Minggu 03-Nov-2024 20:26 WIB
148

Foto : Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Brominemedia.com - Menteri Perdagangan Budi Santoso membantah peraturan menteri perdagangan (Permendag) No.8/2024 jadi biang kerok perusahaan tekstil terbesar se-Asia Tenggara Sritex pailit.
“Jadi sudah kita klarifikasi, kan kalau di Permendag 8 itu sebenarnya melindungi industri tekstil,” kata Budi di Hotel Four Seasons, Jakarta Selatan, Minggu, 3 November 2024.
“Jadi di Permendag 8 dan di Permendag sebelumnya itu kan kalau impor TPT, ya, TPT itu kan harus ada pertek, petimbangan teknis, ya, yang pertama ini biar clear ya, ada petimbang teknis,” katanya.
Ia menambhkan impor pakaian jadi, juga diatur kuotanya melalui Perdirjen Daglu nomor 7 tahun 2004.
"Kemudian untuk TPT, itu kan juga dikenakan bea masuk pengamanan perdagangan, per meter sekian ribu, gitu ya. Yang kedua, pakaian jadi itu juga dikenakan bea masuk pengamanan perdagangan. Ya, jadi ini biar sama ya, karena aturannya di Permendag 8 seperti itu,” demikian Budi Santoso.

Konten Terkait
Pemerintah menilai, wacana tersebut harus dikaji secara menyeluruh, termasuk dari aspek kebutuhan birokrasi hingga ketahanan fiskal negara.
Senin 16-Jun-2025 21:05 WIB
Usulan KPK mengenai kenaikan gaji Kepala Daerah demi mencegah praktik korupsi mendadak...
Jumat 13-Jun-2025 22:17 WIB
Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025, menjadikan empat pulau yang sebelumnya masuk wilayah...
Selasa 10-Jun-2025 21:50 WIB
Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Thobahul Aftoni atau Toni menyebut parpolnya secara institusional belum pernah mewarkan Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi calon ketua umum (caketum).
Senin 09-Jun-2025 20:27 WIB
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto panen hasil budidaya ikan lele dan budidaya tanaman Hortikultura di lokasi sekitar pekarangan Asrama
Senin 26-May-2025 21:09 WIB