Kamis 08-Sep-2022 12:57 WIB
339

Foto : sindonews
brominemedia.com –
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter angkut AW-101
tahun 2016-2017.
Korupsi pengadaan heli TNI AU tersebut diusut lewat pemeriksaan
dua saksi, Kamis (8/9) hari ini.
Dua saksi tersebut adalah mantan Kepala Staf Angkatan Udara
(KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna dan mantan Asisten Perencanaan (Asrena)
Kepala Staf TNI Angkatan Udara, Supriyanto Basuki.
Keterangan keduanya dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi
berkas penyidikan tersangka Irfan Kurnia Saleh (IKS).
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, atas nama Agus
Supriatna Purnawirawan TNI dan Supriyanto Basuki Purnawirawan TNI," kata
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (8/9).
Untuk diketahui, KPK menahan Direktur PT Diratama Jaya
Mandiri (DJM), Irfan Kurnia Saleh setelah melenggang bebas dengan status
tersangka selama hampir lima tahun.
Irfan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait
pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW-101).
Dalam perkara ini, Irfan diduga berkoordinasi dengan salah
satu pegawai PT Agusta Westland (PT AW), Lorenzo Pariani (LP).
Irfan dan Lorenzo diduga menemui mantan Asisten Perencanaan
dan Anggaran TNI Angkatan Udara, Mohammad Syafei (MS) di wilayah Cilangkap,
Jakarta Timur pada Mei 2015.
Pertemuan tersebut membahas pengadaan helikopter AW-101 VIP atau VVIP untuk TNI AU. Irfan disebut-sebut menjadi agen perusahaan pesawat, PT Agusta Westland. Irfan mewakili PT Agusta Westland mengikuti lelang pengadaan helikopter AW-101. Irfan mencantumkan harga untuk satu unit helikopter AW-101 senilai USD56,4 juta.

Sementara harga pembelian yang disepakati Irfan dengan PT Agusta Westland untuk satu unit helikopter AW-101 hanya USD39,3 juta (ekuivalen dengan Rp514,5 miliar).
Selanjutnya, pada November 2015, panitia pengadaan helikopter AW-101 VIP/VVIP TNI AU mengundang Irfan Kurnia Saleh untuk hadir dalam tahap prakualifikasi. Rencananya, PT Diratama Jaya Mandiri akan ditunjuk langsung sebagai pemenang proyek.
Namun, hal itu tertunda karena kondisi ekonomi sosial. Pengadaan helikopter AW 101 untuk TNI AU tersebut kembali dilanjutkan pada 2016 dengan nilai kontrak Rp738,9 miliar.
Proses pengadaan saat itu menggunakan metode lelang melalui pemilihan khusus yang hanya diikuti oleh dua perusahaan.
Dalam proses ini, Irfan dipercaya panitia lelang ingin menghitung nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) terkait kontrak pekerjaan.
Konten Terkait
Selain hari ini Selasa (12/8), Menas juga absen panggilan KPK pada Senin (28/7) dan Senin (4/8).
Selasa 12-Aug-2025 20:41 WIB
KPK mengungkap perkembangan pencarian DPO Emylia Said dan Herwansyah yang terdeteksi di negara tetangga. Keduanya saat ini ada di negara tetangga.
Rabu 06-Aug-2025 21:06 WIB
Usai diperiksa oleh Tim Penyidik Kejari TTU, Yohanes Ua kemudian mengenakan rompi pink dan diborgol petugas Kejari TTU.
Senin 04-Aug-2025 22:33 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto beri respons terkait amnesti yang diberikan Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Kamis 31-Jul-2025 22:29 WIB
Meski divonis bebas dari dakwaan melanggar Pasal 21 UU Tipikor, Hasto Kristiyanto dinyatakan bersalah dalam dakwaan suap PAW anggota DPR
Jumat 25-Jul-2025 20:07 WIB