Sabtu 31-Dec-2022 06:30 WIB
155

Foto : wartakota
brominemedia.com
- Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin coba menenangkan masyarakat,
yang resah atas kebijakan pemerintah yang mencabut aturan PPKM, mulai 30
Desember 2022.
Menurut Budi, pemerintah masih akan menanggung pembiayaan
pasien Covid-19 meski PPKM sudah dicabut.
"Secara bertahap nanti akan kita review. Tapi sekarang
masih berlaku (ditanggung pemerintah), jadi kalau ada yang sakit masih kita
tanggung," katanya di Kompleks Istana Negara, Jakarta.
Ia mencontohkan, jika seseorang memiliki penyakit jantung,
namun dites ada positif Covid-19, ada kemungkinan kembalikan ke mekanisme
normal BPJS.
"Di mana karena sakit jantung, atau dia sakit kanker
mesti lakukan kemoterapi, dites positif Covid-19, dulu kan masuk juga sebagai
Covid-19," ujar Budi.
Nantinya evaluasi terkait biaya perawatan akan dilakukan
bertahap, sebagai salah satu strategi transisi dari pandemi.
"Sekarang mungkin akan kita kembalikan ke normal, jadi
dia yang harus kemoterapi sakit kanker, sehingga mengikuti menkanisme biasa.
Kalau dia dicover BPJS, ya pakai BPJS, kalau asuransi swasta pakai asuransi
swasta, kalau tidak ya dia biaya sendiri," jelasnya.
Di kesempatan berbeda, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan
Publik Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, kemungkinan
jika nanti status pandemi akan berubah menjadi endemi, maka tentu pembiayaan
pasien juga akan berubah.
Ia menyebut, pembiayaan mengikuti pembiayaan seperti penyakit
lainnya.
"Kalau ada asuransi ya menggunakan asuransi yang
dimiliki masing-masing atau yang tercover BPJS bisa pakai itu," kata
Nadia.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron
Mukti mengatakan jika status pandemi diubah menjadi endemi, maka biaya
perawatan covid akan ditanggung BPJS Kesehatan.
Adapun skema yang akan digunakan mengacu pada paket Indonesian
Case Base Groups (INA-CBGs).
"Jika sudah dinyatakan Endemi, bukan Pandemi lagi maka
BPJS Kesehatan yang akan mengcover, tentu pembayaran memakai Ina-CBGs
berdasarkan kelompok diagnosisnya apa," kata Prof Ali Ghufron.
Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo resmi mencabut
kebijakan
Menurut Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Mohammad Syahril, langkah pemerintah mencabut PPKM ditandai dengan terkendalinya parameter pengendalian kasus Covid-19 di Indonesia.

Pertama, jumlah kasus yang ada selama 10 bulan terakhir, sudah ada di bawah 1.000 kasus dan tidak ada lonjakan yang sangat signifikan.
"Kedua, angka hospitalisasi, yang ketiga angka kematian. Terakhir yang membanggakan kita antibodi kita melalui sero survei sudah 98,5 persen menunjukkan bahwasannya bangsa kita mempunyai kekebalan baik itu yang melalui infeksi, maupun vaksinasi sudah sangat membanggakan," ujar dr. Mohammad Syahril dalam talkshow virtual "Masa Depan Pandemi Covid-19 di Indonesia" yang digelar secara virtual oleh BNPB, Jumat (30/12/2022).
Ilustrasi - Pasien Covid-19 sedang dibawa olh perawat di sebuah rumah sakit.
Ilustrasi - Pasien Covid-19 sedang dibawa olh perawat di sebuah rumah sakit. (Tribunnews.com)
Meski PPKM resmi dicabut, dr. Mohammad Syahril meminta kewaspadaan tetap diperlukan terhadap lonjakan kasus yang masih tetap bisa terjadi, sebab kita masih di dalam suasana pandemi.
"Jadi, walaupun PPKM sudah dicabut tapi kita masih dalam suasana pandemi, jadi WHO mengatakan pandemi ini belum berakhir, baru tanda-tandanya loh baru kelihatan. Untuk itu kita tetap waspada, waspada dan waspada. Artinya apa? Suatu saat pandemi ini bisa terjadi sub varian baru yang bisa mentrigger kenaikan, lonjakan kasus,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, Kementerian Kesehatan juga telah mulai untuk menyiapkan infrastruktur sebagai langkah persiapan pemerintah terkait pengendalian ke depannya pasca PPKM dicabut.
“Untuk itu kita siap nih, Insya Allah, Kementerian Kesehatan dan jajarannya itu sudah mulai menyiapkan infrastruktur, SDM, kemudian alat-alat, obat apabila terjadi, tapi mudah-mudahahan tidak ya," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Virolog sekaligus Guru Besar Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Udayana Bali, Prof. Dr. drh. I Gusti Ngurah Kade Mahardika, meminta tenaga kesehatan dan masyarakat tidak lengah pasca PPKM resmi dicabut pemerintah.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan kasus bisa melonjak pada masa mendatang.
Kemungkinan tersebut harus diantisipasi agar penanggulangan kesehatan masyarakat bisa terkendali.
“Kesiapsiagaan rumah sakit jangan pernah dikendorkan, sewaktu-waktu letupannya hebat lagi, kita kewalahan kembali, sampai oksigen tidak tersedia dan sebagainya,” kata Mahardika.
Ia pun mengusulkan agar pemerintah menetapkan gawat darurat kesehatan.
Status itu diperlukan untuk mengantisipasi segala kemungkinan buruk terkait penyebaran Covid-19. Dengan begitu, tenaga kesehatan tetap bisa berhati-hati.
“Lebih penting sekarang ini status kegawatdaruratan kesehatan. Indonesia sudah bisa mengambil keputusan sesuai dengan data yang tersedia, tidak perlu harus menunggu WHO. Jadi, kita sudah bisa mendisklair gawat darurat kesehatan, sehingga salah satu indikatornya hari ini PPKM dicabut. Tidak diberlakukan lagi,” ungkapnya.
Konten Terkait
Presiden Jokowi resmi mencabut PPKM, rakyat pun dibuat resah. Mereka khawatir jika terjangkit virus covid-19, apakah masih ditanggung?
Sabtu 31-Dec-2022 06:30 WIB