Selasa 01-Nov-2022 11:06 WIB
214

Foto : detik
brominemedia.com –
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud
Md menyatakan restorative justice perlu diterapkan untuk perkara ringan. Namun,
restorative justice tidak bisa diterapkan untuk perkara berat.
"Kalau kita melihat masyarakat kita ini, kalau kita
nggak punya keadilan restorative, polisi nggak cukup, jaksa nggak cukup,
penjara juga nggak cukup (menampung)," kata Mahfud saat menjadi keynote
speech dalam Konferensi Nasional Keadilan Restoratif disiarkan secara daring,
Selasa (1/11/2022).
Mahfud mengatakan masyarakat secara tidak langsung
sebenarnya telah menerapkan restorative justice dalam keseharian mereka. Mahfud
mencontohkan seperti melibatkan lurah dan kepala adat dalam menyelesaikan
persoalan yang ringan.
"Justru ada penilaian sangat bagus, Indonesia itu sebenarnya
di tingkat bawah masyarakatnya sudah hidup restorative justice. Karena kalau
ada masalah mereka selesaikan dengan lurah, selesaikan dengan kepala adat,
damai-damai, apa konsekuensinya selesai. Coba kalau tidak ada restorative
justice, ada ini diselesaikan polisi, pengadilan, nggak cukup. Dan kita punya
modal besar untuk melakukan restorative justice ini," ujarnya.
Mahfud menyampaikan terkadang penerapan restorative justice juga terdapat efek yang kurang bagus. Mahfud mengaku kerap mendapat aduan terkait restorative justice yang sudah diterapkan namun persoalannya belum selesai tuntas.

"Namun di samping itu juga ada efek-efek yang kurang bagus, kadang kala hampir setiap hari ini laporan ke saya masuk melalui WA, melalui telepon, ada orang diperiksa, ditahan di polisi, lalu mengadu, pak ini sudah restorative justice kok masih ditahan tolong Menko Polhukam turun tangan," ucapnya.
Lebih lanjut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengungkapkan masih banyak masyarakat yang belum paham apa itu restorative justice. Menurut Mahfud, restorative justice bukan hanya sekadar penyelesaian masalah dengan negosiasi pasal dan perkara saja.
"Saya bilang restorative justice itu nggak sembarangan, kalau orang membunuh orang, restorative justice nggak bisa, restorative justice itu pikiran orang yang belum mengerti banyak pengacara-pengacara juga datang, 'Pak ini sudah berembuk, sudah anu, keluarga sudah selesai' ya ndak bisa, di dalam hukum pidana dalam batas-batas tertentu itu nggak bisa dirembuk. Kejahatan kok mau dirembuk, misalnya, kasus-kasus yang besar restorative justice saja. Restorative justice itu negosiasi pasal, negosiasi perkara, bukan itu," imbuhnya.
Konten Terkait
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menyinggung soal utang-utang pemerintahan era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang menimpa para kontraktor.
Jumat 07-Mar-2025 20:41 WIB
Mahfud Md menilai vonis bebas terdakwa Ronald Tannur tidak masuk akal. Mencederai logika publik.
Rabu 31-Jul-2024 21:14 WIB
Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, memilih untuk menyerahkan keputusan sidang perkara perselisihan hasil...
Senin 22-Apr-2024 13:45 WIB
brominemedia.com - Bakal calon wakil presiden (cawapres) Mahfud Md menegaskan bahwa ke depan, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang terlibat konflik kepentingan tidak boleh ikut memutuskan suatu perkara atau permohonan uji materi. “Dalam...
Selasa 24-Oct-2023 03:44 WIB
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumumkan bakal cawapres untuk mendampingi bakal capres Ganjar Pranowo. Menko Polhukam Mahfud Md resmi terpilih untuk mendampingi Ganjar di 2024.
Rabu 18-Oct-2023 10:39 WIB