Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

Oknum ASN di Gorontalo Terlibat Kasus Penggelapan, Rugikan Korban Ratusan Juta

Rabu 25-Oct-2023 00:01 WIB

315

Oknum ASN di Gorontalo Terlibat Kasus Penggelapan, Rugikan Korban Ratusan Juta

Foto : brominemedia.com

Brominemedia.com - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bone Bolango ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penggelapan kendaraan oleh penyidik Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta mengatakan selain ditetapkan sebagai tersangka wanita berinisial YAU (47) itu, juga langsung dilakukan penahanan di ruang tahanan (rutan).

"Sebelum ditahan, YAU dijemput paksa di kediaman orang tuanya yang berada di Kelurahan Olohuta, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, usai mangkir dua kali panggilan penyidik polisi," kata Kompol Leonardo.

Kasus yang melibatkan oknum ASN di Kabupaten Bone Bolango ini, kata dia, berawal dari pengajuan pinjaman oleh YAU, yang dilakukan dengan cara meminjam nama salah satu rekannya berinisial R, di salah satu pembiayaan yang ada di wilayah Kota Gorontalo.

 Dia mengatakan dalam pengajuan pinjaman tersebut, tersangka YAU, menyertai satu unit kendaraan jenis truk sebagai jaminan.

 Namun, kata dia, seiring dengan berjalan-nya waktu, YAU menjual kendaraan jaminan tersebut, tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan dan hal ini terungkap setelah pelaku menunggak pembayaran pinjaman.

"Jadi, kendaraan jaminan ini dijual YAU tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan. Dalam kasus ini, pihak pembiayaan mengalami kerugian hingga Rp 235 juta, dan langsung melaporkan YAU ke pihak kepolisian," imbuhnya.

Tersangka YAU terancam dengan Pasal 35 Sub Pasal 36 UU RI No.42 Tahun 1999, tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 378 KUHP Sub Pasal 372 KUHP jo Pasal 54 ayat (1) KUHP Pidana.

Pihaknya mengimbau agar masyarakat belajar dari kasus tersebut agar tidak terjerat dengan persoalan hukum yang merugikan diri sendiri dan keluarga.


Share:

Konten Terkait

PERISTIWA Demo 25 Agustus, Dasco: DPR Akan Introspeksi Diri

Namun, ia menyertakan imbauan agar aksi tersebut berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Senin 25-Aug-2025 20:40 WIB

Demo 25 Agustus, Dasco: DPR Akan Introspeksi Diri
PERISTIWA Tak Hanya Menganiaya, Oknum Brimob Juga Intimidasi Wartawan yang Meliput Penyegelan Pabrik di Banten

Seorang pria berpakaian warna hitam dengan tulisan 'Brimob' dan 'Polri' ikut mengintimidasi dan menganiaya jurnalis saat meliput penyegelan pabrik di Banten.

Kamis 21-Aug-2025 20:34 WIB

Tak Hanya Menganiaya, Oknum Brimob Juga Intimidasi Wartawan yang Meliput Penyegelan Pabrik di Banten
EVENT Fadli Zon: Indonesia Perlu Menemukan Kembali Identitasnya

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyebut Indonesia perlu menemukan kembali identitasnya mengingat merupakan bangsa yang memiliki budaya beragam dan sangat tua.

Kamis 14-Aug-2025 20:42 WIB

Fadli Zon: Indonesia Perlu Menemukan Kembali Identitasnya
OLAHRAGA Glasner Ungkap Strategi Crystal Palace Bisa Kalahkan Liverpool

Kemenangan Crystal Palace didapat lewat adu penalti.

Senin 11-Aug-2025 20:35 WIB

Glasner Ungkap Strategi Crystal Palace Bisa Kalahkan Liverpool
KRIMINAL Densus 88 Ungkap Peran 2 ASN di Aceh yang Ditangkap Terkait Terorisme

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap dua ASN di Aceh terduga teroris. Kedua orang tersangka itu berinisial ZA (47) dan M (40).

Selasa 05-Aug-2025 20:30 WIB

Densus 88 Ungkap Peran 2 ASN di Aceh yang Ditangkap Terkait Terorisme

Tulis Komentar