Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

TREND

Mau Beli iPhone 16 dari Luar Negeri? Segini Loh Biaya Tambahan yang Harus Kamu Siapkan!

Selasa 25-Feb-2025 20:09 WIB

171

Mau Beli iPhone 16 dari Luar Negeri? Segini Loh Biaya Tambahan yang Harus Kamu Siapkan!

Foto : mediaindonesia

Brominemedia.com – MEMBELI iPhone 16 atau iPhone 16e dari luar negeri bisa menjadi pilihan menarik, terutama jika harga di negara asal lebih murah dibandingkan di Indonesia. Namun, penting untuk memahami perhitungan pajak dan bea masuk yang akan dikenakan saat membawa perangkat tersebut ke Indonesia. Berikut ini adalah rincian pungutan yang perlu diperhatikan.

Komponen Pajak dan Bea Masuk iPhone 16 dan iPhone 16e
Saat membeli iPhone dari luar negeri, beberapa komponen pajak dan bea masuk yang dikenakan meliputi:

Bea Masuk (BM): 10% dari nilai pabean.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN): 11% dari nilai impor.

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor:

10% dari nilai impor bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

20% dari nilai impor bagi yang tidak memiliki NPWP.

Cara Menghitung Bea Masuk dan Pajak iPhone 16 dan iPhone 16e
Sebagai contoh, jika Anda membeli iPhone 16 dengan harga USD 1.199 dan kurs pajak adalah Rp15.000 per USD, maka perhitungannya sebagai berikut:

Nilai Barang: USD 1.199

Pembebasan Pajak: USD 500

Nilai yang Dikenakan Pungutan: USD 1.199 - USD 500 = USD 699

Nilai Pabean (NP): USD 699 × Rp15.000 = Rp10.485.000

Perhitungan Bea Masuk:
10% × Rp10.485.000 = Rp1.048.500

Nilai Impor (NI):
Rp10.485.000 + Rp1.048.500 = Rp11.533.500

Perhitungan PPN:
11% × Rp11.533.500 = Rp1.268.685

Perhitungan PPh:
Dengan NPWP: 10% × Rp11.533.500 = Rp1.153.350

Tanpa NPWP: 20% × Rp11.533.500 = Rp2.306.700

Total Pungutan yang Harus Dibayar:
Dengan NPWP: Rp1.048.500 (Bea Masuk) + Rp1.268.685 (PPN) + Rp1.153.350 (PPh) = Rp3.470.535

Tanpa NPWP: Rp1.048.500 (Bea Masuk) + Rp1.268.685 (PPN) + Rp2.306.700 (PPh) = Rp4.623.885


Cara Mendaftarkan IMEI iPhone dari Luar Negeri

Agar iPhone yang dibeli dari luar negeri dapat digunakan di Indonesia, Anda wajib mendaftarkan IMEI ke sistem Bea Cukai. Pendaftaran bisa dilakukan melalui:

1. Situs resmi Bea Cukai Indonesia

2. Aplikasi Mobile Beacukai

3. Langsung di bandara saat kedatangan

Tanpa pendaftaran IMEI, perangkat Anda tidak akan bisa terhubung ke jaringan seluler Indonesia.

Tips Membeli iPhone dari Luar Negeri

1. Periksa harga dan bandingkan dengan harga di Indonesia.

2. Pastikan perangkat kompatibel dengan jaringan seluler di Indonesia.

3. Hitung estimasi pajak dan bea masuk sebelum membeli.

4. Simpan bukti pembelian untuk proses pendaftaran IMEI.

5. Gunakan jalur resmi untuk menghindari kendala dalam penggunaan perangkat.

Membeli iPhone 16 atau iPhone 16e dari luar negeri memang bisa lebih murah, tetapi jangan lupa untuk memperhitungkan pajak dan bea masuk yang berlaku.

Selain itu, pastikan untuk mendaftarkan IMEI agar perangkat dapat digunakan di Indonesia. Dengan memahami aturan ini, Anda bisa mendapatkan iPhone dengan harga terbaik tanpa risiko pemblokiran jaringan.


FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apakah ada batasan jumlah iPhone yang bisa dibawa ke Indonesia?

Ya, untuk keperluan pribadi biasanya diperbolehkan membawa 1 unit per orang.

2. Berapa lama proses pendaftaran IMEI di Bea Cukai?

Biasanya hanya memerlukan beberapa jam hingga 1 hari kerja.

3. Apakah ada cara menghindari pajak bea masuk?

Tidak, semua barang impor yang melebihi batas pembebasan pajak harus dikenakan pajak sesuai ketentuan.

Dengan memahami panduan ini, Anda dapat membeli iPhone dari luar negeri dengan lebih aman dan terhindar dari masalah pajak serta bea masuk yang tidak terduga.

Konten Terkait

PERISTIWA Ahok Bongkar Akar Korupsi di Indonesia: Presiden Punya Kekuatan, Tapi...?

Ahok tak hanya mengumbar optimismenya, tapi juga menyoroti akar masalah mengapa praktik bersih sulit diwujudkan di Indonesia, serta apa yang seharusnya dilakukan oleh penguasa baru.

Jumat 27-Jun-2025 20:37 WIB

Ahok Bongkar Akar Korupsi di Indonesia: Presiden Punya Kekuatan, Tapi...?
TRAVEL Pelita Air Melesat: Raih Laba dan Kinerja Positif Sepanjang 2024

Menurut Kemenhub, Pelita Air dinobatkan sebagai maskapai paling tepat waktu di Indonesia pada 2024 dengan tingkat ketepatan jadwal 94,3%.

Jumat 20-Jun-2025 20:57 WIB

Pelita Air Melesat: Raih Laba dan Kinerja Positif Sepanjang 2024
EVENT Makan Bergizi Gratis Diharapkan Jadi Investasi Jangka Panjang SDM di Indonesia

Pemerintah bersama Badan Gizi Nasional (BGN) terus memperluas implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) .

Kamis 19-Jun-2025 21:02 WIB

Makan Bergizi Gratis Diharapkan Jadi Investasi Jangka Panjang SDM di Indonesia
PEMERINTAHAN Mengenal Move Id, Pusat Layanan dan Konsultasi Pekerja Migran Indonesia di Jabar dan NTB

KP2MI resmi menghadirkan pusat layanan tenaga kerja migran dengan diberinama Move Id di Kantor Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kamis 19-Jun-2025 21:00 WIB

Mengenal Move Id, Pusat Layanan dan Konsultasi Pekerja Migran Indonesia di Jabar dan NTB
PERISTIWA Rugikan Negara PHRI Minta Pemerintah Blokir OTA Asing Ilegal

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyoroti maraknya online travel agent (OTA) asing ilegal beroperasi di Indonesia. Pemerintah didesak segera mengambil langkah tegas, termasuk opsi pemblokiran.Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran menyebutkan, ada celah legalitas OTA asing, yakni dengan tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) karena tidak membentuk Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.Dengan begitu, OTA asing beroperasi secara ...

Rabu 18-Jun-2025 21:00 WIB

Rugikan Negara PHRI Minta Pemerintah Blokir OTA Asing Ilegal

Tulis Komentar