Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

TREND

Mau Beli iPhone 16 dari Luar Negeri? Segini Loh Biaya Tambahan yang Harus Kamu Siapkan!

Selasa 25-Feb-2025 20:09 WIB

237

Mau Beli iPhone 16 dari Luar Negeri? Segini Loh Biaya Tambahan yang Harus Kamu Siapkan!

Foto : mediaindonesia

Brominemedia.com – MEMBELI iPhone 16 atau iPhone 16e dari luar negeri bisa menjadi pilihan menarik, terutama jika harga di negara asal lebih murah dibandingkan di Indonesia. Namun, penting untuk memahami perhitungan pajak dan bea masuk yang akan dikenakan saat membawa perangkat tersebut ke Indonesia. Berikut ini adalah rincian pungutan yang perlu diperhatikan.

Komponen Pajak dan Bea Masuk iPhone 16 dan iPhone 16e
Saat membeli iPhone dari luar negeri, beberapa komponen pajak dan bea masuk yang dikenakan meliputi:

Bea Masuk (BM): 10% dari nilai pabean.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN): 11% dari nilai impor.

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor:

10% dari nilai impor bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

20% dari nilai impor bagi yang tidak memiliki NPWP.

Cara Menghitung Bea Masuk dan Pajak iPhone 16 dan iPhone 16e
Sebagai contoh, jika Anda membeli iPhone 16 dengan harga USD 1.199 dan kurs pajak adalah Rp15.000 per USD, maka perhitungannya sebagai berikut:

Nilai Barang: USD 1.199

Pembebasan Pajak: USD 500

Nilai yang Dikenakan Pungutan: USD 1.199 - USD 500 = USD 699

Nilai Pabean (NP): USD 699 × Rp15.000 = Rp10.485.000

Perhitungan Bea Masuk:
10% × Rp10.485.000 = Rp1.048.500

Nilai Impor (NI):
Rp10.485.000 + Rp1.048.500 = Rp11.533.500

Perhitungan PPN:
11% × Rp11.533.500 = Rp1.268.685

Perhitungan PPh:
Dengan NPWP: 10% × Rp11.533.500 = Rp1.153.350

Tanpa NPWP: 20% × Rp11.533.500 = Rp2.306.700

Total Pungutan yang Harus Dibayar:
Dengan NPWP: Rp1.048.500 (Bea Masuk) + Rp1.268.685 (PPN) + Rp1.153.350 (PPh) = Rp3.470.535

Tanpa NPWP: Rp1.048.500 (Bea Masuk) + Rp1.268.685 (PPN) + Rp2.306.700 (PPh) = Rp4.623.885


Cara Mendaftarkan IMEI iPhone dari Luar Negeri

Agar iPhone yang dibeli dari luar negeri dapat digunakan di Indonesia, Anda wajib mendaftarkan IMEI ke sistem Bea Cukai. Pendaftaran bisa dilakukan melalui:

1. Situs resmi Bea Cukai Indonesia

2. Aplikasi Mobile Beacukai

3. Langsung di bandara saat kedatangan

Tanpa pendaftaran IMEI, perangkat Anda tidak akan bisa terhubung ke jaringan seluler Indonesia.

Tips Membeli iPhone dari Luar Negeri

1. Periksa harga dan bandingkan dengan harga di Indonesia.

2. Pastikan perangkat kompatibel dengan jaringan seluler di Indonesia.

3. Hitung estimasi pajak dan bea masuk sebelum membeli.

4. Simpan bukti pembelian untuk proses pendaftaran IMEI.

5. Gunakan jalur resmi untuk menghindari kendala dalam penggunaan perangkat.

Membeli iPhone 16 atau iPhone 16e dari luar negeri memang bisa lebih murah, tetapi jangan lupa untuk memperhitungkan pajak dan bea masuk yang berlaku.

Selain itu, pastikan untuk mendaftarkan IMEI agar perangkat dapat digunakan di Indonesia. Dengan memahami aturan ini, Anda bisa mendapatkan iPhone dengan harga terbaik tanpa risiko pemblokiran jaringan.


FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apakah ada batasan jumlah iPhone yang bisa dibawa ke Indonesia?

Ya, untuk keperluan pribadi biasanya diperbolehkan membawa 1 unit per orang.

2. Berapa lama proses pendaftaran IMEI di Bea Cukai?

Biasanya hanya memerlukan beberapa jam hingga 1 hari kerja.

3. Apakah ada cara menghindari pajak bea masuk?

Tidak, semua barang impor yang melebihi batas pembebasan pajak harus dikenakan pajak sesuai ketentuan.

Dengan memahami panduan ini, Anda dapat membeli iPhone dari luar negeri dengan lebih aman dan terhindar dari masalah pajak serta bea masuk yang tidak terduga.

Konten Terkait

OLAHRAGA Megawati Belum Pulih 100 Persen, Tetap Paksa Main demi Timnas Voli Putri Indonesia

Megawati Hangestri Pertiwi belum tampil maksimal saat membela Timnas voli putri Indonesia pada putaran kedua SEA V League 2025.

Jumat 08-Aug-2025 21:26 WIB

Megawati Belum Pulih 100 Persen, Tetap Paksa Main demi Timnas Voli Putri Indonesia
FINANCE Aksi Massa Dinilai Rugikan Iklim Usaha

Aksi massa di proyek properti dinilai ganggu iklim investasi dan stabilitas sektor. Kepastian hukum jadi sorotan utama.

Jumat 08-Aug-2025 21:25 WIB

Aksi Massa Dinilai Rugikan Iklim Usaha
EVENT Kolaborasi Lintas Kementerian di KSTI 2025: Dorong Hilirisasi Sains dan Teknologi Menuju Industri

Para peneliti dan akademisi memiliki tugas mulia dalam memajukan industri dan menghasilkan SDM unggul.

Kamis 07-Aug-2025 20:42 WIB

Kolaborasi Lintas Kementerian di KSTI 2025: Dorong Hilirisasi Sains dan Teknologi Menuju Industri
PERISTIWA Menlu RI Pulau Galang Jadi Alternatif Tampung 1 000 Warga Gaza

Pulau Galang menjadi alternatif untuk menampung warga Jalur Gaza. Menteri Luar Negeri Indonesia (Menlu RI) Sugiono mengatakan, sesuai kesepakatan awal, RI siap menampung 1.000 warga Gaza untuk mendapatkan perawatan medis di Indonesia

Kamis 07-Aug-2025 20:39 WIB

Menlu RI Pulau Galang Jadi Alternatif Tampung 1 000 Warga Gaza
KRIMINAL Picu Kejahatan Finansial, Transaksi Judol Nyaris Tembus Rp1.000 Triliun

Berdasarkan estimasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi dari kegiatan judol pada akhir 2024 berpotensi menyentuh angka Rp999 triliun.

Selasa 05-Aug-2025 20:31 WIB

Picu Kejahatan Finansial, Transaksi Judol Nyaris Tembus Rp1.000 Triliun

Tulis Komentar