Sabtu 19-Aug-2023 13:03 WIB
373

Foto : detik
brominemedia.com--Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI)
mendatangi Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk meminta pendampingan terkait
laporan terhadap Oklin Fia. MUI siap untuk menjadi saksi ahli atas laporan
tersebut.
"MUI akan mendampingi PB SEMMI dan adik-adik lintas
agama, dan Insyaallah akan kami bawa dalam rapat Pimpinan harian MUI dan
Insyaallah kita juga akan mendampingi sebagai saksi ahli," kata Sodikun
selaku Ketua Harian MUI saat ditemui di Kantor MUI Pusat, kemarin.

Sodikun mengatakan, MUI telah mengeluarkan fatwa terkait
pornografi dan pornoaksi dua dekade yang lalu yang berfokus pada prinsip
berpakaian. Ia juga menggarisbawahi bahwa perilaku nonverbal jauh lebih
berisiko daripada ucapan atau pernyataan, karena tindakan semacam itu secara otomatis
masuk dalam cakupan fatwa pornografi.
"Jadi mengenai fatwa pornografi dan pornoaksi ini,
Ketua Majelis 20 tahun silam sudah mengeluarkan soal ini. Dan pornografi,
pornoaksi ini bernomorkan 287 yang memuat prinsip-prinsip penggambaran pakaian,
busana, tingkah laku dan konten yang memang memuat pornografi pornoaksi itu
hukumnya haram," terang Sodikun.
"Jadi kalau misalnya ada menggambarkan ini, ya sudah
jelas siapapun juga mereka itu masuk dalam ranah haram. Karena dengan
komunikasi, non verbal efeknya itu jauh lebih luas, dan mendalam, dan responnya
juga kuat. Ini yang lebih berbahaya dibanding ucapan dari pada
pernyataan," jelasnya.
Sebelumnya, sudah ada dua laporan polisi yang
mempermasalahkan kontennya karena dianggap terlalu vulgar.
Laporan pertama dilayangkan oleh PB SEMMI di Polres Jakarta
Pusat pada Senin, 14 Agustus 2023. Oklin Fia dilaporkan dengan tuduhan
melanggar kesusilaan dan penodaan agama.
Oklin Fia dilaporkan dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasl 45 Ayat
1 UU ITE. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES
METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
Pada Rabu, 16 Agustus 2023 Umi Pipik bersama Marissya Icha
melaporkan Oklin Fia ke Bareskrim Polri. Oklin Fia dilaporkan dengan Pasal 27
ayat (1) UU ITE serta Pasal 4, Pasal 8 dan 10 UU Pornografi.
Konten Terkait
Sekretaris MUI Jabar, Rafani Akhyar mengatakan, perilaku menyimpang yang terjadi di kawasan Puncak Bogor itu harus menjadi perhatian semua pihak
Rabu 25-Jun-2025 22:40 WIB
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menemui Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. PBNU mendapat target dari BGN, mengelola 1.000 titik MBG
Selasa 24-Jun-2025 20:48 WIB
Respons serangan AS dan Israel, Menlu Iran ke Rusia Temui Putin. Menlu Iran, Abbas Araghchi sebut pukulan telak perdamaian dunia.
Minggu 22-Jun-2025 22:03 WIB
Curhat dan keluhan nelayan tradisional di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, kian menyita perhatian,
Jumat 30-May-2025 20:45 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa sterilisasi pada pria atau vasektomi tidak...
Selasa 06-May-2025 20:29 WIB