Rabu 18-Jan-2023 08:14 WIB
353

Foto : tempo
brominemedia.com-- Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah Gedung
DPRD DKI, Jakarta Pusat, kemarin. Pada penggeledehan gedung DPRD DKI ini, dari
pantauan Tempo, beberapa orang mengenakan rompi masuk ke ruang kerja para
anggota dewan
"Benar ada kegiatan penggeledahan dimaksud terkait
pengumpulan alat bukti dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang," ujar
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa, 17 Januari 2023.
Sumber Tempo mengatakan komisi antirasuah tengah melakukan
pengembangan kasus korupsi pembelian tanah di Munjul. Dari pengembangan ini
didapati dugaan objek korupsi baru, yaitu pengadaan tanah di Pulogebang oleh
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya.

Penggeledahan Gedung DPRD DKI, sumber itu melanjutkan,
adalah bagian dari perkembangan kasus tersebut. "Tersangkanya sama dengan
perkara Munjul," ujar sumber itu.
Pada tahun 2021, lalu, DPRD DKI Jakarta telah meminta
Perumda Pembangunan Sarana Jaya menarik kembali uang pembelian lahan di Pondok
Ranggon-Munjul, Jakarta Timur. Setelah tersandung dugaan korupsi dalam
pembelian tanah di Pondok Ranggon-Munjul, Jakarta Timur, perusahaan daerah itu
terbelit sengketa pembelian lahan pada 2018 di Pulogebang, Jakarta Timur.
“Masalah pembelian tanah ini berulang dan dalam waktu yang
berdekatan,” kata anggota Komisi Bidang Perekonomian Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Jakarta, Gilbert Simanjuntak, dalam rapat kerja dengan Perumda
Pembangunan Sarana Jaya di gedung DPRD Jakarta.
Sengketa lahan di Pulogebang itu muncul setelah pemilik
tanah, Marjan, menggugat PT Adonara Propertindo, PT Asmawi Agung Corporation,
dan Sarana Jaya melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2 September 2019.
Warga Kampung Ujung Krawang, Pulogebang, Jakarta Timur, itu
menuding tiga perusahaan tersebut telah menduduki lahan miliknya seluas 3,48
hektare. Sarana Jaya, yang membutuhkan lahan untuk program rumah uang muka nol
rupiah atau rumah DP nol rupiah, menyambut tawaran itu dan menyepakati harga Rp
217,9 miliar atau Rp 5,2 juta per meter persegi.
Majelis hakim yang menyidangkan kasus itu menilai jual-beli
tanah Pulogebang antara Adonara dan Sarana Jaya pada 20 Desember 2019 tidak
sah. Sebab, akta jual-beli yang dibuat Adonara, sebagai penjual, dan Sarana
Jaya, sebagai pembeli, cacat hukum.
Majelis hakim juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam
jual-beli antara Adonara dan Sarana Jaya. Adonara, yang membeli lahan itu dari
Asmawi, tidak bisa menunjukkan bukti pembayaran tanah senilai Rp 94,7 miliar
itu. Padahal, saat itu, perusahaan belum menguasai lahan tersebut. Walhasil,
saat Adonara menjual kembali lahan itu kepada Sarana Jaya, hakim berpendapat
pelepasan dan pemindahan hak atas lahan tersebut tidak sah.
Pengadilan Negeri memutuskan untuk mengabulkan gugatan
Marjan pada 8 Juni 2020. “Menghukum tergugat I, II, III, mengembalikan atau
menyerahkan tanpa syarat obyek sengketa, tanah yang terletak di
Pulogebang," kata hakim.
Tergugat Adonara, Asmawi, dan Sarana Jaya kemudian
mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri itu ke Pengadilan Tinggi
Jakarta pada 18 Juni 2020. Namun, Pengadilan Tinggi justru menguatkan putusan
Pengadilan Negeri. Selanjutnya, mereka mengajukan kasasi.
Pada September lalu, KPK memeriksa anggota DPRD DKI Jakarta
dari Fraksi Partai Gerindra, saat itu, M. Taufik. Ia diperiksa pada Kamis, 8
September 2022 perihal pembahasan anggaran pengadaan tahan di Pulogebang,
Cakung, Jakarta Timur. Kasus ini merupakan rentetan dari kasus pengadaan tanah
yang dilakukan oleh Perumda Sarana Jaya pada tahun 2018-2019.
Ali menyatakan bahwa penyidik memanggil M Taufik karena
menilai Mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta tersebut disebut mengetahui soal
pembahasan anggaran tersebut. “Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain tentang
pengetahuannya mengenai pembahasan anggaran,” kata juru bicara KPK Ali Fikri,
Jumat, 9 September 2022. Ali tak menjelaskan lebih jauh tentang materi
pemeriksaan untuk mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta tersebut.
Usai diperiksa kemarin, M Taufik menjelaskan soal
penganggaran pengadaan tanah tersebut kepada tim penyidik KPK. "Saya
jelaskan penganggaran. Itu 'kan usulan. Misalkan PMD, penanaman modal daerah,
itu diusulkan oleh BUMD kemudian masuk ke Bappeda. Biasanya di Bappeda, ada
tim, baru tim masuk pengajuan kepada kami, ke DPRD," kata Taufik.
KPK telah mengumumkan memulai penyidikan kasus ini sejak
Juli 2022. Pengadaan tanah tersebut dilakukan oleh Perumda Sarana Jaya pada
tahun 2018-2019. KPK telah menetapkan tersangka di kasus ini namun belum
mengumumkannya.
Ali mengatakan saat itu penyidik masih mengumpulkan alat
bukti untuk membuat terang perkara ini, salah satunya dengan memanggil sejumlah
saksi. Sejumlah saksi yang telah diperiksa di kasus ini di antaranya pegawai
Badan Pertanahan Nasional, pegawai BUMD, swasta dan notaris.
Konten Terkait
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, membawa "oleh-oleh" setelah tiba-tiba mengunjungi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Senin 19-May-2025 21:03 WIB
Hal itu dia sampaikan saat menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Hasto sebagai terdakwa.
Jumat 09-May-2025 21:16 WIB
Lebih lanjut dia menduga kebocoran tersebut terjadi bermoduskan proyek fiktif, menaikkan komponen biaya, manipulasi spesifikasi, hingga pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan.
Jumat 18-Apr-2025 20:49 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan alasan belum ditahannya para tersangka yaitu masa penahanan yang dinilai akan membatasi waktu penyidikan.
Rabu 16-Apr-2025 20:27 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Inalum Danny Praditya dan mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energi Iswan Ibrahim pada Jumat (11/4).
Jumat 11-Apr-2025 21:29 WIB