Rabu 28-Aug-2024 20:46 WIB
Foto : wartakota
Brominemedia.com – Epidemiolog Dicky Budiman mengapresiasi langkah BPOM menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan,
Dalam perubahan itu, terdapat dua pasal tambahan terkait pelabelan risiko BPA pada kemasan AMDK, yaitu 48a dan 61a, dengan tenggat waktu transisi empat tahun bagi produsen untuk melakukan penyesuaian.
Dicky Budiman, mengatakan langkah Badan POM untuk mewajibkan pencantuman potensi bahaya BPA pada label air minum dalam kemasan polikarbonat adalah langkah yang tepat dan penting dalam melindungi kesehatan masyarakat.
"Yang pertama bahwa bicara label bebas BPA atau bisphenol A pada kemasan produk ini sebenarnya adalah langkah atau kebijakan yang cukup tepat dalam konteks kesehatan masyarakat," kata Dicky melalui pernyataan tertulisnya, Rabu (28/8/2024)
Dicky menyebut, BPA merupakan senyawa kimia yang digunakan dalam produksi plastik yang baik itu polikarbonat dan resin epoxy yang sering ditemukan pada kemasan makanan dan minuman ini, memang berperan sebagai disruptor endokrin yang artinya bisa mengganggu fungsi hormonal dalam tubuh manusia.
Pemerhati kebijakan kesehatan ini menyampaikan bahwa langkah BPOM untuk mewajibkan pencantuman label bebas BPA adalah perkembangan signifikan dalam regulasi bahan kimia berbahaya di Indonesia untuk meningkatkan perlindungan konsumen.
"Dengan adanya label bebas BPA ini akan memberikan informasi penting kepada konsumen yang ingin menghindari potensi risiko kesehatan dari paparan BPA," jelasnya.
Ditegaskan Dicky, kebijakan tersebut merupakan bentuk tanggungjawab pemerinta untuk memberikan proteksi kesehatan kepada publik dan konsumen agar bisa menentukan pilihan produk yang lebih aman. Selain itu, akan mendorong transparansi dalam proses produksi makanan dan minuman dalam kemasan.
Untuk itulah, kebijakan yang telah diambil pemerintah untuk melindungi publik dari risiko kesehatan tersebut perlu didukung semua pihak. Yakni memberikan literasi yang benar kepada publik, masyarakat perlu didorong untuk lebih sadar akan risiko BPA dan memilih produk yang lebih aman, bukan justru mengaburkan potensi-potensi bahaya BPA.
"Pemerintah punya tanggung jawab untuk melindungi kesehatan masyarakat termasuk literasinya. Artinya memberikan label bebas BPA adalah salah satu cara untuk masyarakat dan pemerintah mengurangi paparan bahan kimia yang berpotensi berbahaya," tegasnya
Ia pun mengimbau kepada konsumen agar bijak dalam mengkonsumsi makanan dan minuman dalam kemasan plastik.
"Pertama, kalau bicara makanan minuman dalam kemasan plastik pilih yang produk kemasan yang aman. Kalau memang memungkinkan kurangi atau hindari yang terbukti tidak aman," jelas Dicky.
Sebelumnya, BPOM menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, terdapat dua pasal tambahan terkait pelabelan risiko BPA pada kemasan AMDK, yaitu 48a dan 61a, dengan tenggat waktu transisi empat tahun bagi produsen untuk melakukan penyesuaian.
Adapun 48A berbunyi, 'Keterangan tentang cara penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) pada Label air minum dalam kemasan wajib mencantumkan tulisan 'simpan di tempat bersih dan sejuk, hindarkan dari matahari langsung, dan benda-benda berbau tajam'.
Sementara, Pasal 61A berbunyi, 'Air minum dalam kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan 'dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan' pada label.
Konten Terkait