Rabu 19-Oct-2022 10:05 WIB
287

Foto : detik
brominemedia.com-- Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin akan
menjalani sidang vonis terkait kasus suap pemberian paket pekerjaan di Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan
Kabupaten Langkat tahun 2021, hari ini. KPK berharap majelis hakim mengabulkan
sepenuhnya tuntutan jaksa.
"Hari ini diagendakan pembacaan putusan majelis hakim
untuk terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin," kata Pelaksana Tugas (Plt)
Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulis, Rabu (19/10/2022).

Ipi berharap majelis hakim bisa menjatuhkan hukuman kepada
terdakwa, sesuai fakta hukum dan analisa yuridis yang disampaikan jaksa dalam
surat tuntutan. Termasuk, lanjut Ipi, menjatuhkan hukuman pidana tambahan
berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik ke depannya.
"KPK tentu berharap seluruh fakta hukum dan analisa
yuridis yang telah disampaikan Tim Jaksa dalam surat tuntutannya dapat
sepenuhnya dikabulkan oleh Majelis Hakim dalam amar putusan yang menyatakan
terdakwa bersalah," ungkap Ipi.
"Termasuk penjatuhan pidana tambahan pencabutan hak
untuk dipilih dalam jabatan publik juga dapat dikabulkan," imbuh dia.
Sebagai informasi, Terbit Rencana Perangin Angin dituntut 9
tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Jaksa meyakini Terbit bersalah menerima
suap pemberian paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
(PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021
sebesar Rp 572 juta.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin
Angin dan terdakwa Iskandar Perangin Angin telah terbukti secara salah dan
meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 12
huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam
dakwaan alternatif pertama," kata jaksa KPK Zainal Abidin saat membacakan
tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Jumat
(30/9).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Terbit Rencana
Perangin Angin dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah Rp 300
juta subsider pidana kurungan pengganti selama 5 bulan kurungan,"
sambungnya.
Jaksa juga menuntut hak politik Terbit dicabut selama 5
tahun. "Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Terbit Rencana
Perangin Angin berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama
5 tahun setelah terdakwa telah selesai menjalani pidana pokok," pungkas
Zainal.
Konten Terkait
Pemilik Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengembalikan sejumlah uang kepada KPK terkait dugaan korupsi kuota haji
Senin 15-Sep-2025 20:50 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa detail tersebut ditelusuri penyidik melalui pemeriksaan terhadap Lisa Mariana yang telah dilakukan sebelumnya.
Kamis 11-Sep-2025 20:44 WIB
Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah 7,5 jam diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Selasa 09-Sep-2025 20:48 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto bicara pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bagi pelaku korupsi di Indonesia.
Kamis 28-Aug-2025 20:58 WIB
Menurutnya, peran Sudewo dalam kasus ini diduga sangat luas dan tidak terbatas pada satu proyek saja.
Kamis 14-Aug-2025 20:55 WIB