Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Nilai Penetapan Tersangka Dirinya Tidak Berdasar

Kamis 26-Oct-2023 06:15 WIB

330

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Nilai Penetapan Tersangka Dirinya Tidak Berdasar

Foto : brominemedia.com

brominemedia.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan pada Rabu, 25 Oktober 2023, kemarin.
Gugatan praperadilan ini diajukan Karen atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas atau LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021. Adapun agenda sidang tersebut adalah pemeriksaan surat kuasa dan juga pembacaan permohonan oleh kuasa hukum pemohon.
Dalam permohonan yang dibacakan oleh tim kuasa hukumnya, Karen Agustiawan selaku pemohon meminta PN Jakarta Selatan untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penyidikan, penetapan tersangka, serta penahanan terhadap dirinya oleh KPK.
“Permohonan pemeriksaan praperadilan ini diajukan oleh pemohon dalam hal ini Karen Agustiawan dengan pokok-pokok alasan bahwa satu, penyidikan dan penetapan pemohon sebagai tersangka adalah error in persona,” kata kuasa hukum Karen, Rebecca Elizabeth di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Rabu.
Selain itu, pihak Karen juga menilai bahwa proses penyidikan, penetapan tersangka hingga penahanan tidak sesuai dengan hukum hak asasi manusia, asas legalitas, serta peraturan perundangan yang ada. 
Rebecca juga menyebutkan bahwa dalam proses pengadaan LNG tersebut merupakan aksi korporasi yang disetujui secara kolektif kolegial oleh Direksi Pertamina.

“Dengan demikian yang seharusnya menjadi tersangka itu bukan pemohon," ujarnya.
Hal lain yang dipersoalkan adalah mengenai jumlah kerugian negara atas kasus ini belum pasti. 
Rebecca menjelaskan, kontrak pengadaan LNG antara Pertamina dengan Corpus Christi Liquefaction itu merupakan kontrak yang masih berjalan dan memiliki masa berlaku sampai dengan setidaknya 20 tahun ke depan sejak Corpus Christi Train beroperasi atau sampai sekitar tahun 2040.
Dengan demikian, berdasarkan hal-hal yang diuraikan tersebut, pihak Karen Agustiawan meminta PN Jakarta Selatan untuk menyatakan bahwa penetapan tersangka pada kasus itu tidak sah serta tidak berdasar hukum.
“Oleh karena itu, diperintahkan kepada termohon (KPK) untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No.Sprin.Dik/53/DIK.00/01/06/2022 tanggal 6 Juni 2022,” jelas Rebecca.
Sementara itu, sidang selanjutnya akan kembali digelar pada Kamis, 26 Oktober 2023 dengan agenda mendengarkan jawaban dari tim biro hukum KPK terkait petitum yang diajukan oleh tim pengacara pemohon.

Konten Terkait

PERISTIWA Kenapa Ada Motor Orang Lain di Garasi Ridwan Kamil?

Berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.

Senin 28-Jul-2025 21:01 WIB

Kenapa Ada Motor Orang Lain di Garasi Ridwan Kamil?
KRIMINAL KPK : Bos PT Jembatan Nusantara Jadi Tahanan Rumah

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan status tahanan rumah diberlakukan terhadap Adjie lantaran kondisi kesehatannya.

Senin 21-Jul-2025 21:05 WIB

KPK : Bos PT Jembatan Nusantara Jadi Tahanan Rumah
PERISTIWA KPK Diam-diam Usut Korupsi Chromebook-Google Cloud Era Nadiem, Skandal Rp1,98 T Terkuak

Skandal Rp9,9 triliun: Chromebook, Google Cloud, dan jejak digital era Nadiem. KPK dan Kejagung kini bergerak paralel. Siapa selanjutnya?

Kamis 17-Jul-2025 22:54 WIB

KPK Diam-diam Usut Korupsi Chromebook-Google Cloud Era Nadiem, Skandal Rp1,98 T Terkuak
PERISTIWA Diperiksa KPK 8 Jam, Khofifah Sebut Pertanyaannya Sedikit, Tapi Butuh Jawaban Panjang

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyempatkan diri untuk menyapa awak media setelah selapan jam diperiksa oleh penyidik KPK

Kamis 10-Jul-2025 20:29 WIB

Diperiksa KPK 8 Jam, Khofifah Sebut Pertanyaannya Sedikit, Tapi Butuh Jawaban Panjang
PERISTIWA Papan Bunga 'Terima Kasih KPK' Usai Kadis PUPR Sumut Ditangkap Awalnya Banyak, Diam-diam Hilang

Dari pantauan di lapangan, banyak papan bunga yang sebelumnya sempat berdiri kini telah hilang entah ke mana. Hanya tersisa dua papan di depan Taman

Senin 30-Jun-2025 21:09 WIB

Papan Bunga 'Terima Kasih KPK' Usai Kadis PUPR Sumut Ditangkap Awalnya Banyak, Diam-diam Hilang

Tulis Komentar