Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

Oknum ASN di Gorontalo Terlibat Kasus Penggelapan, Rugikan Korban Ratusan Juta

Rabu 25-Oct-2023 00:01 WIB

382

Oknum ASN di Gorontalo Terlibat Kasus Penggelapan, Rugikan Korban Ratusan Juta

Foto : brominemedia.com

Brominemedia.com - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bone Bolango ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penggelapan kendaraan oleh penyidik Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta mengatakan selain ditetapkan sebagai tersangka wanita berinisial YAU (47) itu, juga langsung dilakukan penahanan di ruang tahanan (rutan).

"Sebelum ditahan, YAU dijemput paksa di kediaman orang tuanya yang berada di Kelurahan Olohuta, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, usai mangkir dua kali panggilan penyidik polisi," kata Kompol Leonardo.

Kasus yang melibatkan oknum ASN di Kabupaten Bone Bolango ini, kata dia, berawal dari pengajuan pinjaman oleh YAU, yang dilakukan dengan cara meminjam nama salah satu rekannya berinisial R, di salah satu pembiayaan yang ada di wilayah Kota Gorontalo.

 Dia mengatakan dalam pengajuan pinjaman tersebut, tersangka YAU, menyertai satu unit kendaraan jenis truk sebagai jaminan.

 Namun, kata dia, seiring dengan berjalan-nya waktu, YAU menjual kendaraan jaminan tersebut, tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan dan hal ini terungkap setelah pelaku menunggak pembayaran pinjaman.

"Jadi, kendaraan jaminan ini dijual YAU tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan. Dalam kasus ini, pihak pembiayaan mengalami kerugian hingga Rp 235 juta, dan langsung melaporkan YAU ke pihak kepolisian," imbuhnya.

Tersangka YAU terancam dengan Pasal 35 Sub Pasal 36 UU RI No.42 Tahun 1999, tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 378 KUHP Sub Pasal 372 KUHP jo Pasal 54 ayat (1) KUHP Pidana.

Pihaknya mengimbau agar masyarakat belajar dari kasus tersebut agar tidak terjerat dengan persoalan hukum yang merugikan diri sendiri dan keluarga.


Share:

Konten Terkait

TREND Wasekjen: Gus Yahya tak Berhak Mengatasnamakan PBNU

Konflik dalam tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masih berlanjut. Hingga kini, KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya masih menganggap dirinya sah sebagai ketua umum PBNU.Menurut...

Kamis 04-Dec-2025 20:13 WIB

Wasekjen: Gus Yahya tak Berhak Mengatasnamakan PBNU
KRIMINAL Ikke Septianti Warga Desa Bogem Magetan Resmi Dilaporkan ke Polda Jatim atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Ikke Septianti (34), warga Desa Bogem...Artikel Ikke Septianti Warga Desa Bogem Magetan Resmi Dilaporkan ke Polda Jatim atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan pertama kali tampil pada Republik News.

Minggu 30-Nov-2025 20:13 WIB

Ikke Septianti Warga Desa Bogem Magetan Resmi Dilaporkan ke Polda Jatim atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan
PERISTIWA Salah Transfer, Karyawan Pengelola Pantai Midodaren Tulungagung Terjerat Penggelapan Rp 43 Juta

Kasus ini bermula dari staf bagian finance yang mendapati ada uang yang hilang sebesar Rp 17 juta yang disimpan di ruang arsip finance

Kamis 27-Nov-2025 20:06 WIB

Salah Transfer, Karyawan Pengelola Pantai Midodaren Tulungagung Terjerat Penggelapan Rp 43 Juta
PEMERINTAHAN Sharing Session SINDOnews Ajak Gen Z Berani Tentukan Arah dan Berkontribusi Nyata

Generasi Z didorong untuk berani menentukan arah masa depan dan berkontribusi secara nyata bagi lingkungan serta masyarakat.

Selasa 28-Oct-2025 20:15 WIB

Sharing Session SINDOnews Ajak Gen Z Berani Tentukan Arah dan Berkontribusi Nyata
PERISTIWA Kapolsek Nundarto Dipecat karena Selingkuh dengan Guru PAUD, Buntut Panjang setelah Digerebek Warga

Aksi perselingkuhan dilakukan oleh AKP Nundarto mantan Kapolsek Brangsong, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah dan Y guru PAUD.

Jumat 24-Oct-2025 20:25 WIB

Kapolsek Nundarto Dipecat karena Selingkuh dengan Guru PAUD, Buntut Panjang setelah Digerebek Warga

Tulis Komentar