Jumat 14-Jun-2024 20:35 WIB
414

Foto : tribunnews

Ia ditemukan setelah sang anak mengetahui kondisi dalam rumah yang bersebelahan telah berantakan barang-barang dalam kamar milik anak dan cucu.
Beberapa barang yang hilang yakni, uang tunai Rp 400 ribu, HP android merk Xiaomi, perhiasan cincin dan anting emas 1,5 gram.
Kronologi
Sebelumnya, nenek berinisial S (68) ditemukan meninggal Kamis (13/6/2024) malam.
Ini pertama kali diketahui oleh keluarga.
Korban tewas di rumahnya di Desa Desa Sidomulyo, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten.
Kapaolsek Delanggu, AKP Jaka Waloya mengatakan, awalnya anak korban dan cucu tiba di rumah mengetahui bila keadaan rumah acak-acakan.
"Anak dan cucu korban pulang dari kerja di Solo, lihat rumah sudah dalam keadaan berantakan," ujar Jaka saat ditemui TribunSolo.com, Jumat (14/6/2024).
Lalu keluarga mengecek ke dalam rumah, karena diketahui ada barang yang hilang.
Keluarga lalu mencari nenek S.
"Saat dipanggil diam saja, setelah dilihat nenek sudah terlentang tertutup selimut," jelasnya.
Saat dicek, nenek tidak merespon.
Keluarga lalu berteriak-teriak, meminta bantuan tetangga sekitar.
"Lalu tanya ke tetangga, apa ada orang yang datang ke rumah. Ada saksi yang melihat 2 orang masuk dan keluar dari rumah," ucapnya.
Pihak kepolisian lalu melakukan olah TKP, dibantu Inavis Polres Klaten dan dokter Puskesmas.
Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan tanda luka di bagian luar.
Guna mengetahui penyebab kematian korban, mayat korban di autopsi di RS Bhayangkara Polda DIY.
"Dari hasil pemeriksaan, ada luka memar di bagian kepala belakang akibat benda tumpul," ucapnya.
Konten Terkait
Muzakki (49) seorang warga Desa Aeng Panas Kecamatan Pragaan, Sumenep ini diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep karena terlibat peredaran narkoba
Selasa 22-Jul-2025 21:06 WIB
Seorang wanita inisial DS (33) asal Bandar Lampung, rela datang jauh dari Lampung ke Mojokerto, Jawa Timur, hanya demi mencabuli janda inisial MZ.
Selasa 22-Jul-2025 21:06 WIB
Mantan Gubernur DKI Jakarta sekaligus Sahabat Tom Lembong, Anies Baswedan sepakat Tom Lembong merupakan korban kriminalisasi hukum. Menurut dia, tuduhan kriminalisasi ini bukanlah hal sembarangan.
Selasa 22-Jul-2025 21:05 WIB
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Andi Saputra, menegaskan vonis Tom Lembong diambil majelis hakim murni berdasarkan fakta hukum.
Senin 21-Jul-2025 21:06 WIB
Upaya penyelundupan sekitar 100 butir pil double L atau pil koplo ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Nganjuk berhasil digagalkan.
Jumat 18-Jul-2025 20:47 WIB