Kamis 08-Sep-2022 12:57 WIB
399
Foto : sindonews
brominemedia.com –
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter angkut AW-101
tahun 2016-2017.
Korupsi pengadaan heli TNI AU tersebut diusut lewat pemeriksaan
dua saksi, Kamis (8/9) hari ini.
Dua saksi tersebut adalah mantan Kepala Staf Angkatan Udara
(KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna dan mantan Asisten Perencanaan (Asrena)
Kepala Staf TNI Angkatan Udara, Supriyanto Basuki.
Keterangan keduanya dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi
berkas penyidikan tersangka Irfan Kurnia Saleh (IKS).
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, atas nama Agus
Supriatna Purnawirawan TNI dan Supriyanto Basuki Purnawirawan TNI," kata
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (8/9).
Untuk diketahui, KPK menahan Direktur PT Diratama Jaya
Mandiri (DJM), Irfan Kurnia Saleh setelah melenggang bebas dengan status
tersangka selama hampir lima tahun.
Irfan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait
pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW-101).
Dalam perkara ini, Irfan diduga berkoordinasi dengan salah
satu pegawai PT Agusta Westland (PT AW), Lorenzo Pariani (LP).
Irfan dan Lorenzo diduga menemui mantan Asisten Perencanaan
dan Anggaran TNI Angkatan Udara, Mohammad Syafei (MS) di wilayah Cilangkap,
Jakarta Timur pada Mei 2015.
Pertemuan tersebut membahas pengadaan helikopter AW-101 VIP atau VVIP untuk TNI AU. Irfan disebut-sebut menjadi agen perusahaan pesawat, PT Agusta Westland. Irfan mewakili PT Agusta Westland mengikuti lelang pengadaan helikopter AW-101. Irfan mencantumkan harga untuk satu unit helikopter AW-101 senilai USD56,4 juta.

Sementara harga pembelian yang disepakati Irfan dengan PT Agusta Westland untuk satu unit helikopter AW-101 hanya USD39,3 juta (ekuivalen dengan Rp514,5 miliar).
Selanjutnya, pada November 2015, panitia pengadaan helikopter AW-101 VIP/VVIP TNI AU mengundang Irfan Kurnia Saleh untuk hadir dalam tahap prakualifikasi. Rencananya, PT Diratama Jaya Mandiri akan ditunjuk langsung sebagai pemenang proyek.
Namun, hal itu tertunda karena kondisi ekonomi sosial. Pengadaan helikopter AW 101 untuk TNI AU tersebut kembali dilanjutkan pada 2016 dengan nilai kontrak Rp738,9 miliar.
Proses pengadaan saat itu menggunakan metode lelang melalui pemilihan khusus yang hanya diikuti oleh dua perusahaan.
Dalam proses ini, Irfan dipercaya panitia lelang ingin menghitung nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) terkait kontrak pekerjaan.
Konten Terkait
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo tahun 2021-2024.Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap lima orang tersangka baru dalam perkara pengembangan kasus yang menjerat mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi. Mereka merupakan pihak pemberi suap.Hari ini .
Selasa 04-Nov-2025 20:53 WIB
Diskominfotik Riau memberikan klarifikasi terkait OTT KPK yang turut mengamankan Gubernur Riau Abdul Wahid diamankan.
Senin 03-Nov-2025 21:33 WIB
KPK melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait kereta cepat Whoosh. KPK meminta para pihak yang dipanggil dalam penyelidikan kasus tersebut kooperatif.
Jumat 31-Oct-2025 21:08 WIB
KPK masih menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan penyelenggaraan haji tahun 2024.
Rabu 01-Oct-2025 20:32 WIB
Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pemerhati Haji menggelar aksi di depan Gedung Kementerian Haji dan Umrah, Jakarta Pusat, Selasa (30/9).
Selasa 30-Sep-2025 20:46 WIB







