Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

MUI Siap Jadi Saksi Ahli Laporan Konten Jilat Es Krim Oklin Fia

Sabtu 19-Aug-2023 13:03 WIB

373

MUI Siap Jadi Saksi Ahli Laporan Konten Jilat Es Krim Oklin Fia

Foto : detik

brominemedia.com--Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) mendatangi Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk meminta pendampingan terkait laporan terhadap Oklin Fia. MUI siap untuk menjadi saksi ahli atas laporan tersebut.

"MUI akan mendampingi PB SEMMI dan adik-adik lintas agama, dan Insyaallah akan kami bawa dalam rapat Pimpinan harian MUI dan Insyaallah kita juga akan mendampingi sebagai saksi ahli," kata Sodikun selaku Ketua Harian MUI saat ditemui di Kantor MUI Pusat, kemarin.

Sodikun mengatakan, MUI telah mengeluarkan fatwa terkait pornografi dan pornoaksi dua dekade yang lalu yang berfokus pada prinsip berpakaian. Ia juga menggarisbawahi bahwa perilaku nonverbal jauh lebih berisiko daripada ucapan atau pernyataan, karena tindakan semacam itu secara otomatis masuk dalam cakupan fatwa pornografi.

"Jadi mengenai fatwa pornografi dan pornoaksi ini, Ketua Majelis 20 tahun silam sudah mengeluarkan soal ini. Dan pornografi, pornoaksi ini bernomorkan 287 yang memuat prinsip-prinsip penggambaran pakaian, busana, tingkah laku dan konten yang memang memuat pornografi pornoaksi itu hukumnya haram," terang Sodikun.

"Jadi kalau misalnya ada menggambarkan ini, ya sudah jelas siapapun juga mereka itu masuk dalam ranah haram. Karena dengan komunikasi, non verbal efeknya itu jauh lebih luas, dan mendalam, dan responnya juga kuat. Ini yang lebih berbahaya dibanding ucapan dari pada pernyataan," jelasnya.

Sebelumnya, sudah ada dua laporan polisi yang mempermasalahkan kontennya karena dianggap terlalu vulgar.

Laporan pertama dilayangkan oleh PB SEMMI di Polres Jakarta Pusat pada Senin, 14 Agustus 2023. Oklin Fia dilaporkan dengan tuduhan melanggar kesusilaan dan penodaan agama.

Oklin Fia dilaporkan dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasl 45 Ayat 1 UU ITE. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

Pada Rabu, 16 Agustus 2023 Umi Pipik bersama Marissya Icha melaporkan Oklin Fia ke Bareskrim Polri. Oklin Fia dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4, Pasal 8 dan 10 UU Pornografi.

Konten Terkait

KRIMINAL MUI Jabar Kecam Pesta Gay di Bogor dan Desak Dedi Mulyadi Bersuara

Sekretaris MUI Jabar, Rafani Akhyar mengatakan, perilaku menyimpang yang terjadi di kawasan Puncak Bogor itu harus menjadi perhatian semua pihak

Rabu 25-Jun-2025 22:40 WIB

MUI Jabar Kecam Pesta Gay di Bogor dan Desak Dedi Mulyadi Bersuara
PEMERINTAHAN Temui Prabowo, Gus Yahya: PBNU Siap Kelola 1.000 Titik Program MBG

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menemui Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. PBNU mendapat target dari BGN, mengelola 1.000 titik MBG

Selasa 24-Jun-2025 20:48 WIB

Temui Prabowo, Gus Yahya: PBNU Siap Kelola 1.000 Titik Program MBG
PERISTIWA Temui Putin di Rusia, Menlu Iran sebut Serangan AS dan Israel Jadi Pukulan Telak Perdamaian Dunia

Respons serangan AS dan Israel, Menlu Iran ke Rusia Temui Putin. Menlu Iran, Abbas Araghchi sebut pukulan telak perdamaian dunia.

Minggu 22-Jun-2025 22:03 WIB

Temui Putin di Rusia, Menlu Iran sebut Serangan AS dan Israel Jadi Pukulan Telak Perdamaian Dunia
PERISTIWA Curhat Nelayan di Natuna Kerap Temui Kapal Ikan Asing Saat Melaut, Hasil Tangkapan Kian Menipis

Curhat dan keluhan nelayan tradisional di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, kian menyita perhatian,

Jumat 30-May-2025 20:45 WIB

Curhat Nelayan di Natuna Kerap Temui Kapal Ikan Asing Saat Melaut, Hasil Tangkapan Kian Menipis
PEMERINTAHAN MUI Tegaskan Vasektomi Haram, Dedi Mulyadi: Bisa Disiasati

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa sterilisasi pada pria atau vasektomi tidak...

Selasa 06-May-2025 20:29 WIB

MUI Tegaskan Vasektomi Haram, Dedi Mulyadi: Bisa Disiasati

Tulis Komentar