Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

TREND

Mau Beli iPhone 16 dari Luar Negeri? Segini Loh Biaya Tambahan yang Harus Kamu Siapkan!

Selasa 25-Feb-2025 20:09 WIB

571

Mau Beli iPhone 16 dari Luar Negeri? Segini Loh Biaya Tambahan yang Harus Kamu Siapkan!

Foto : mediaindonesia

Brominemedia.com – MEMBELI iPhone 16 atau iPhone 16e dari luar negeri bisa menjadi pilihan menarik, terutama jika harga di negara asal lebih murah dibandingkan di Indonesia. Namun, penting untuk memahami perhitungan pajak dan bea masuk yang akan dikenakan saat membawa perangkat tersebut ke Indonesia. Berikut ini adalah rincian pungutan yang perlu diperhatikan.

Komponen Pajak dan Bea Masuk iPhone 16 dan iPhone 16e
Saat membeli iPhone dari luar negeri, beberapa komponen pajak dan bea masuk yang dikenakan meliputi:

Bea Masuk (BM): 10% dari nilai pabean.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN): 11% dari nilai impor.

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor:

10% dari nilai impor bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

20% dari nilai impor bagi yang tidak memiliki NPWP.

Cara Menghitung Bea Masuk dan Pajak iPhone 16 dan iPhone 16e
Sebagai contoh, jika Anda membeli iPhone 16 dengan harga USD 1.199 dan kurs pajak adalah Rp15.000 per USD, maka perhitungannya sebagai berikut:

Nilai Barang: USD 1.199

Pembebasan Pajak: USD 500

Nilai yang Dikenakan Pungutan: USD 1.199 - USD 500 = USD 699

Nilai Pabean (NP): USD 699 × Rp15.000 = Rp10.485.000

Perhitungan Bea Masuk:
10% × Rp10.485.000 = Rp1.048.500

Nilai Impor (NI):
Rp10.485.000 + Rp1.048.500 = Rp11.533.500

Perhitungan PPN:
11% × Rp11.533.500 = Rp1.268.685

Perhitungan PPh:
Dengan NPWP: 10% × Rp11.533.500 = Rp1.153.350

Tanpa NPWP: 20% × Rp11.533.500 = Rp2.306.700

Total Pungutan yang Harus Dibayar:
Dengan NPWP: Rp1.048.500 (Bea Masuk) + Rp1.268.685 (PPN) + Rp1.153.350 (PPh) = Rp3.470.535

Tanpa NPWP: Rp1.048.500 (Bea Masuk) + Rp1.268.685 (PPN) + Rp2.306.700 (PPh) = Rp4.623.885


Cara Mendaftarkan IMEI iPhone dari Luar Negeri

Agar iPhone yang dibeli dari luar negeri dapat digunakan di Indonesia, Anda wajib mendaftarkan IMEI ke sistem Bea Cukai. Pendaftaran bisa dilakukan melalui:

1. Situs resmi Bea Cukai Indonesia

2. Aplikasi Mobile Beacukai

3. Langsung di bandara saat kedatangan

Tanpa pendaftaran IMEI, perangkat Anda tidak akan bisa terhubung ke jaringan seluler Indonesia.

Tips Membeli iPhone dari Luar Negeri

1. Periksa harga dan bandingkan dengan harga di Indonesia.

2. Pastikan perangkat kompatibel dengan jaringan seluler di Indonesia.

3. Hitung estimasi pajak dan bea masuk sebelum membeli.

4. Simpan bukti pembelian untuk proses pendaftaran IMEI.

5. Gunakan jalur resmi untuk menghindari kendala dalam penggunaan perangkat.

Membeli iPhone 16 atau iPhone 16e dari luar negeri memang bisa lebih murah, tetapi jangan lupa untuk memperhitungkan pajak dan bea masuk yang berlaku.

Selain itu, pastikan untuk mendaftarkan IMEI agar perangkat dapat digunakan di Indonesia. Dengan memahami aturan ini, Anda bisa mendapatkan iPhone dengan harga terbaik tanpa risiko pemblokiran jaringan.


FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apakah ada batasan jumlah iPhone yang bisa dibawa ke Indonesia?

Ya, untuk keperluan pribadi biasanya diperbolehkan membawa 1 unit per orang.

2. Berapa lama proses pendaftaran IMEI di Bea Cukai?

Biasanya hanya memerlukan beberapa jam hingga 1 hari kerja.

3. Apakah ada cara menghindari pajak bea masuk?

Tidak, semua barang impor yang melebihi batas pembebasan pajak harus dikenakan pajak sesuai ketentuan.

Dengan memahami panduan ini, Anda dapat membeli iPhone dari luar negeri dengan lebih aman dan terhindar dari masalah pajak serta bea masuk yang tidak terduga.

Konten Terkait

OLAHRAGA Kadek Arel jadi anggota exco APPI

Pemain Bali United Kadek Arel Priyatna menjadi anggota executive committee (exco) Asosiasi Pesepakbola Profesional ...

Senin 12-Jan-2026 20:06 WIB

Kadek Arel jadi anggota exco APPI
PEMERINTAHAN DNIKS Minta Program Kesejahteraan Sosial Jadi Prioritas di 2026

DNIKS meminta pemerintah, agar tahun 2026 lebih memprioritaskan program keadilan sosial, kesejahteraan sosial.

Minggu 11-Jan-2026 20:23 WIB

DNIKS Minta Program Kesejahteraan Sosial Jadi Prioritas di 2026
OLAHRAGA Komentar Lengkap Pelatih Persik Kediri Usai Dikalahkan Arema FC 2-1 di Stadion Kanjuruhan

Begini komentar dari Pelatih Persik Kediri usai timnya dikalahkan Arema FC dalam pertarungan derbi Jatim Super League Indonesia.

Minggu 11-Jan-2026 20:11 WIB

Komentar Lengkap Pelatih Persik Kediri Usai Dikalahkan Arema FC 2-1 di Stadion Kanjuruhan
OLAHRAGA Komentar Lengkap Pelatih Persik Kediri Usai Dikalahkan Arema FC 2-1 di Stadion Kanjuruhan

Begini komentar dari Pelatih Persik Kediri usai timnya dikalahkan Arema FC dalam pertarungan derbi Jatim Super League Indonesia.

Minggu 11-Jan-2026 20:11 WIB

Komentar Lengkap Pelatih Persik Kediri Usai Dikalahkan Arema FC 2-1 di Stadion Kanjuruhan
FINANCE IHSG 8 Januari 2026 Ditutup Melemah, Pasar Pantau Suku Bunga dan Inflasi

IHSG Bursa Efek Indonesia 8 Januari 2026 ditutup melemah. Analis Pasar Modal Indonesia Reydi Octa mengatakan IHSG kemungkinan sedikit terdampak suku bunga acuan dan inflasi

Kamis 08-Jan-2026 19:54 WIB

IHSG 8 Januari 2026 Ditutup Melemah, Pasar Pantau Suku Bunga dan Inflasi

Tulis Komentar