Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

MA Tolak PK Kedua Made Oka

Jumat 09-Sep-2022 13:53 WIB

683

MA Tolak PK Kedua Made Oka

Foto : detik

brominemedia.com – Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) kedua yang diajukan Made Oka Masagung sehingga tetap dihukum 10 tahun penjara. Made Oka menjadi perantara suap ke Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP.

Made Oka adalah eks Direktur Utama PT Delta Energy Pte Ltd dan OEM Investment. Ia didakwa bersama keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Dalam tuntutannya, jaksa KPK menyebut Irvanto menerima USD 3,5 juta dan Made Oka juga menerima USD 1,8 juta serta USD 2 juta. Keduanya menerima uang dari konsorsium perusahaan yang mengerjakan proyek e-KTP. Keduanya berperan sebagai perantara yang uang diterima ditujukan kepada Setya Novanto.

Irvanto disebut jaksa menerima uang tersebut melalui perusahaan penukaran uang atau money changer. Sebab, uang yang diterima Irvanto dari luar negeri tempat Direktur Biomorf Mauritius, Johannes Marliem, ditransfer ke Indonesia.

Sementara itu, Made Oka menerima uang tersebut dari Johannes Marliem dan eks bos PT Quadra Solution, Anang Sugiana, dengan menyamarkan perjanjian penjualan saham sebanyak 100.000 lembar milik Delta Energy Pte Ltd.

"Perbuatan Irwan dan Made telah memperkaya atau menguntungkan Setya Novanto sejumlah USD 7,3 juta," ucap jaksa KPK.

Pada 5 Desember 2018, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 10 tahu penjara kepada Irvan dan Made Oka. Atas hal itu, Made Oka menerimanya. Tapi belakangan, Made Oka tidak terima dan mengajukan PK. Tapi PK Oka ditolak pada Desember 2020.

Dua tahun setelahnya, Oka kembali mencoba keberuntungan dengan mengajukan PK lagi. Apa kata MA?

"NO (Tidak diterima-red)," demikian bunyi putusan singkat MA dalam websitenya, Jumat (9/9).

Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Ansori dan Suharto. Putusan itu diketok pada 5 September 2022 dengan panitera pengganti Rudi Soewasono.

Share:

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Alokasi Pupuk Subsidi di Kabupaten Madiun 2026 Capai 48 Ribu Ton, Mulai Ditebus Sejak Januari

Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun menyiapkan lebih dari 48 ribu ton pupuk bersubsidi untuk petani pada tahun 2026.

Selasa 13-Jan-2026 20:06 WIB

Alokasi Pupuk Subsidi di Kabupaten Madiun 2026 Capai 48 Ribu Ton, Mulai Ditebus Sejak Januari
PERISTIWA Diperiksa KPK 7 Jam, Petinggi PBNU Aizzudin Bantah Terlibat Korupsi Kuota Haji

Aizzudin menegaskan bahwa pemeriksaannya dilakukan dalam kapasitas pribadi sebagai warga negara, bukan sebagai perwakilan PBNU.

Selasa 13-Jan-2026 20:06 WIB

Diperiksa KPK 7 Jam, Petinggi PBNU Aizzudin Bantah Terlibat Korupsi Kuota Haji
OLAHRAGA 3 Laga Penentu Nasib Persiba Balikpapan di Championship 2025/26, Peluang Bertahan Masih Terbuka

Persiba Balikpapan masih memiliki peluang untuk bertahan di Championship musim depan.

Selasa 13-Jan-2026 20:05 WIB

3 Laga Penentu Nasib Persiba Balikpapan di Championship 2025/26, Peluang Bertahan Masih Terbuka
PERISTIWA Puluhan Rumah di Desa Hiyung Terendam, Camat Tapin Tengah: Banjir Sudah 6 Hari

Puluhan rumah warga di Desa Hiyung, Kecamatan Tapin Tengah, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan terdampak banjir

Selasa 13-Jan-2026 20:05 WIB

Puluhan Rumah di Desa Hiyung Terendam, Camat Tapin Tengah: Banjir Sudah 6 Hari
RAGAM 5 Manfaat Teh Hijau untuk Kesehatan, Bukan Cuma Tangkal Radikal Bebas

Teh hijau memiliki manfaat yang baik untuk tubuh, diantaranya mencegah penuaan dini sampai melindungi kesehatan otak.

Selasa 13-Jan-2026 20:00 WIB

5 Manfaat Teh Hijau untuk Kesehatan, Bukan Cuma Tangkal Radikal Bebas

Tulis Komentar