Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

MK Kabulkan Uji Materi UU Pilkada

Senin 01-Aug-2022 05:18 WIB

556

MK Kabulkan Uji Materi UU Pilkada

Foto : jpnn

brominemedia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Pilkada menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi calon kepala daerah yang melakukan perbuatan tercela dan telah selesai menjalani masa hukumannya.

Mahkamah Konstitusi berpendapat dapat menerima dalil pemohon melalui kuasa hukumnya dari kantor Highlegal Law Firm yang terdiri dari William Yani Wea, Hardizal, Harli, Irwan Gustaf dan Ignasius Watu Mudja.

Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya juga menyatakan pelaku perbuatan tercela diberi kesempatan untuk dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah setelah menjalani hukuman dan jedah lima tahun. 

“Pertimbangan pilihan diserahkan kepada para pemilihnya/masyarakat, namun hal tersebut tidak boleh menghilangkan informasi tentang jati diri masing-masing calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” tegas Suhartoyo, hakim MK dalam sidang pembacaan putusan pekan lalu.

Mahkamah Konstistusi juga memerintahkan kepada penyelenggara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, termasuk dalam hal ini pihak Kepolisian, untuk segera memformulasikan bentuk/format SKCK sebagaimana dikehendaki dalam norma Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Pilkada.

"Sekalipun syarat melampirkan SKCK sebagaimana yang dipersyaratkan dalam norma Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Pilkada tetap diberlakukan kepada setiap calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, namun apa pun model atau format SKCK dimaksud, hal tersebut tidak boleh menjadi penghalang bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang bersangkutan untuk dapat ikut kontestasi pilkada," kata William Yani Wea.

Kuasa hukum pemohon mengungkapkan pada masa pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada Kota Sungai Penuh 2020, salah satu bakal calon telah mendapat surat mandat dari tiga partai. Namun pada akhir masa pendaftaran Pilkada tahun 2020 tersebut, salah satu partai mencabut rekomendasinya dengan alasan pemohon memiliki catatan kriminal sebagai pengguna psikotropika.

Informasi tersebut terungkap dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang menerangkan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam kegiatan kriminal seperti yang tercantum pada UU 35 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Oleh karena tidak memenuhi persyaratan calon akibat adanya pembatalan surat rekomendasi, maka dua partai yang lain juga mengalihkan rekomendasi persetujuannya ke pasangan wali kota Sungai Penuh yang lain," kata kuasa hukum.

Menurut William Yani Wea, pemulihan kembali hak-hak dan kebebasan seseorang yang telah menjalani hukuman pemidanaan juga menjadi tujuan sistem pemasyarakatan berdasarkan UU Pemasyarakatan. Lingkup perbuatan tercela yang dimaksud dalam penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i tersebut terlalu luas, secara umum dapat dikategorikan ke dalam dua bentuk.

Pertama, perbuatan tercela yang diatur KUHP Pidana dan Pidana Khusus, pertanggungjawaban Pidana dapat dilakukan dengan dua aspek penting, dilakukan dengan prosedur (formil) dan materiil (substantif). "Kedua, perbuatan melanggar kesusilaan lainnya, yang tidak jelas dasar hukumnya. Sehingga luasnya perbuatan tercela dan tidak memberikan para pihak membela diri dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016, memiliki implikasi ketidakpastian hukum terhadap warga negara," lanjut dia.

Irwan Gustaf Lalegit, kuasa hukum yang hadir pada persidangan tersebut, menyambut baik putusan mahkamah. “Kami menyambut baik putusan ini, Mahkamah telah memberikan kepastian dan keadilan hukum serta hak atas persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak atas perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia kepada prinsipal kami," pungkasnya.

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Lowongan Kerja Terbaru Desember 2025 di Pertamina untuk Lulusan SMA/SMK hingga S1

Anak perusahaan BUMN Pertamina sedang membuka lowongan pekerjaan terbaru Desember 2025 terbuka untuk lulusan SMA/SMK hingga lulusan S1.

Kamis 04-Dec-2025 20:13 WIB

Lowongan Kerja Terbaru Desember 2025 di Pertamina untuk Lulusan SMA/SMK hingga S1
PEMERINTAHAN Adhan Dambea Takut Langgar Aturan soal Pembayaran Honorer, 122 Tenaga Belum Terakomodir PPPK

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan tidak berani mengambil keputusan sepihak terkait pembayaran honor bagi tenaga honorer

Kamis 04-Dec-2025 20:12 WIB

Adhan Dambea Takut Langgar Aturan soal Pembayaran Honorer, 122 Tenaga Belum Terakomodir PPPK
PEMERINTAHAN Pemkot Jogja Buka Rekam KTP-el Akhir Pekan Sepanjang Desember 2025

Dindukcapil Jogja buka layanan rekam KTP-el Sabtu-Minggu sepanjang Desember 2025 bagi warga yang belum rekam data.

Rabu 03-Dec-2025 20:57 WIB

Pemkot Jogja Buka Rekam KTP-el Akhir Pekan Sepanjang Desember 2025
SAINS BMKG Prakirakan Curah Hujan Tinggi 2 Bulan ke Depan, Mendagri Minta Kepala Daerah Mitigasi Bencana

Tito Karnavian meminta para kepala daerah segera melakukan mitigasi bencana sekaligus mempersiapkan penyelenggaraan Natal dan Tahun Baru 2026.

Senin 01-Dec-2025 20:21 WIB

BMKG Prakirakan Curah Hujan Tinggi 2 Bulan ke Depan, Mendagri Minta Kepala Daerah Mitigasi Bencana
PERISTIWA Hujan Deras Melanda, Bantaeng Kebanjiran, BMKG Minta Warga Tetap Waspada

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah IV Makassar mengeluarkan peringatan dini...

Minggu 30-Nov-2025 20:14 WIB

Hujan Deras Melanda, Bantaeng Kebanjiran, BMKG Minta Warga Tetap Waspada

Tulis Komentar