Senin 18-Jul-2022 10:26 WIB
596

Foto : detik
brominemedia.com –
Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengumumkan arti status warna baru di PeduliLindungi.
Arti status warna baru di PeduliLindungi ini berlaku mulai 17 Juli 2022.
Dilansir dari Instagram @dinkesdki, Senin (18/7), terdapat 4
warna di PeduliLindungi yakni hitam, merah, kuning, dan hijau. Arti warna baru
ini dijelaskan mengacu pada Surat Edaran Mendagri No. 440/3917/SJ dan SE Satgas
No. 21/2022.
“Mulai tanggal 17 Juli 2022, ada perubahan status warna di
PeduliLindungi,” tulis keterangan Dinkes DKI.
Arti warna baru di PeduliLindungi ini disampaikan Dinkes DKI
Jakarta melalui infografis ‘Ini Arti Status Warna Baru di PeduliLindungi’.
Dinkes DKI Jakarta jua mengajak masyarakat ‘menghijaukan’ PeduliLindungi untuk
aktivitas yang lebih aman dan nyaman.
Berikut penjelasan arti warna baru di PeduliLindungi.
1.
Hitam:
-
Positif COVID-19 kurang dari 10 hari.
-
Riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari
14 hari.
2.
Merah:
-
Usia >= 18 tahun: Vaksinasi dosis pertama
(kecuali J&J) atau belum vaksin.
-
Usia 6-17 tahun: Belum pernah vaksinasi.
3.
Kuning:
-
Usia >= 18 tahun: sudah lengkap (2 dosis,
kecuali J&J 1 dosis)
-
Usia 6-17 tahun: vaksinasi dosis pertama
4.
Hijau
-
Usia >= 18 tahun: sudah vaksinasi dosis
lanjutan (booster).
-
Usia 6-17 tahun: 2 dosis kecuali J&J 1 dosis

Konten Terkait
masyarakat umum sudah bisa mendapatkan vaksin booster kedua. Bagaimana cara mendapatkannya?
Jumat 27-Jan-2023 04:00 WIB
Muncul keluhan aplikasi PeduliLindungi error, warga tidak bisa log in aplikasi. Kemenkes menjelaskan, warga tetap bisa beraktivitas normal di fasilitas publik.
Rabu 14-Sep-2022 09:00 WIB
Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengumumkan arti status warna baru di PeduliLindungi. Arti status warna baru di PeduliLindungi ini berlaku mulai 17 Juli 2022.
Senin 18-Jul-2022 10:26 WIB
Pemerintah akan mengubah sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MCGR) menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sabtu 25-Jun-2022 07:27 WIB