Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Nilai Penetapan Tersangka Dirinya Tidak Berdasar

Kamis 26-Oct-2023 06:15 WIB

293

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Nilai Penetapan Tersangka Dirinya Tidak Berdasar

Foto : brominemedia.com

brominemedia.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan pada Rabu, 25 Oktober 2023, kemarin.
Gugatan praperadilan ini diajukan Karen atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas atau LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021. Adapun agenda sidang tersebut adalah pemeriksaan surat kuasa dan juga pembacaan permohonan oleh kuasa hukum pemohon.
Dalam permohonan yang dibacakan oleh tim kuasa hukumnya, Karen Agustiawan selaku pemohon meminta PN Jakarta Selatan untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penyidikan, penetapan tersangka, serta penahanan terhadap dirinya oleh KPK.
“Permohonan pemeriksaan praperadilan ini diajukan oleh pemohon dalam hal ini Karen Agustiawan dengan pokok-pokok alasan bahwa satu, penyidikan dan penetapan pemohon sebagai tersangka adalah error in persona,” kata kuasa hukum Karen, Rebecca Elizabeth di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Rabu.
Selain itu, pihak Karen juga menilai bahwa proses penyidikan, penetapan tersangka hingga penahanan tidak sesuai dengan hukum hak asasi manusia, asas legalitas, serta peraturan perundangan yang ada. 
Rebecca juga menyebutkan bahwa dalam proses pengadaan LNG tersebut merupakan aksi korporasi yang disetujui secara kolektif kolegial oleh Direksi Pertamina.

“Dengan demikian yang seharusnya menjadi tersangka itu bukan pemohon," ujarnya.
Hal lain yang dipersoalkan adalah mengenai jumlah kerugian negara atas kasus ini belum pasti. 
Rebecca menjelaskan, kontrak pengadaan LNG antara Pertamina dengan Corpus Christi Liquefaction itu merupakan kontrak yang masih berjalan dan memiliki masa berlaku sampai dengan setidaknya 20 tahun ke depan sejak Corpus Christi Train beroperasi atau sampai sekitar tahun 2040.
Dengan demikian, berdasarkan hal-hal yang diuraikan tersebut, pihak Karen Agustiawan meminta PN Jakarta Selatan untuk menyatakan bahwa penetapan tersangka pada kasus itu tidak sah serta tidak berdasar hukum.
“Oleh karena itu, diperintahkan kepada termohon (KPK) untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No.Sprin.Dik/53/DIK.00/01/06/2022 tanggal 6 Juni 2022,” jelas Rebecca.
Sementara itu, sidang selanjutnya akan kembali digelar pada Kamis, 26 Oktober 2023 dengan agenda mendengarkan jawaban dari tim biro hukum KPK terkait petitum yang diajukan oleh tim pengacara pemohon.

Konten Terkait

KRIMINAL Kasus Suap TKA Kemnaker, KPK Telusuri Proses Masuk Pekerja Asing ke RI

Budi juga menjawab indikasi keterlibatan pihak Imigrasi dalam kasus ini. Dia mengatakan KPK mendalami seluruh informasi yang ada lewat pemanggilan para saksi.

Kamis 29-May-2025 21:05 WIB

Kasus Suap TKA Kemnaker, KPK Telusuri Proses Masuk Pekerja Asing ke RI
PEMERINTAHAN Oleh-oleh Dedi Mulyadi Setelah Tiba-tiba Sambangi Gedung Merah Putih KPK, Diminta Coret Anggaran

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, membawa "oleh-oleh" setelah tiba-tiba mengunjungi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Senin 19-May-2025 21:03 WIB

Oleh-oleh Dedi Mulyadi Setelah Tiba-tiba Sambangi Gedung Merah Putih KPK, Diminta Coret Anggaran
KRIMINAL Penyidik KPK: Mobil Hasto Keluar dari PTIK Saat OTT Harun Masiku

Hal itu dia sampaikan saat menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Hasto sebagai terdakwa.

Jumat 09-May-2025 21:16 WIB

Penyidik KPK: Mobil Hasto Keluar dari PTIK Saat OTT Harun Masiku
PERISTIWA Soal Gugatan 'DPR Rapat di Hotel', Pimpinan Baleg: Kalau Tempat Rapat Digugat, Kasihan Hakim MK

Salah satu gugatannya, yakni meminta DPR tidak rapat di luar Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta.

Jumat 25-Apr-2025 20:35 WIB

Soal Gugatan 'DPR Rapat di Hotel', Pimpinan Baleg: Kalau Tempat Rapat Digugat, Kasihan Hakim MK
KRIMINAL Ketua KPK: Korupsi Terjadi karena Persekongkolan

Lebih lanjut dia menduga kebocoran tersebut terjadi bermoduskan proyek fiktif, menaikkan komponen biaya, manipulasi spesifikasi, hingga pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan.

Jumat 18-Apr-2025 20:49 WIB

Ketua KPK: Korupsi Terjadi karena Persekongkolan

Tulis Komentar