Selasa 18-Apr-2023 20:29 WIB
362
Foto : republikain
brominemedia.com –
Polda Lampung menghentikan secara resmi perkara pengaduan atas nama Tiktoker
Bima Yudho Saputro, Selasa (18/4/2023). Pengaduan dari Advokat Ghinda Ansori
Wayka tersebut dinilai penyidik tidak memiliki unsur pidana dan tidak memiliki unsur
kebencian dan permusuhan.
“Dan dari hasil gelar perkara yang kami lakukan tersebut, kami simpulkan bahwasannya perkara ini bukan tindak pidana, sehingga atas dasar tersebut, perkara ini kami hentikan penyelidikannya,” kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung Kombes Pol Donny Arif Praptomo Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandar Lampung, Selasa (18/4/2023).
Donny Arif Praptomo mengatakan, setelah menerima laporan
pada Selasa (18/4/2023), petugas melakukan pemeriksaan terhadap enam orang
saksi termasuk saksi ahli pidana dan ahli bahasa.
Menurutnya, atas alat bukti yang telah petugas dapatkan baik dari keterangan saksi tersebut, petugas melakukan gelar perkara, apakah perkara ini dapat kami tingkatkan ke penyidikan atau tidak.
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

Ia mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan saksi pelaporan terhadap Tiktoker Bima Yudho Saputra selaku pemilik akun Tiktok @awbimaxreborn resmi dihentikan, lantaran dinilai bukan merupakan tindak pidana.
Menurut Donny, kata “Dajjal” yang disebutkan Bima Yudho Saputro tidak merujuk pada suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) tertentu. Selain itu, polisi juga tidak menemukan kalimat lain yang memiliki makna lain yang dapat menimbulkan rasa benci atau permusuhan berdasarkan SARA.
Sebelumnya, Advokat Lampung Ghinda Ansori Wayka mengadukan Tiktoker Bima Yudho Saputro ke Polda Lampung, terkait dengan kritikan yang disampaikannya melalui media sosial beberapa waktu lalu. Video Bima tersebut viral sehingga ramai menjadi pembicaraan publik dunia maya.
Ghinda mengatakan laporan pengaduan secara hukum tersebut bukan atas kritikan yang disampaikan Bima terkait dengan infrastruktur jalan di Lampung yang banyak rusak. Namun, ia menyampaikan laporan pengaduan dikarenakan bahasa “Dajjal” yang disampaikan Bima dalam media sosial yang disematkan di Provinsi Lampung tidak pantas.
Konten Terkait
Komunitas Muda Madura (Kamura) tengah merumuskan naskah akademik Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau Madura sebagai landasan ilmiah dan strategis dalam memperjuangkan kemandirian ekonomi Madura berbasis industri tembakau rakyatLangkah ini disambut positif oleh para kepala daerah di empat kabupaten Madura yakini Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep. Mereka menilai inisiatif tersebut sebagai arah baru pembangunan ekonomi Madura dari desa, oleh rakyat, dan untuk kesejahteraan petani.
Rabu 05-Nov-2025 21:01 WIB
PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) melalui NHM Peduli merevitalisasi jaringan air bersih di Desa Kusu Lovra, Kecamatan Kao, Kabupaten Halmahera Utara.
Jumat 31-Oct-2025 21:11 WIB
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menekankan soal swasembada pangan kepada para kepala daerah kader PDIP
Jumat 31-Oct-2025 21:10 WIB
Wakil Bupati Andi Edy Manaf mengajak pemuda Bulukumba untuk meneladani semangat para pemuda tahun 1928 dengan terus berkontribusi bagi daerah
Selasa 28-Oct-2025 20:13 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyoroti para kepala daerah yang memprotes pemotongan TKD padahal masih ada dana pemerintah daerah senilai Rp234 triliun yang mengendap di bank
Kamis 23-Oct-2025 20:09 WIB







