Jumat 20-Jun-2025 20:56 WIB
57

Foto : tribunnews
Brominemedia.com – Kuasa Hukum PT Bismacindo Perkasa, Apriyansyah, S.H., M.H menyayangkan pernyataan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby di sejumlah media online yang menyatakan keengganannya membayar pelunasan proyek pengadaan rapid test Covid-19 pada tahun 2020 lalu sebesar Rp 15,2 miliar lebih. Sebelumnya, Suhardiman Amby menyebut jika utang tersebut merupakan utang bodong karena pengadaannya tidak melalui proses yang sah. Namun Afriansyah menegaskan bahwa pengadaan adalah sudah melalui prosedur dan persyaratan pengadaan yang ditentukan oleh Pemkab Kuansing. "Dan hal ini diperkuat dengan Putusan Pengadilan yang sudah Inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Di mana proses putusan pengadilan adalah melalui pemeriksaan saksi-saksi, bukti surat tertulis, dan menguji kebenaran di depan Majelis Hakim," ujar Ariansyah, Jumat (20/6/2025). Sebagai kepala daerah kata Afriansyah, Bupati Suhardiman seharusnya menghormati putusan pengadilan yang sudah berproses dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. "Dimana gugatan mencari keadilan dari klien kami telah lama dijalankan, dari tahun 2022 sampai saat ini. Dan seluruh pihak-pihak yang terlibat dalam putusan peradilan wajib untuk melaksanakannya," imbuh Afriansyah. Afriansyah menjelaskan bahwa PT Bismacindo Perkasa telah mengikuti semua upaya hukum yang dilakukan oleh pihak Pemkab Kuansing selaku tergugat. Setelah gugatan PT Bismacindo Perkasa dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Teluk Kuantan dengan putusan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan dengan nomor 19/Pdt.G/2022/PN Tlk tanggal 8 Desember 2022 lalu, Pemkab Kuansing melakukan Banding di Pengadilan Tinggi Riau. Hasil putusan Pengadilan Tinggi Riau nomor: 11/PDT/2023/PT BPR tanggal 8 Maret 2023 juga memperkuat putusan PN Teluk Kuantan. "Kemudian Pemkab Kuansing mengajukan Kasasi dan Peninjauan Kembali di MK, namun kami tetap menang," ujar Afriansyah. Setelah proses hukum berkekuatan hukum tetap, pihak Pengadilan Negeri Teluk Kuantan mengadakan Aanmaning I pada tanggal 14 Maret 2025 nomor: 2/Pen.Pdt/Aanm.Eks/2025/PN Tlk. Saat itu kata Afriansyah, Aanmaning I dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Sekretariat Daerah Kuansing dan Kepala Bagian Hukum Pemkab Kuansing, serta Asisten III. "Dari pihak Pemkab yang hadir, mereka menyatakan akan melaksanakan putusan dengan sukarela, dan mengenai pembayaran akan dicatatkan sebagai hutang daerah 2025 dan pada saat ini masih dalam proses penganggaran, proses penganggaran dalam tim penganggaran pemerintah. Hal itu juga terlampir dalam BAP Teguran Aanmaning I," beber Afriansyah. Beberapa waktu kemudian, pihak PT Bismacindo Perkasa kembali melakukan Aanmaning kepada Pemkab Kuansing.

Konten Terkait
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), hanya 257 kunjungan tercatat turun 23,05 persen dibandingkan April.
Rabu 09-Jul-2025 21:01 WIB
Menurut Johnni, bantuan perahu tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah bagi para nelayan.
Senin 07-Jul-2025 20:27 WIB
Perwakilan BGN Alwin Supriyadi menjelaskan, dampak nyata program MBG baru akan terasa 15 hingga 20 tahun mendatang, ketika anak-anak penerima manfaat tumbuh menjadi generasi produktif.
Senin 07-Jul-2025 20:25 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Jambi telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp15 juta kepada terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, Yanto
Minggu 06-Jul-2025 21:02 WIB
Seorang pria ditemukan meninggal dunia di kamar 302, lantai tiga Hotel Bali yang terletak di kawasan Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Minggu
Minggu 06-Jul-2025 21:02 WIB