Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

KPK Masih Pikir-Pikir untuk Banding Pasca SYL Divonis 10 Tahun Penjara

Kamis 11-Jul-2024 20:21 WIB

174

KPK Masih Pikir-Pikir untuk Banding Pasca SYL Divonis 10 Tahun Penjara

Foto : liputan6

Brominemedia.com – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak langsung mengambil sikap usai eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun atas kasus gratifikasi dan pemerasan. KPK menyatakan masih akan pikir-pikir terlebih dahulu.

"Sikap KPK melalui Jaksa Penuntut Umum terhadap keputusan tersebut adalah mengambil waktu pikir-pikir," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (11/7).

KPK memiliki waktu selama 7 hari untuk setelahnya menyatakan sikap apakah akan melakukan banding atau tetap pada putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Selama tenggat waktu tersebut, kata Tessa KPK akan terlebih dahulu mempelajari putusan hakim yang telah dibacakan hari ini.

"Selain itu akan digunakan waktu tersebut untuk mengajukan banding, atau menerima putusan," ucap Tessa.


Respons Kubu SYL

Bukan hanya dari kubu KPK saja, SYL sendiri juga masih menyatakan pikir-pikir usai divonis 10 tahun penjara.

Bukan hanya pidana penjara saja, mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu dikenakan denda Rp300 juta dan membayar uang pengganti Rp14 M ditambah USD30.000.

"Kami dari penasihat hukum Pak SYL tadi telah diskusi akhirnya ada pada kesimpulan bahwa saat ini kami diberikan kesempatan pikir-pikir dulu baru menentukan sikap," kata kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen di ruang sidang.

Hal senada juga disampiakan oleh dua mantan anak buah SYL yang juga tutur divonis bersamaan. Yakni mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.

Mereka berdua sama-sama divonis oleh hakim dengan pidana penjara selama 4 tahun saja. Selain pidana penjara, mereka dikenakan biaya denda sebesar Rp200 juta.

Share:

Konten Terkait

PERISTIWA Kecewa Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Anies Soroti 4 Poin

Anies mengaku kecewa terhadap putusan tersebut dan menyampaikan empat poin yang menjadi sorotannya.

Jumat 18-Jul-2025 20:46 WIB

Kecewa Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Anies Soroti 4 Poin
PERISTIWA KPK Diam-diam Usut Korupsi Chromebook-Google Cloud Era Nadiem, Skandal Rp1,98 T Terkuak

Skandal Rp9,9 triliun: Chromebook, Google Cloud, dan jejak digital era Nadiem. KPK dan Kejagung kini bergerak paralel. Siapa selanjutnya?

Kamis 17-Jul-2025 22:54 WIB

KPK Diam-diam Usut Korupsi Chromebook-Google Cloud Era Nadiem, Skandal Rp1,98 T Terkuak
KRIMINAL Polemik Korupsi Topan Ginting: Bobby Nasution Terseret, Audit Menyeluruh Diminta

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama salah satu BUMN, Topan Ginting, semakin memanas dengan munculnya nama Bobby Nasution.

Senin 14-Jul-2025 20:42 WIB

Polemik Korupsi Topan Ginting: Bobby Nasution Terseret, Audit Menyeluruh Diminta
KRIMINAL Baru Pulang Haji, Kades Jaten Ditahan Kejari Karanganyar: Tersangka Penyalahgunaan Tanah Kas Desa

Harga Satata ditetapkan tersangka setelah pulang dari ibadah haji, bulan Juni 2025.

Selasa 08-Jul-2025 20:33 WIB

Baru Pulang Haji, Kades Jaten Ditahan Kejari Karanganyar: Tersangka Penyalahgunaan Tanah Kas Desa
PERISTIWA Breaking News, Tamu Hotel Bali Batam Ditemukan Meninggal Dunia di dalam Kamarnya

Seorang pria ditemukan meninggal dunia di kamar 302, lantai tiga Hotel Bali yang terletak di kawasan Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Minggu

Minggu 06-Jul-2025 21:02 WIB

Breaking News, Tamu Hotel Bali Batam Ditemukan Meninggal Dunia di dalam Kamarnya

Tulis Komentar