Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

Mendagri Usul Naikan Dana Bantuan Parpol Jadi Rp3.000 Per Suara

Rabu 21-Sep-2022 13:27 WIB

321

Mendagri Usul Naikan Dana Bantuan Parpol Jadi Rp3.000 Per Suara

Foto : sindonews

brominemedia.com – Bantuan keuangan untuk partai politik (parpol) diusulkan naik dari semula Rp1.000 jadi Rp3.000 per suara sah. Usulan ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.

Hal ini diketahui dalam rapat kerja (Raker) Mendagri bersama Komisi II DPR. Dalam kesempatan itu, Tito awalnya memaparkan ihwal usulan kebutuhan tambahan anggaran Kemendagri tahun 2023 sebesar Rp1.190.552.014.235 (1,1 triliun rupiah).

Dalam usulannya ini, terdapat rincian atas kebutuhan tambahan pagu anggaran tahun 2023.

Adapun, salah satunya tambahan anggaran tersebut ditujukan untuk usulan kenaikan bantuan parpol itu tertera dalam anggaran Ditjen Polpum sebesar Rp252.752.836.000 (252 miliar rupiah).

"Anggaran Ditjen Polpum ini perlu ditambah lebih kurang menjadi Rp252 miliar yang nanti akan disalurkan kepada partai politik," kata Tito dalam raker yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/9).

Tito menyampaikan, usulan penambahan anggaran Ditjen Polpum ini sebagai bentuk akomodir dari fraksi-fraksi partai politik yang ada di DPR.

Sehingga, Kemendagri memasukkan usulan tersebut ke dalam usulan tambahan pagu anggaran tahun 2023.

"Kalau untuk ditjen Polpum tadi, terutama untuk mengakomodir masukan untuk kenaikan suara dari yang Rp1.000 rupiah menjadi Rp3.000 yang merupakan usulan dari bapak-bapak, ibu-ibu di DPR RI untuk bantuan partai politik per suara. Sehingga otomatis kita akomodir," ujarnya.

Untuk diketahui, dana bantuan parpol ini telah diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

Adapun pasal tersebut berbunyi; "Besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 31 sebesar Rp1.000 (seribu rupiah) per suara sah."

Konten Terkait

PEMERINTAHAN BSKDN Kemendagri Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja di Daerah

Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penguatan perlindungan pekerja serta mencegah munculnya kelompok masyarakat miskin esktrem baru di daerah.

Selasa 15-Apr-2025 21:19 WIB

BSKDN Kemendagri Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja di Daerah
PEMERINTAHAN Wamendagri Ribka Haluk Dorong Kepala Daerah Percepat RTRW/RDTR

Pada pertemuan itu, dibahas mengenai penguatan integrasi data pertanahan melalui program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASP). Program tersebut mencakup Kebijakan Satu Peta atau One Map Pol

Selasa 08-Apr-2025 20:30 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Kepala Daerah Percepat RTRW/RDTR
PEMERINTAHAN Dirjen Bina Keuda Kemendagri Terima Penghargaan sebagai Pembina Samsat Nasional

Penghargaan dan penyematan pin ini diserahkan langsung oleh Wakil Menteri (Wamen) BUMN Dony Oskaria dalam acara HUT ke-64 Jasa Raharja.

Kamis 09-Jan-2025 00:46 WIB

Dirjen Bina Keuda Kemendagri Terima Penghargaan sebagai Pembina Samsat Nasional
PERISTIWA Plt Bupati Karangasem Bali Enggan Sanksi Camat Kubu, Kemendagri Buka Suara

bali.jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka peluang Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya memberikan sanksi mengenai pelanggaran netralitas kepada Camat Kubu I Gede Kaneka Setiawan.

Rabu 20-Nov-2024 21:09 WIB

Plt Bupati Karangasem Bali Enggan Sanksi Camat Kubu, Kemendagri Buka Suara
PERISTIWA Aturan Bansos dari APBD di Masa Pilkada: Begini Menjelasan Kemendagri

Penyaluran bantuan sosial (bansos) bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) ditunda hingga proses Pilkada 2024 selesai.

Rabu 13-Nov-2024 20:35 WIB

Aturan Bansos dari APBD di Masa Pilkada: Begini Menjelasan Kemendagri

Tulis Komentar