Jumat 18-Nov-2022 03:32 WIB
182

Foto : tempo
brominemedia.com –
Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI Parsadaan Harahap menanggapi
potensi kecurangan dalam pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan
Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan segera dilaksanakan.
"Ini tentu sudah menjadi pemetaan kami di internal KPU
RI, kami berkomitmen agar hal itu tidak terjadi dalam proses perekrutan
ini," ujar Parsadaan dalam konferensi pers pada Kamis, 17 November 2022.
Sebelumnya diketahui bahwa, KPU RI mengadakan perekrutan
untuk keanggotaan PPK dan PPS. Perekrutan PPK akan dilaksanakan pada 20
November 2022 hingga 16 Desember 2022. Sedangkan perekrutan PPS akan
dilaksanakan pada 18 desember 2022 hingga 16 Januari 2023.
Dalam prosesnya, KPU akan mengadakan pembekalan yang dilakukan pada jajarannya. Selain itu, untuk mengatasi potensi kecurangan, KPU memiliki tim supervisi, tim inspektorasi, dan tim pemantauan pengawasan, sehingga proses tersebut tidak tercederai oleh sesuatu yang bisa mengganggu kualitas perekrutan, serta kemampuan jajaran KPU di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan.

Lebih lanjut, Parsadaan mengatakan bahwa KPU juga memiliki sanksi jika seseorang terbukti melakukan kecurangan, karena hal tersebut merupakan suatu pelanggaran inti.
"Tentu, jadi begini, inikan yang melakukan jajaran kami, secara kelembagaan tentunya kami memiliki Divisi Pengawasan Internal," katanya.
Dia berharap, KPU provinsi dan kabupaten dapat melakukan proses perekrutan ini dengan serius.
"Karena kemurnian suara itu dimulai dari jajaran kami di tingkat bawah," ujar Parsadaan.
Konten Terkait
Pemkab Rejang Lebong Rencanakan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Ini Kriteria dan Besaran Gajinya.
Rabu 21-May-2025 21:06 WIB
Organisasi kepemudaan dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi OKP laporkan KPU ke Kejari Bengkulu Selatan.
Senin 19-May-2025 21:06 WIB
Polres Metro Jakpus menangkap 4 preman yang memukuli pria di tempat hiburan kawasan Kemayoran. Pelaku menganiaya korban karena tak mau bayar parkir Rp 20 ribu.
Senin 19-May-2025 21:05 WIB
Tak hanya itu saja, ketua KPU Papua Diana Dorthea Simbiak menyebutkan bahwa rapat pleno tersebut juga sebagai tindak lanjut KPU Provinsi Papua telah menetapkan Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal Pencalonan Serta Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024.
Selasa 25-Mar-2025 21:00 WIB
ANGGOTA DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta semua pihak untuk mengawal pengangkatan CPNS dan PPPK formasi 2024 akan berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan.
Rabu 19-Mar-2025 20:54 WIB