Jumat 09-Sep-2022 13:53 WIB
683
Foto : detik
brominemedia.com –
Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) kedua yang diajukan Made
Oka Masagung sehingga tetap dihukum 10 tahun penjara. Made Oka menjadi
perantara suap ke Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP.
Made Oka adalah eks Direktur Utama PT Delta Energy Pte Ltd
dan OEM Investment. Ia didakwa bersama keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra
Pambudi Cahyo.
Dalam tuntutannya, jaksa KPK menyebut Irvanto menerima USD
3,5 juta dan Made Oka juga menerima USD 1,8 juta serta USD 2 juta. Keduanya
menerima uang dari konsorsium perusahaan yang mengerjakan proyek e-KTP.
Keduanya berperan sebagai perantara yang uang diterima ditujukan kepada Setya
Novanto.
Irvanto disebut jaksa menerima uang tersebut melalui
perusahaan penukaran uang atau money changer. Sebab, uang yang diterima Irvanto
dari luar negeri tempat Direktur Biomorf Mauritius, Johannes Marliem,
ditransfer ke Indonesia.
Sementara itu, Made Oka menerima uang tersebut dari Johannes
Marliem dan eks bos PT Quadra Solution, Anang Sugiana, dengan menyamarkan
perjanjian penjualan saham sebanyak 100.000 lembar milik Delta Energy Pte Ltd.
"Perbuatan Irwan dan Made telah memperkaya atau menguntungkan Setya Novanto sejumlah USD 7,3 juta," ucap jaksa KPK.
Pada 5 Desember 2018, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 10 tahu penjara kepada Irvan dan Made Oka. Atas hal itu, Made Oka menerimanya. Tapi belakangan, Made Oka tidak terima dan mengajukan PK. Tapi PK Oka ditolak pada Desember 2020.
Dua tahun setelahnya, Oka kembali mencoba keberuntungan dengan mengajukan PK lagi. Apa kata MA?
"NO (Tidak diterima-red)," demikian bunyi putusan singkat MA dalam websitenya, Jumat (9/9).
Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Ansori dan Suharto. Putusan itu diketok pada 5 September 2022 dengan panitera pengganti Rudi Soewasono.
Konten Terkait
Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun menyiapkan lebih dari 48 ribu ton pupuk bersubsidi untuk petani pada tahun 2026.
Selasa 13-Jan-2026 20:06 WIB
Aizzudin menegaskan bahwa pemeriksaannya dilakukan dalam kapasitas pribadi sebagai warga negara, bukan sebagai perwakilan PBNU.
Selasa 13-Jan-2026 20:06 WIB
Persiba Balikpapan masih memiliki peluang untuk bertahan di Championship musim depan.
Selasa 13-Jan-2026 20:05 WIB
Puluhan rumah warga di Desa Hiyung, Kecamatan Tapin Tengah, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan terdampak banjir
Selasa 13-Jan-2026 20:05 WIB
Teh hijau memiliki manfaat yang baik untuk tubuh, diantaranya mencegah penuaan dini sampai melindungi kesehatan otak.
Selasa 13-Jan-2026 20:00 WIB



