Jumat 20-Jun-2025 20:56 WIB
176
Foto : tribunnews
Brominemedia.com – Kuasa Hukum PT Bismacindo Perkasa, Apriyansyah, S.H., M.H menyayangkan pernyataan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby di sejumlah media online yang menyatakan keengganannya membayar pelunasan proyek pengadaan rapid test Covid-19 pada tahun 2020 lalu sebesar Rp 15,2 miliar lebih. Sebelumnya, Suhardiman Amby menyebut jika utang tersebut merupakan utang bodong karena pengadaannya tidak melalui proses yang sah. Namun Afriansyah menegaskan bahwa pengadaan adalah sudah melalui prosedur dan persyaratan pengadaan yang ditentukan oleh Pemkab Kuansing. "Dan hal ini diperkuat dengan Putusan Pengadilan yang sudah Inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Di mana proses putusan pengadilan adalah melalui pemeriksaan saksi-saksi, bukti surat tertulis, dan menguji kebenaran di depan Majelis Hakim," ujar Ariansyah, Jumat (20/6/2025). Sebagai kepala daerah kata Afriansyah, Bupati Suhardiman seharusnya menghormati putusan pengadilan yang sudah berproses dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. "Dimana gugatan mencari keadilan dari klien kami telah lama dijalankan, dari tahun 2022 sampai saat ini. Dan seluruh pihak-pihak yang terlibat dalam putusan peradilan wajib untuk melaksanakannya," imbuh Afriansyah. Afriansyah menjelaskan bahwa PT Bismacindo Perkasa telah mengikuti semua upaya hukum yang dilakukan oleh pihak Pemkab Kuansing selaku tergugat. Setelah gugatan PT Bismacindo Perkasa dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Teluk Kuantan dengan putusan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan dengan nomor 19/Pdt.G/2022/PN Tlk tanggal 8 Desember 2022 lalu, Pemkab Kuansing melakukan Banding di Pengadilan Tinggi Riau. Hasil putusan Pengadilan Tinggi Riau nomor: 11/PDT/2023/PT BPR tanggal 8 Maret 2023 juga memperkuat putusan PN Teluk Kuantan. "Kemudian Pemkab Kuansing mengajukan Kasasi dan Peninjauan Kembali di MK, namun kami tetap menang," ujar Afriansyah. Setelah proses hukum berkekuatan hukum tetap, pihak Pengadilan Negeri Teluk Kuantan mengadakan Aanmaning I pada tanggal 14 Maret 2025 nomor: 2/Pen.Pdt/Aanm.Eks/2025/PN Tlk. Saat itu kata Afriansyah, Aanmaning I dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Sekretariat Daerah Kuansing dan Kepala Bagian Hukum Pemkab Kuansing, serta Asisten III. "Dari pihak Pemkab yang hadir, mereka menyatakan akan melaksanakan putusan dengan sukarela, dan mengenai pembayaran akan dicatatkan sebagai hutang daerah 2025 dan pada saat ini masih dalam proses penganggaran, proses penganggaran dalam tim penganggaran pemerintah. Hal itu juga terlampir dalam BAP Teguran Aanmaning I," beber Afriansyah. Beberapa waktu kemudian, pihak PT Bismacindo Perkasa kembali melakukan Aanmaning kepada Pemkab Kuansing.
Konten Terkait
Kabar terbaru, pria dan wanita yang terekam kamera CCTV tersebut bakal menerima sanksi dari tempat mereka bekerja,
Selasa 06-Jan-2026 20:11 WIB
Camat Gantiwarno menyebut, program lain yang belum mendesak masih bisa disesuaikan melalui perubahan anggaran daerah.
Selasa 30-Dec-2025 20:12 WIB
Sejumlah musisi nasional dan lokal dijadwalkan tampil. Selain itu, influencer asal Klaten juga turut meramaikan panggung hiburan
Senin 29-Dec-2025 20:13 WIB
3.091 tenaga honorer dari berbagai OPD Pemkab Klaten yang kini resmi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Rabu 24-Dec-2025 21:43 WIB
Hamenang mengingatkan para PPPK Paruh Waktu agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Selasa 23-Dec-2025 20:37 WIB




