Sabtu 03-Sep-2022 08:55 WIB
520

Foto : jpnn
brominemedia.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian terhadap penanganan
kasus dugaan korupsi wakil bupati (wabup) berinisial DKF, terkait proyek
pembangunan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Lombok Utara, Nusa
Tenggara Barat.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Budi Waluya
mengatakan, pihaknya hanya sebatas memonitor penanganan, mengingat kasus
tersebut kini sedang berada di bawah pantauan dan evaluasi Kejaksaan Agung.
"Jadi, untuk kasus itu kami masih sebatas monitor dan
koordinasi saja, belum melakukan supervisi," kata Budi Waluya di Mataram,
Jumat (2/9).
Apabila KPK melakukan supervisi (pengawasan utama), jelas
dia, pasti harus ada pendalaman. Salah satunya dengan melakukan gelar perkara
secara berkala bersama pihak yang menangani perkara.
"Supervisi itu bagaimana upaya kami mengawal perkara
yang sedang ditangani agar perkara itu bisa berjalan lancar, efektif, dan
efisien," ujarnya.
Terkait dengan hal tersebut, Kepala Kejati NTB Sungarpin
menjelaskan kasus yang melibatkan Wabup Lombok Utara DKF sebagai tersangka
tersebut kini masih menunggu agenda gelar perkara di Kejagung.
Agenda tersebut menyusul kabar terakhir penyidik kejaksaan
yang menerima hasil hitung ulang kerugian negara dari Inspektorat NTB.
Meskipun enggan membuka hasil hitung ulang kerugian, namun
Sungarpin meyakinkan bahwa Inspektorat NTB sudah mencabut hasil audit pertama
dari Inspektorat Lombok Utara.
"Jadi, kerugian awal yang nilainya Rp 240 juta lebih
itu dicabut oleh Inspektorat NTB. Yang digunakan yang baru, hasil hitung
ulang," kata Sungarpin.
Proyek dengan nama pekerjaan penambahan ruang Instalasi
Gawat Darurat (IGD) RSUD Lombok Utara ini dikerjakan PT. Batara Guru Group.
Proyek dikerjakan dengan nilai Rp 5,1 miliar yang bersumber dari APBD Lombok Utara. Dugaan korupsi muncul pascapemerintah memutus kontrak proyek di tengah progres pengerjaan.

Hal tersebut dikuatkan dengan adanya kerugian negara hasil hitung awal dari Inspektorat Lombok Utara. Modus korupsi dari kasus ini berkaitan dengan pekerjaan proyek yang tetap dinyatakan selesai meskipun masih ada dugaan kekurangan volume pekerjaan.
Angka kerugian negara itu muncul dari dugaan tersebut. Dalam kasus ini, Kejati NTB menetapkan Wakil Bupati Lombok Utara sebagai tersangka ketika mengemban jabatan staf ahli dari konsultan pengawas proyek, CV. Indo Mulya Consultant.
DKF menjadi tersangka bersama pimpinan CV. Indo Mulya Consultant, berinisial LFH, Direktur RSUD Lombok Utara, berinisial SH, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek berinisial HZ, dan kuasa direktur PT. Batara Guru Group, MF.
Konten Terkait
Salah satu gugatannya, yakni meminta DPR tidak rapat di luar Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta.
Jumat 25-Apr-2025 20:35 WIB
Lebih lanjut dia menduga kebocoran tersebut terjadi bermoduskan proyek fiktif, menaikkan komponen biaya, manipulasi spesifikasi, hingga pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan.
Jumat 18-Apr-2025 20:49 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan alasan belum ditahannya para tersangka yaitu masa penahanan yang dinilai akan membatasi waktu penyidikan.
Rabu 16-Apr-2025 20:27 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Inalum Danny Praditya dan mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energi Iswan Ibrahim pada Jumat (11/4).
Jumat 11-Apr-2025 21:29 WIB
KPK memastikan ketuanya, Setyo Budiyanto tidak mengatasnamakan diri sendiri dalam Tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara)
Senin 07-Apr-2025 20:36 WIB