihak pembiayaan mengalami kerugian hingga Rp 235 juta, dan langsung
melaporkan YAU ke pihak kepolisian," imbuhnya.
Tersangka YAU
terancam dengan Pasal 35 Sub Pasal 36 UU RI No.42 Tahun 1999, tentang Jaminan
Fidusia atau Pasal 378 KUHP Sub Pasal 372 KUHP jo Pasal 54 ayat (1) KUHP Pidana.
Pihaknya mengimbau
agar masyarakat belajar dari kasus tersebut agar tidak terjerat dengan
persoalan hukum yang merugikan diri sendiri dan keluarga.
Konten Terkait
Kronologi Tewasnya Mahasiswa dan Petugas Kebersihan Dalam Kecelakaan di Pondok Indah Jaksel. Penyebab laka didalami
Minggu 27-Apr-2025 20:46 WIB
Korban yang dikenal dengan inisial A, menyampaikan aduannya melalui kuasa hukumnya Tri Eva Oktaviani dari YLBHI-LBH Surabaya Pos Malang kepada Polresta Malang Kota pada Selasa, 22 April 2025.
Selasa 22-Apr-2025 20:29 WIB
Sebuah serial drama dari Malaysia bertajuk ‘Bidaah’, yang mengisahkan Walid, pemimpin sekte...
Selasa 22-Apr-2025 20:26 WIB
Dua oknum prajurit TNI yang menganiaya warga sipil hingga tewas berpangkat Pratu itu melakukan penganiayaan di berbagai lokasi Kota Serang, Banten. Keduanya sudah jadi tersangka serta mendekam dipenjara Denpom 34 Serang.
Senin 21-Apr-2025 20:41 WIB
Pelapor Kasus Penggelapan Dana Makan Bergizi Gratis Rampung Diperiksa 9 Jam, Dicecar 20 Pertanyaan
Jumat 18-Apr-2025 20:47 WIB