Kamis 29-Dec-2022 08:00 WIB
220

Foto : tempo
brominemedia.com - Truk bermuatan air minum dalam kemasan (AMDK)
galon yang muatannya berlebihan menjadi prioritas utama untuk ditertibkan. Hal
itu dilakukan untuk menjadi contoh bagi truk bermuatan barang lainnya.
“Kami usulkan ke Kemenhub waktu
itu, kalau mau over dimension overload (ODOL) , bisa dimulai dari transportasi
AMDK,” kata Ahmad Safrudin, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin
Bertimbel (KPBB), Selasa 27 Desember 2022. KPBB sebelumnya sudah mengirimkan
Policy Paper ke Kemenhub tentang kajian berikut persoalan armada AMDK dengan
muatan berlebihan di jalan raya.
“Zero ODOL bisa diarahkan lebih
dulu ke market leader yang menguasai lebih dari 45 persen pasar AMDK. Kalau
market leader patuh, makan sisanya yang 55 persen, seperti perusahaan yang
menggunakan truk untuk angkutan baja, semen dan seterusnya, akan patuh.”
Ahmad mengatakan, KPBB melakukan
pengamatan transportasi AMDK dengan truk yang muatannya rata-rata berlebihan
hampir di semua ruas jalan utama dan jalan tol di Pulau Jawa dan di luar Jawa.
Kesibukan rutin armada angkutan AMDK
yang muatannya tidak proporsional ini bisa dengan mudah ditemui di jalan, dari
Sukabumi ke Jakarta, Magelang ke Yogyakarta, Magelang ke Semarang, Tretes ke
Surabaya, dan Pandaan ke Surabaya. “Semua muatan truk itu berlebihan,” kata
Ahmad.
Selama ini, kata Ahmad, pihak
perusahaan menikmati keuntungan dari muatan truk yang berlebihan. Alasannya
jika hitung-hitungan sederhana, muatan berlebihan itu justru lebih
menguntungkan pengusaha ketimbang muatan normal.
Menurut Ahmad, bila dihitung
dalam kondisi normal, harga sewa truk Wing Box yang mengangkut air mineral dari Sukabumi ke Jakarta rata-rata sebesar Rp6 juta sekali
jalan. Satu truk Wing Box mengangkut rata-rata sebanyak 575 galon. Tapi
faktanya, truk besar yang kapasitasnya 575 galon itu justru kerap terlihat
diisi melebihi kapasitas, bisa dipaksakan hingga muat sampai 1.100 galon.
“Kalau dihitung, ada tambahan muatan rata-rata sebanyak 625 galon yang tidak pakai ongkos alias gratis atau nebeng,” kata Ahmad. “Di situlah pengusaha mendapat keuntungan dari tambahan kelebihan muatan sebanyak 625 galon.”

Operasi armada truk dengan muatan berlebihan yang sudah berlangsung begitu lama ini, terbukti berdampak merusak pada infrastruktur jalan dan jembatan serta keselamatan masyarakat. Sebagai contoh, di jalur Ciawi-Sukabumi bisa dibilang masyarakatnya sangat menderita. Padatnya lalu lintas armada truk AMDK, selain membuat jalan rusak, juga membuat jalur jalan macet, terjadi pencemaran udara dan kebisingan parah.
“Truk dengan muatan berlebihan ini memang berakibat fatal terhadap infrastruktur,” katanya. “Kalau ODOL dibiarkan, jalan yang sudah diperbaiki akan hancur lagi dalam waktu enam bulan.”
Selain infrastruktur, ODOL juga menelan korban nyawa manusia. Ahmad mencontohkan di tol Cipali baru-baru ini yang dalam seminggu ada tiga kali kecelakaan berakibat fatal. Semuanya melibatkan truk dengan muatan berlebihan. Bagi KPBB, kata Ahmad, ODOL bukanlah tindak pidana ringan, dan harus dimasukkan ke dalam kategori tindak pidana berat.
Selain harus masuk ke dalam tindak pidana berat karena sering menjadi penyebab kecelakaan yang memakan korban jiwa, ODOL juga harus dimasukkan ke dalam tindak pidana lingkungan hidup. “Karena muatannya berlebihan, maka batas emisi yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) jadi tidak terpenuhi. Pelanggaran batas emisi adalah tindak pidana lingkungan hidup,” kata Ahmad.
“Kalau ODOL terus dibiarkan dan terjadi kecelakaan berulang-ulang di jalan, maka aparat pemerintah, pengusaha AMDK dan pengusaha truk bisa kena jerat pidana berat,” tambah dia.
Sebelumnya, pemerintah menegaskan akan menerapkan kebijakan Zero ODOL pada 2023. Dalam Rapat Kerja Bidang Perhubungan Darat pada akhir November lalu, Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menegaskan pemerintah tidak akan menunda lagi kebijakan Zero ODOL pada 2023.
Menurut Hendro, pemerintah menyadari bahwa truk dengan muatan berlebihan memang terbukti menjadi pembuat masalah keselamatan di jalan raya. Dikatakannya, data menunjukkan sebanyak 17 persen kecelakaan yang terjadi di jalan adalah dampak dari ODOL."Target Zero ODOL 2023 tetap berjalan, tidak ada kebijakan perpanjangan Zero ODOL," kata Hendro
Konten Terkait
KPBB sudah mengirimkan Policy Paper ke Kemenhub tentang kajian persoalan armada AMDK
Kamis 29-Dec-2022 08:00 WIB
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis sebuah aplikasi pengendalian pengoperasian atau izin terbang drone di Indonesia.
Kamis 16-Jun-2022 15:51 WIB