Senin 08-Aug-2022 13:05 WIB
318

Foto : detik
brominemedia.com –
Manajer Bunga Citra Lestari (BCL), Muhammad Ikhsan Doddyansyah/Doddy (39), dan
temannya RAR atau Ronald (33) ditetapkan sebagai tersangka terkait
penyalahgunaan psikotropika jenis alprazolam. Polisi menyebut alprazolam yang
dibeli Doddy kemungkinan terjual bebas di pasar.
"Barang ini mungkin tersedia di pasar. Jadi dia bebas
membeli. Tapi yang bersangkutan tidak menggunakan resep dokter. Harusnya
psikotropika golongan 4 ini harus dengan resep dokter. Yang bersangkutan
menggunakannya ilegal," kata Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat
AKBP Akmal, Senin (8/8).
Akmal mengatakan saat ini pihaknya sedang mendalami
asal-usul piskotropika yang didapat Doddy. Akmal menduga Doddy membeli barang tersebut
melalui perantara.
"Proses pendalaman, tapi sementara lewat perantara bisa
saja lewat online, bisa," katanya
Doddy beserta rekannya Ronald ditetapkan sebagai tersangka
dan dijerat Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 55
ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak
Rp 100 juta.
Sebelumnya, Wakasat Narkoba Kompol Arif Purnama Oktora
mengatakan manajer BCL ini mengkonsumsi alprazolam tanpa resep dokter.
"Dia menggunakan alprazolam tanpa resep dokter,"
kata Arief.
Alprazolam termasuk dalam psikotropika golongan IV, sehingga
penggunaannya harus dengan resep dokter.
Diketahui, Manajer BCL ditangkap di kediamannya di Pasar
Minggu, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/8) malam. Dia ditangkap bersama seorang
temannya. Dalam penggeledahan tersebut polisi menemukan 7 butir alprazolam.

Konten Terkait
Dua anak muda dari Kecamatan Kintap Tanahlaut diringkus karena diduga terlibat pada tindak pidana kepemilikan dan peredaran sabu.
Minggu 22-Jun-2025 22:09 WIB
Namun setelah dipaksa, satu plastik bening berisi narkoba diselipkan pada tangan kirinya. Bahkan ada juga plastik klip yang terjatuh saat dilakukan
Jumat 13-Jun-2025 22:09 WIB
Tiga pelaku pencurian yang berhasil ditangkap Polsek Mendobarat yakni HS warga Desa Penagan, HR warga Desa,Terak dan IH warga Rukam.
Kamis 22-May-2025 20:45 WIB
Kristal sabu dikemas dalam wadah plastik kecil berjumlah puluhan buah dengan berat total sekitar 1 kg, dimasukkan ke dalam rongga shock breaker motor
Rabu 21-May-2025 21:04 WIB
Tempat rehabilitasi milik swasta itu meminta uang dalam jumlah yang besar kepada masyarakat yang ingin melakukan rehabilitasi, termasuk para pengguna narkoba.
Kamis 08-May-2025 21:00 WIB