Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

Menteri ATR/BPN Jelaskan Tanah di Food Estate Papua Selatan-Fisik Tanah di NTB

Kamis 28-Nov-2024 20:18 WIB

49

Menteri ATR/BPN Jelaskan Tanah di Food Estate Papua Selatan-Fisik Tanah di NTB

Foto : detik

Brominemedia.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berupaya menyukseskan Proyek Strategis Nasional (PSN) peningkatan penyediaan pangan nasional yang dikenal dengan food estate, yang akan dilakukan di Merauke, Papua Selatan.

Dalam hal ini, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menjelaskan kondisi tanah di lokasi tersebut.

"Jadi posisi kami di dalam sawah hanya dua, pertama masalah tata ruangnya, dari hutan diubah menjadi sawah, cocok atau tidak. Kedua, urusan kita adalah pelepasan dan penetapan hak atas tanahnya," terang Menteri Nusron saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Gedung B DPD RI, Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Untuk menerbitkan hak atas tanah di kawasan food estate, Menteri ATR/Kepala BPN menyatakan harus ada kejelasan dari status tanahnya. "Pertama harus clean and clear dengan kehutanan, jadi kami tidak menerbitkan hak atas tanah, kalau belum ada surat pelepasan kawasan hutan," ucap Nusron Wahid.

"Kalau menyangkut tanah adat, selama masuk ke dalam peta adat harus mendapatkan surat pelepasan adat dari masyarakat adat setempat. Ini peta adat, bukan _claim_ dari satu dua orang karena pemerintah sudah menempatkan mana yang sudah dan mana yang tidak ada peta adatnya. Apakah ini masuk ke dalam peta adat dalam peta kami atau tidak, akan kami cek," tambah Menteri Nusron.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri ATR/Kepala juga menjelaskan terkait penggunaan tanah yang terindikasi telantar di Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia mengatakan, lokasi yang dimaksud dalam pengaduan masyarakat sudah ditetapkan sebagai kawasan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

"Kita tinggal melaksanakan, akan kami tindaklanjuti dengan Pak Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pertanahan di sana untuk segera melakukan verifikasi kepada subjek atau calon penerima supaya tidak menimbulkan konflik baru di sana," terang Menteri ATR/Kepala BPN.

Ketua BAP DPD RI, Abdul Hakim menyebut pertemuan ini merupakan bentuk BAP DPD RI dalam menjalankan fungsi representasi melalui kegiatan penyerapan aspirasi dan menerima pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan kepentingan daerah.

"Kami berharap peran BAP DPD RI dalam memfasilitasi pengaduan masyarakat ini dapat segera menemukan titik temu dan jalan keluar untuk memenuhi rasa keadilan bagi pihak-pihak terkait," ucap Abdul Hakim.

Hadir mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam Rapat Dengar Pendapat kali ini, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.

Konten Terkait

EVENT Bolehkah Program Makan Bergizi Gratis Dibiayai Zakat? Ini Kata MUI

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dana zakat diusulkan agar dipakai untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Usulan ini pun mendapat respons dari berbagai lembaga zakat dan ormas Islam, termasuk dari Majelis...

Selasa 14-Jan-2025 20:55 WIB

Bolehkah Program Makan Bergizi Gratis Dibiayai Zakat? Ini Kata MUI
PEMERINTAHAN Pemerintah akan Bangun 100 BLK untuk Tingkatkan Kompetensi Pekerja Migran

Pembangunan 100 balai latihan kerja (BLK) untuk mendukung peningkatan kapasitas dan kemampuan para pekerja migran

Jumat 03-Jan-2025 22:12 WIB

Pemerintah akan Bangun 100 BLK untuk Tingkatkan Kompetensi Pekerja Migran
PEMERINTAHAN DPR RI Reses, Pemanggilan Rieke Diah Pitaloka Terkait PPN Ditunda

Rieke Diah Pitaloka dituduh memprovokasi penolakan PPN 12 persen. Laporantelah diterima MKD, tapi pemanggilan dibatalkan.

Minggu 29-Dec-2024 20:29 WIB

DPR RI Reses, Pemanggilan Rieke Diah Pitaloka Terkait PPN Ditunda
KRIMINAL Diduga Preman Bayaran Serang Lahan SHGB di Bali Saat Hari Natal

Diduga Preman Bayaran Serang Lahan SHGB di Bali Saat Hari Natal. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB),

Kamis 26-Dec-2024 20:26 WIB

Diduga Preman Bayaran Serang Lahan SHGB di Bali Saat Hari Natal
PEMERINTAHAN UMK Siantar Tahun 2025 Ditetapkan Sebesar Rp 2,99 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari

Pemerintah Kota Pematangsiantar menetapkan Upah Minimum Kota tahun 2025 sebesar Rp 2.992.559 atau Rp 2,99 juta.

Rabu 25-Dec-2024 20:48 WIB

UMK Siantar Tahun 2025 Ditetapkan Sebesar Rp 2,99 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari

Tulis Komentar