Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

Korupsi Sewa TKD untuk Keperluan Pribadi, Kades Karangrahayu Bekasi Diringkus Kejari

Jumat 12-Jul-2024 20:21 WIB

92

Korupsi Sewa TKD untuk Keperluan Pribadi, Kades Karangrahayu Bekasi Diringkus Kejari

Foto : tribunnews

Brominemedia.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menangkap dan menetapkan Ino Hermawati (IH), Kepala Desa Karangrahayu, Kecamatan Karangbahagia sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan dan penggunaan anggaran sewa tanah kas desa (TKD).

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati mengatakan tersangka yang menjabat Kades Karangrahayu periode 2021–2027 itu ditangkap pada Selasa lalu, 9 Juli 2024.

“Rekan-rekan penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada Selasa (9/7) telah menetapkan seorang  tersangka inisial IH berdasarkan alat bukti yang cukup,” kata Dwi Astuti Beniyati dalam keterangan resminya, Jumat, 12 Juli 2024.

Dwi Astuti Beniyati melanjutkan, modus operandi tersangka IH melakukan pemungutan uang sewa tanah kas desa seluas 180 ribu meter persegi untuk periode sewa 2021 sampai 2026 kepada 24 orang penyewa.

Uang hasil pemungutan sewa sebesar Rp630 juta tersebut tidak disetorkan ke rekening kas desa sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD) dan tidak digunakan untuk keperluan desa berdasarkan perencanaan pada APBDes, melainkan digunakan untuk keperluan pribadi.

“Kemudian laporan pertanggungjawaban keuangan sumber dana Pendapatan Asli Desa (PAD) tersebut dibuat dan disusun tidak berdasarkan realisasi kegiatannya,” terangnya.


Kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka IH sebesar Rp630 juta atau setidaknya Rp567 juta, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi Nomor: HM.04.01/123/IRDA/V-2024 tanggal 28 Mei 2024.

Dwi Astuti Beniyati menambahkan, tersangka IH mengakui dan menyesali kesalahannya serta telah menyerahkan uang titipan sejumlah Rp630 juta kepada penyidik pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara.

“Bahwa terhadap tersangka IH dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 9 Juli 2024 sampai dengan  28 Juli 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang,” pungkasnya

Perbuatan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.

Perbuatan tersangka dalam perkara ini disangka dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Konten Terkait

KRIMINAL Kasus Direktur Pemberitaan JAK TV Jadi Pengingat Jurnalis tak Terima Suap

BH Pers, AJI Jakarta, dan ICJR menyampaikan pendapat dalam rilis bersama menanggapi proses hukum yang dilakukan Kejagung terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar.

Rabu 23-Apr-2025 20:46 WIB

Kasus Direktur Pemberitaan JAK TV Jadi Pengingat Jurnalis tak Terima Suap
KRIMINAL Keuntungan di Kasus Pemalsuan 93 SHM Pagar Laut di Bekasi Diperkirakan Capai Miliaran Rupiah

Para tersangka diduga memalsukan 93 Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah di sekitar pagar laut

Kamis 10-Apr-2025 20:26 WIB

Keuntungan di Kasus Pemalsuan 93 SHM Pagar Laut di Bekasi Diperkirakan Capai Miliaran Rupiah
PERISTIWA Ratusan Warga Jakut, Jaktim hingga Bekasi Demo Minta RDF Rorotan Ditutup, Ini Jawaban Pemprov DKI

Ratusan Warga Jakut, Jaktim hingga Bekasi Demo Minta RDF Rorotan Ditutup, Pemprov Jakarta: Sudah Ada Kesepakatan dengan Pak Gubernur

Jumat 21-Mar-2025 20:44 WIB

Ratusan Warga Jakut, Jaktim hingga Bekasi Demo Minta RDF Rorotan Ditutup, Ini Jawaban Pemprov DKI
OLAHRAGA Timnas Indonesia U-20 Tersingkir dari Piala Asia U-20 2025 Usai Kalah 1-3 dari Uzbekistan

Timnas Indonesia U-20 tersingkir dari Piala Asia U-20 2025 usai dikalahkan Uzbekistan dengan skor 1-3, Minggu (16/2/2025).

Minggu 16-Feb-2025 20:47 WIB

Timnas Indonesia U-20 Tersingkir dari Piala Asia U-20 2025 Usai Kalah 1-3 dari Uzbekistan
OLAHRAGA Update Pemulihan Cedera Marc Klok, David Da SIlva, Henhen, dan Rian, Jelang Kontra PSIS

Beberapa pemain andalan, seperti Marc Klok, Rachmat Irianto, David da Silva, dan Henhen Herdiana, menunjukkan perkembangan positif dalam pemulihan.

Rabu 05-Feb-2025 20:38 WIB

Update Pemulihan Cedera Marc Klok, David Da SIlva, Henhen, dan Rian, Jelang Kontra PSIS

Tulis Komentar