Rabu 19-Oct-2022 10:05 WIB
230

Foto : detik
brominemedia.com-- Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin akan
menjalani sidang vonis terkait kasus suap pemberian paket pekerjaan di Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan
Kabupaten Langkat tahun 2021, hari ini. KPK berharap majelis hakim mengabulkan
sepenuhnya tuntutan jaksa.
"Hari ini diagendakan pembacaan putusan majelis hakim
untuk terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin," kata Pelaksana Tugas (Plt)
Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulis, Rabu (19/10/2022).

Ipi berharap majelis hakim bisa menjatuhkan hukuman kepada
terdakwa, sesuai fakta hukum dan analisa yuridis yang disampaikan jaksa dalam
surat tuntutan. Termasuk, lanjut Ipi, menjatuhkan hukuman pidana tambahan
berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik ke depannya.
"KPK tentu berharap seluruh fakta hukum dan analisa
yuridis yang telah disampaikan Tim Jaksa dalam surat tuntutannya dapat
sepenuhnya dikabulkan oleh Majelis Hakim dalam amar putusan yang menyatakan
terdakwa bersalah," ungkap Ipi.
"Termasuk penjatuhan pidana tambahan pencabutan hak
untuk dipilih dalam jabatan publik juga dapat dikabulkan," imbuh dia.
Sebagai informasi, Terbit Rencana Perangin Angin dituntut 9
tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Jaksa meyakini Terbit bersalah menerima
suap pemberian paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
(PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021
sebesar Rp 572 juta.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin
Angin dan terdakwa Iskandar Perangin Angin telah terbukti secara salah dan
meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 12
huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam
dakwaan alternatif pertama," kata jaksa KPK Zainal Abidin saat membacakan
tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Jumat
(30/9).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Terbit Rencana
Perangin Angin dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah Rp 300
juta subsider pidana kurungan pengganti selama 5 bulan kurungan,"
sambungnya.
Jaksa juga menuntut hak politik Terbit dicabut selama 5
tahun. "Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Terbit Rencana
Perangin Angin berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama
5 tahun setelah terdakwa telah selesai menjalani pidana pokok," pungkas
Zainal.
Konten Terkait
Salah satu gugatannya, yakni meminta DPR tidak rapat di luar Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta.
Jumat 25-Apr-2025 20:35 WIB
Lebih lanjut dia menduga kebocoran tersebut terjadi bermoduskan proyek fiktif, menaikkan komponen biaya, manipulasi spesifikasi, hingga pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan.
Jumat 18-Apr-2025 20:49 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan alasan belum ditahannya para tersangka yaitu masa penahanan yang dinilai akan membatasi waktu penyidikan.
Rabu 16-Apr-2025 20:27 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Inalum Danny Praditya dan mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energi Iswan Ibrahim pada Jumat (11/4).
Jumat 11-Apr-2025 21:29 WIB
KPK memastikan ketuanya, Setyo Budiyanto tidak mengatasnamakan diri sendiri dalam Tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara)
Senin 07-Apr-2025 20:36 WIB