Minggu 03-Nov-2024 20:26 WIB
330
Foto : Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Brominemedia.com - Menteri Perdagangan Budi Santoso membantah peraturan menteri perdagangan (Permendag) No.8/2024 jadi biang kerok perusahaan tekstil terbesar se-Asia Tenggara Sritex pailit.
“Jadi sudah kita klarifikasi, kan kalau di Permendag 8 itu sebenarnya melindungi industri tekstil,” kata Budi di Hotel Four Seasons, Jakarta Selatan, Minggu, 3 November 2024.
“Jadi di Permendag 8 dan di Permendag sebelumnya itu kan kalau impor TPT, ya, TPT itu kan harus ada pertek, petimbangan teknis, ya, yang pertama ini biar clear ya, ada petimbang teknis,” katanya.
Ia menambhkan impor pakaian jadi, juga diatur kuotanya melalui Perdirjen Daglu nomor 7 tahun 2004.
"Kemudian untuk TPT, itu kan juga dikenakan bea masuk pengamanan perdagangan, per meter sekian ribu, gitu ya. Yang kedua, pakaian jadi itu juga dikenakan bea masuk pengamanan perdagangan. Ya, jadi ini biar sama ya, karena aturannya di Permendag 8 seperti itu,” demikian Budi Santoso.

Konten Terkait
Analis Surokim menilai sikap terbuka Mendagri Tito Karnavian dalam penanganan bencana mencerminkan empati dan tanggung jawab negara.
Minggu 21-Dec-2025 20:08 WIB
Yayasan Pendidikan Budi Luhur Cakti menggelar SDGs’ Global Conference 2025 bertema “National Visions, Global Mission:
Selasa 02-Dec-2025 20:23 WIB
Tito Karnavian meminta para kepala daerah segera melakukan mitigasi bencana sekaligus mempersiapkan penyelenggaraan Natal dan Tahun Baru 2026.
Senin 01-Dec-2025 20:21 WIB
Anggota Kongres AS Marjorie Taylor Greene, seorang Republikan sayap kanan dari Georgia, secara pribadi telah memberi tahu sekutu-sekutunya bahwa ia mempertimbangkan pencalonan presiden pada tahun 2028. Itu dilaporkan TIME pada hari Sabtu, mengutip dua orang yang telah berbicara dengannya.
Minggu 23-Nov-2025 20:15 WIB
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa, dan Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar selesai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis malam, 13 November 2025.Bila dihitung, Roy Suryo cs diperiksa selama lebih dari sembilan jam mulai diperiksa pukul 10.30 WIB dan berakhir pukul 18.30 WIB atau 9 jam 20 menit. Artinya Roy Suryo cs tidak ditahan.Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto me.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/read/2025/11/13/686719/usai-diperiksa-9-jam-roy-suryo-cs-tidak-ditahan
Kamis 13-Nov-2025 20:18 WIB





