Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

KPK Masih Pikir-Pikir untuk Banding Pasca SYL Divonis 10 Tahun Penjara

Kamis 11-Jul-2024 20:21 WIB

87

KPK Masih Pikir-Pikir untuk Banding Pasca SYL Divonis 10 Tahun Penjara

Foto : liputan6

Brominemedia.com – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak langsung mengambil sikap usai eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun atas kasus gratifikasi dan pemerasan. KPK menyatakan masih akan pikir-pikir terlebih dahulu.

"Sikap KPK melalui Jaksa Penuntut Umum terhadap keputusan tersebut adalah mengambil waktu pikir-pikir," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (11/7).

KPK memiliki waktu selama 7 hari untuk setelahnya menyatakan sikap apakah akan melakukan banding atau tetap pada putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Selama tenggat waktu tersebut, kata Tessa KPK akan terlebih dahulu mempelajari putusan hakim yang telah dibacakan hari ini.

"Selain itu akan digunakan waktu tersebut untuk mengajukan banding, atau menerima putusan," ucap Tessa.


Respons Kubu SYL

Bukan hanya dari kubu KPK saja, SYL sendiri juga masih menyatakan pikir-pikir usai divonis 10 tahun penjara.

Bukan hanya pidana penjara saja, mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu dikenakan denda Rp300 juta dan membayar uang pengganti Rp14 M ditambah USD30.000.

"Kami dari penasihat hukum Pak SYL tadi telah diskusi akhirnya ada pada kesimpulan bahwa saat ini kami diberikan kesempatan pikir-pikir dulu baru menentukan sikap," kata kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen di ruang sidang.

Hal senada juga disampiakan oleh dua mantan anak buah SYL yang juga tutur divonis bersamaan. Yakni mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.

Mereka berdua sama-sama divonis oleh hakim dengan pidana penjara selama 4 tahun saja. Selain pidana penjara, mereka dikenakan biaya denda sebesar Rp200 juta.

Share:

Konten Terkait

KRIMINAL BREAKING NEWS: 3 Orang Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Kedungwuni Pekalongan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Blok F Pasar Kedungwuni.

Kamis 26-Sep-2024 20:29 WIB

BREAKING NEWS: 3 Orang Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Kedungwuni Pekalongan
KRIMINAL Korupsi Dana Desa, Kakam di Way Kanan Divonis 6,5 Tahun Penjara

Edyson, kepala kampung di Way Kanan, dijatuhi vonis enam tahun dan enam bulan penjara karena terbukti korupsi dana desa.

Kamis 01-Aug-2024 21:51 WIB

Korupsi Dana Desa, Kakam di Way Kanan Divonis 6,5 Tahun Penjara
PEMERINTAHAN Dugaan Korupsi Pemerintah Kota Semarang, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Hevearita Gunaryanti Rahayu Kamis Ini

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu akan dimintai keterangan soal dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Rabu 31-Jul-2024 21:20 WIB

Dugaan Korupsi Pemerintah Kota Semarang, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Hevearita Gunaryanti Rahayu Kamis Ini
KRIMINAL Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Melarang 4 Orang Ini Berpergian ke Luar Negeri

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika mengatakan pihaknya mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Rabu 17-Jul-2024 20:28 WIB

Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Melarang 4 Orang Ini Berpergian ke Luar Negeri
KRIMINAL Korupsi Sewa TKD untuk Keperluan Pribadi, Kades Karangrahayu Bekasi Diringkus Kejari

Kajari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati mengatakan tersangka yang menjabat Kades Karangrahayu periode 2021–2027 itu ditangkap Selasa, 9 Juli 2024

Jumat 12-Jul-2024 20:21 WIB

Korupsi Sewa TKD untuk Keperluan Pribadi, Kades Karangrahayu Bekasi Diringkus Kejari

Tulis Komentar