Senin 02-Dec-2024 20:22 WIB
Foto : tribunnews
Brominemedia.com – Korban dugaan pelecehan I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (21) disebut tak hanya satu.
Pria disabilitas yang menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap mahasiswi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini kembali dilaporkan polisi.
Terbaru, Agus Buntung kini dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Mengetahui ini, Agus Buntung pun sempat membantahnya.
Melansir dari Kompas.com, Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Joko Jumadi mengungkapkan, ada tiga laporan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh Agus Buntung.
"Peristiwanya terjadi di tahun 2022, ada juga di tahun 2024," ungkap Joko pada Senin (2/12/2024).
Joko menganggap, adanya laporan korban lain harus diketahui masyarakat.
Menurutnya, hal tersebut salah satu bentuk melindungi korban tetapi tidak mengabaikan hak-hak korban.
Para korban mengalami peristiwa serupa dengan modus yang sama. Di antara korban tersebut pernah dipacari Agus Buntung.
Joko memastikan, nama korban dan keberadaannya sudah terverifikasi.
"Sekarang kita fokus apakah dia bisa menjadi saksi, masuk BAP atau tidak. Walaupun tidak, bagaimana hak mereka dipenuhi sebagai korban," ujar Joko.
Bantahan Agus
Melansir dari TribunBogor, atas tuduhan baru terhadapnya, Agus Buntung semakin syok.
Ditegaskan oleh Agus, ia tidak mungkin berani dan mampu melecehkan banyak wanita.
"Saya berani bilang tidak (tidak ada tujuh korban perkosaan). Kenapa seketika baru ada kejadian ini, semua langsung kayak gitu melaporkan yang tidak-tidak. Kalau memang ada anu dari awal dia sudah (laporkan) saya. Seketika ada kasus ini, dicari-cari kesalahan (saya)," tegas Agus Buntung.
"Tidak ada ancaman, ancaman seperti apa itu yang saya pengin tahu," tantang Agus.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan Agus Buntung kepada mahasiswi di Mataram sudah masuk ke kejaksaan.
"Tinggal menunggu kelengkapan dari jaksa, kalau jaksa oke, segera P21," katanya.
Perihal korban lain, Syarif mengatakan akan mendalami terlebih dahulu. Jika para korban melapor, pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang masuk.
"Paling tidak sebagai petunjuk kita ada korban lain," ujarnya.
Syarif mengatakan, perkara ini bukan merupakan pemerkosaan yang dianggap melakukan kekerasan fisik, tetapi laporan peristiwa pelecehan seksual.
"UU yang diterapkan adalah Pasal 6C Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), bukan UU pemerkosaan atau KUHP Pasal 385. Ini yang perlu kami luruskan terkait pemberitaan," kata Syarif.
Syarif menegaskan, penyidik Polda NTB menangani kasus ini bukan untuk mencari-cari kesalahan orang.
Polda NTB menangani kasus ini karena adanya laporan pengaduan dari seorang korban perempuan yang datang ke Polda NTB.
Laporan dugaan pelecehan seksual diterima Polda NTB pada tanggal 7 Oktober 2024.
"Kami selaku penyidik Direktorat Reskrimum Polda NTB Subdit PPA menindaklanjuti. Proses ini berjalan bukan serta-merta langsung kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Syarif.
Syarif menjelaskan, proses yang dilakukan merupakan proses jangka panjang dan sudah melewati tahapan-tahapan. Baik proses penyelidikan, mengumpulkan bukti-bukti, maupun meminta keterangan ahli.
"Di mana dalam proses penyelidikan ditemukan fakta-fakta dan bukti-bukti, kita tetapkanlah Agus sebagai tersangka," kata Syarif.
Polda NTB sudah berupaya memperhatikan disabilitas, baik sebagai korban maupun pelaku, dengan pendampingan dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD).
"Kita membuat MOU dengan pemerintah setempat dan stakeholder di mana Polda NTB memperhatikan disabilitas yang berhadapan dengan hukum," kata Syarif.
Diketahui, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan Agus Buntung alias AG (21), pemuda penyandang disabilitas asal Mataram, NTB, sebagai tersangka dugaan kasus kekerasan seksual terhadap korban M (23), seorang mahasiswi.
Kejadian berawal saat korban dan tersangka bertemu tidak sengaja di Teras Udayana. Korban bertemu dan berkenalan di sana serta bercerita.
Korban mengungkapkan perasaannya yang dilalui, dan si pelaku mendengarkan sehingga ada pembicaraan di sana.
"Hingga ada kata-kata atau kalimat, 'kalau tidak mengikuti permintaan saya, saya akan bongkar aib kamu.' Inilah rangkaian hingga terjadilah perbuatan pelecehan seksual itu," kata Syarif.
Syarif menjelaskan, dugaan kekerasan seksual ini terjadi di sebuah homestay di Kota Mataram pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 WITA.
Konten Terkait