Kamis 19-Jan-2023 10:20 WIB
183
Foto : tempo
brominemedia.com -
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md menggelar
rapat koordinasi yang membahas tentang perkara dugaan kekerasan seksual di
lingkungan Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah atau Kemenkop UKM.
Salah satu hasil rapat itu adalah meminta agar perkara tersebut diproses lagi
sesuai laporan korban.
"Kami berdasarkan hasil rapat koordinasi akan terus
mendorong bahwa perkara ini dilanjutkan untuk diproses kembali sesuai dengan
laporan korban," kata Mahfud dalam video keterangan pers yang dirilis pada
Rabu malam.
Mahfud mengatakan, dalam rapat itu Kemenkopolhukam
menghormati vonis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bogor yang menerima gugatan
terhadap pencabutan Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3) oleh Polresta
Bogor yang diajukan tiga dari empat tersangka pelaku kekerasan seksual.
"Rakor tadi menyatakan menghormati vonis Hakim
Pengadilan Negeri Kota Bogor atas gugatan praperadilan dari tersangka pelaku
bahwa SP3 yang pernah dicabut untuk mereka dinyatakan sah oleh hakim sehingga
pencabutan yang dilakukan Polresta Bogor itu dianggap tidak sah, sedangkan yang
sah adalah pengeluaran SP3-nya," kata Mahfud.
Kendati demikian, Kemenkopolhukam berdasarkan hasil rakor
tetap mendorong kelanjutan pemrosesan perkara kekerasan seksual yang
disangkakan dengan Pasal 286 KUHP terhadap empat orang tersangka tersebut.
"Kami paham bahwa praperadilan belum memutus pokok
perkara, belum memutus substansi perkara sehingga jika proses ini dilanjutkan
kembali maka tidak dapat dikatakan 'Ne Bis In Idem'," katanya.
Menurut Mahfud, perkara tersebut tidak bisa dikatakan
"Ne Bis In Idem" karena pokok perkara tersebut, yakni kejahatan
seksual sesuai dengan Pasal 286 KUHP belum pernah disidangkan.
Asas "Ne Bis In Idem" adalah perkara dengan objek,
para pihak, dan materi pokok perkara yang sama diputus oleh pengadilan dan
telah berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua
kalinya.
Sebelumnya diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN)
Bogor menerima gugatan dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan
tiga orang tersangka kasus kekerasan seksual pegawai perempuan Kemenkop UKM.
Pengadilan juga menyatakan Surat Perintah Penghentian
Penyidikan (SP3) dengan nomor SPPP/813/B III/ RES. 24/1/2020 yang dikeluarkan
Polres Bogor Kota pada 1 Januari 2020 sah.
Gugatan praperadilan yang terdaftar dalam Sistem Informasi Penanganan Pengadilan (SIPP) Negeri Kota Bogor dengan Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2022/PN Bgr dan putusannya ditetapkan pada Kamis, 12 Januari 2023.
Dengan putusan tersebut, maka status tersangka kasus kekerasan seksual terhadap ketiganya menjadi gugur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisaian Resor Kota Bogor Kota Komisaris Rizka Fadhila mengatakan pihaknya sudah mendapat informasi putusan praperadilan tersebut. "Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang sempat dicabut kembali pun dianggap sah," kata dia.
Kasus kekerasan seksual terhadap pegawai perempuan Kemenkop UKM berinisial ND oleh empat rekan kerjanya terjadi pada 6 Desember 2019 yang sempat diusut Polresta Bogor tapi terhenti sebelum hasil penyidikan dinyatakan lengkap atau P21, setelah keluarga pelaku yang merupakan pejabat Kemenkop UKM mendatangi orang tua korban meminta berdamai, menikahkan korban dengan salah satu pelaku, dan mencabut laporan.
Akan tetapi kasus kembali mengemuka setelah pelaku yang dinikahkan dengan korban NB meminta bercerai dan menjadi viral hingga mendapat perhatian dari Kemenkopolhukam.
Kemenkopolhukam kemudian menggelar rapat bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kabareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), kejaksaan, dan Kemenkop UKM.
Hasil rapat tersebut berujung kepada keputusan Polresta Bogor mencabut SP3 kasus yang belakangan digugat melalui praperadilan oleh tiga dari empat orang tersangka.
Sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan pihaknya telah menyurati Kementerian Politik, Hukum, dan HAM (Kemenkopolhukam) atas kasus dugaan pelecehan seksual di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM). Dalam suratnya tersebut LPSK meminta agar penyidikan ini dibuka kembali setelah di-SP3 oleh Polisi.
Saat dihubungi, Edwin menyebut pihaknya telah menyurati Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. LPSK pun sudah pergi ke Polresta Bogor dan Polda Jabar untuk meminta supaya perkara ini dibuka kembali tanpa menggunakan mekanisme praperadilan.
"LPSK menyurati Menkopolhukam meminta supaya ada perhatian pada perkara ini yang di-SP3 ini. Kami minta agar perkara ini bisa dibuka kembali tanpa proses praperadilan," kata Edwin saat dihubungi Selasa 22 November 2022.
Edwin mengungkapkan penghentian penyidikan dalam mekanisme internal kepolisian ini menjadi membebani korban. Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 ini tidak berprespektif korban.
Konten Terkait
Mahfud Md menilai vonis bebas terdakwa Ronald Tannur tidak masuk akal. Mencederai logika publik.
Rabu 31-Jul-2024 21:14 WIB
Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, memilih untuk menyerahkan keputusan sidang perkara perselisihan hasil...
Senin 22-Apr-2024 13:45 WIB
brominemedia.com - Bakal calon wakil presiden (cawapres) Mahfud Md menegaskan bahwa ke depan, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang terlibat konflik kepentingan tidak boleh ikut memutuskan suatu perkara atau permohonan uji materi. “Dalam...
Selasa 24-Oct-2023 03:44 WIB
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumumkan bakal cawapres untuk mendampingi bakal capres Ganjar Pranowo. Menko Polhukam Mahfud Md resmi terpilih untuk mendampingi Ganjar di 2024.
Rabu 18-Oct-2023 10:39 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan kasus pencucian uang Rp 349 triliun terus berjalan. Mahfud menepis kasus itu disebut 'hilang'.
Senin 21-Aug-2023 14:37 WIB