Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

TREND

KPK Geledah DPRD DKI di Kasus Tanah Pulogebang, Direncanakan untuk Rumah DP 0 Rupiah

Rabu 18-Jan-2023 08:14 WIB

353

KPK Geledah DPRD DKI di Kasus Tanah Pulogebang, Direncanakan untuk Rumah DP 0 Rupiah

Foto : tempo

brominemedia.com-- Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, kemarin. Pada penggeledehan gedung DPRD DKI ini, dari pantauan Tempo, beberapa orang mengenakan rompi masuk ke ruang kerja para anggota dewan

"Benar ada kegiatan penggeledahan dimaksud terkait pengumpulan alat bukti dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa, 17 Januari 2023.

Sumber Tempo mengatakan komisi antirasuah tengah melakukan pengembangan kasus korupsi pembelian tanah di Munjul. Dari pengembangan ini didapati dugaan objek korupsi baru, yaitu pengadaan tanah di Pulogebang oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya.

Penggeledahan Gedung DPRD DKI, sumber itu melanjutkan, adalah bagian dari perkembangan kasus tersebut. "Tersangkanya sama dengan perkara Munjul," ujar sumber itu.

 

Pada tahun 2021, lalu, DPRD DKI Jakarta telah meminta Perumda Pembangunan Sarana Jaya menarik kembali uang pembelian lahan di Pondok Ranggon-Munjul, Jakarta Timur. Setelah tersandung dugaan korupsi dalam pembelian tanah di Pondok Ranggon-Munjul, Jakarta Timur, perusahaan daerah itu terbelit sengketa pembelian lahan pada 2018 di Pulogebang, Jakarta Timur.

“Masalah pembelian tanah ini berulang dan dalam waktu yang berdekatan,” kata anggota Komisi Bidang Perekonomian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta, Gilbert Simanjuntak, dalam rapat kerja dengan Perumda Pembangunan Sarana Jaya di gedung DPRD Jakarta.

Sengketa lahan di Pulogebang itu muncul setelah pemilik tanah, Marjan, menggugat PT Adonara Propertindo, PT Asmawi Agung Corporation, dan Sarana Jaya melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2 September 2019.

Warga Kampung Ujung Krawang, Pulogebang, Jakarta Timur, itu menuding tiga perusahaan tersebut telah menduduki lahan miliknya seluas 3,48 hektare. Sarana Jaya, yang membutuhkan lahan untuk program rumah uang muka nol rupiah atau rumah DP nol rupiah, menyambut tawaran itu dan menyepakati harga Rp 217,9 miliar atau Rp 5,2 juta per meter persegi.

Majelis hakim yang menyidangkan kasus itu menilai jual-beli tanah Pulogebang antara Adonara dan Sarana Jaya pada 20 Desember 2019 tidak sah. Sebab, akta jual-beli yang dibuat Adonara, sebagai penjual, dan Sarana Jaya, sebagai pembeli, cacat hukum.

Majelis hakim juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam jual-beli antara Adonara dan Sarana Jaya. Adonara, yang membeli lahan itu dari Asmawi, tidak bisa menunjukkan bukti pembayaran tanah senilai Rp 94,7 miliar itu. Padahal, saat itu, perusahaan belum menguasai lahan tersebut. Walhasil, saat Adonara menjual kembali lahan itu kepada Sarana Jaya, hakim berpendapat pelepasan dan pemindahan hak atas lahan tersebut tidak sah.

Pengadilan Negeri memutuskan untuk mengabulkan gugatan Marjan pada 8 Juni 2020. “Menghukum tergugat I, II, III, mengembalikan atau menyerahkan tanpa syarat obyek sengketa, tanah yang terletak di Pulogebang," kata hakim.

Tergugat Adonara, Asmawi, dan Sarana Jaya kemudian mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri itu ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada 18 Juni 2020. Namun, Pengadilan Tinggi justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri. Selanjutnya, mereka mengajukan kasasi.

Pada September lalu, KPK memeriksa anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra, saat itu, M. Taufik. Ia diperiksa pada Kamis, 8 September 2022 perihal pembahasan anggaran pengadaan tahan di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur. Kasus ini merupakan rentetan dari kasus pengadaan tanah yang dilakukan oleh Perumda Sarana Jaya pada tahun 2018-2019.

Ali menyatakan bahwa penyidik memanggil M Taufik karena menilai Mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta tersebut disebut mengetahui soal pembahasan anggaran tersebut. “Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain tentang pengetahuannya mengenai pembahasan anggaran,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 9 September 2022. Ali tak menjelaskan lebih jauh tentang materi pemeriksaan untuk mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta tersebut.

Usai diperiksa kemarin, M Taufik menjelaskan soal penganggaran pengadaan tanah tersebut kepada tim penyidik KPK. "Saya jelaskan penganggaran. Itu 'kan usulan. Misalkan PMD, penanaman modal daerah, itu diusulkan oleh BUMD kemudian masuk ke Bappeda. Biasanya di Bappeda, ada tim, baru tim masuk pengajuan kepada kami, ke DPRD," kata Taufik.

KPK telah mengumumkan memulai penyidikan kasus ini sejak Juli 2022. Pengadaan tanah tersebut dilakukan oleh Perumda Sarana Jaya pada tahun 2018-2019. KPK telah menetapkan tersangka di kasus ini namun belum mengumumkannya.

Ali mengatakan saat itu penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang perkara ini, salah satunya dengan memanggil sejumlah saksi. Sejumlah saksi yang telah diperiksa di kasus ini di antaranya pegawai Badan Pertanahan Nasional, pegawai BUMD, swasta dan notaris.

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Oleh-oleh Dedi Mulyadi Setelah Tiba-tiba Sambangi Gedung Merah Putih KPK, Diminta Coret Anggaran

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, membawa "oleh-oleh" setelah tiba-tiba mengunjungi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Senin 19-May-2025 21:03 WIB

Oleh-oleh Dedi Mulyadi Setelah Tiba-tiba Sambangi Gedung Merah Putih KPK, Diminta Coret Anggaran
KRIMINAL Penyidik KPK: Mobil Hasto Keluar dari PTIK Saat OTT Harun Masiku

Hal itu dia sampaikan saat menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Hasto sebagai terdakwa.

Jumat 09-May-2025 21:16 WIB

Penyidik KPK: Mobil Hasto Keluar dari PTIK Saat OTT Harun Masiku
KRIMINAL Ketua KPK: Korupsi Terjadi karena Persekongkolan

Lebih lanjut dia menduga kebocoran tersebut terjadi bermoduskan proyek fiktif, menaikkan komponen biaya, manipulasi spesifikasi, hingga pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan.

Jumat 18-Apr-2025 20:49 WIB

Ketua KPK: Korupsi Terjadi karena Persekongkolan
KRIMINAL KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Anwar Sadad Cs di Kasus Dana Hibah Jatim

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan alasan belum ditahannya para tersangka yaitu masa penahanan yang dinilai akan membatasi waktu penyidikan.

Rabu 16-Apr-2025 20:27 WIB

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Anwar Sadad Cs di Kasus Dana Hibah Jatim
PERISTIWA KPK Tahan Eks Dirut Inalum Terkait Kasus di PT PGN yang Rugikan Negara Rp200 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Inalum Danny Praditya dan mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energi Iswan Ibrahim pada Jumat (11/4).

Jumat 11-Apr-2025 21:29 WIB

KPK Tahan Eks Dirut Inalum Terkait Kasus di PT PGN yang Rugikan Negara Rp200 Miliar

Tulis Komentar