Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

Kongkalikong Terdakwa Emas Antam Terungkap, MA Bisa Batalkan Putusan Perdata

Senin 28-Oct-2024 22:00 WIB

37

Kongkalikong Terdakwa Emas Antam Terungkap, MA Bisa Batalkan Putusan Perdata

Foto : liputan6

Brominemedia.com – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung mendakwa Pengusaha Budi Said, melakukan korupsi terkait jual beli emas. Jaksa mengatakan Budi melakukan kongkalikong pembelian emas dengan harga di bawah prosedur PT Antam, yang merupakan BUMN, sehingga merugikan keuangan negara Rp1,1 triliun.

"Terdakwa Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto melakukan transaksi jual beli emas Antam pada butik emas logam mulia Surabaya 01 di bawah harga resmi emas Antam yang tidak sesuai prosedur penetapan harga emas dari prosedur dewan emas PT Antam Tbk," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan beberapa waktu lalu.

Dalam proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, juga terungkap adanya skema korupsi dalam kasus pembelian emas PT Antam oleh Budi Said. Modus operandi yang digunakan melibatkan sejumlah mantan pegawai Antam yaitu Ahmad Purwanto, Endang Kumoro, dan Misdianto masing-masing menerima uang suap sebesar Rp150 juta dari Eksi Anggraeni yang merupakan broker, atas perintah Budi Said.

"Mereka (para pegawai Antam) seolah-olah melakukan praktik pinjam-meminjam emas dengan Eksi Anggraeni," ungkap mantan VP Operation Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Andik Julianto dalam keterangannya di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu.


Potensi Adanya Kongkalingkong

Ahli Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menilai jika melihat dari fakta persidangan maka potensi adanya kongkalikong antara Budi Said, Eksi dan sejumlah oknum pejabat Antam bisa benar adanya. Hal ini tidak hanya berakibat pada tindak pidananya saja, tetapi juga putusan perdata yang diajukan Budi Said.

"Kalau dari fakta persidangan saksi-saksi mengarah pada adanya kongkalikong itu, seharusnya Mahkamah Agung bisa membatalkan putusan perdatanya. Dan ini akan menyelamatkan kerugian keuangan negara," ujar Fickar saat dikonfirmasi.

Apalagi sudah ada putusan majelis terhadap Eksi Anggraeni cs di tingkat banding yang menyatakan mereka bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Pada tingkat banding, Eksi divonis 11 tahun penjara, denda Rp600 juta atau kurungan 6 bulan.

Dengan pidana tambahan membayar ganti rugi Rp87 miliar atau kurungan 5 tahun. Vonis ini lebih berat pada tingkat pertama, yakni 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Dengan pidana tambahan membayar ganti rugi Rp87 miliar atau kurungan 2,5 tahun.


3 Terdakwa Lain

Sementara itu, untuk ketiga terdakwa lainnya, yakni Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto sebagaimana tercantum dalam putusan nomor 11/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY masing-masing divonis 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta atau kurungan 6 bulan.

Vonis ini juga lebih berat dari putusan tingkat pertama yakni masing-masing penjara 6,5 tahun dan denda Rp300 juta.

Konten Terkait

KRIMINAL Anggota Paskibra Tewas Ditembak Polisi, Kapolrestabes Semarang: Korban Terlibat Tawuran Gengster

Polisi angkat bicara terkait tewasnya Gamma Rizkynata Oktafandy (17) siswa SMK 4 Semarang yang juga anggota Paskibra karena diduga ditembak oknum polisi.

Senin 25-Nov-2024 20:39 WIB

Anggota Paskibra Tewas Ditembak Polisi, Kapolrestabes Semarang: Korban Terlibat Tawuran Gengster
KRIMINAL Perempuan Usia 18 Tahun di Surabaya Dijual Pasutri, Diminta Layani Pria Hidung Belang

HRS sering pulang larut malam,dan setiap kali ibunya menelepon, Dwi menjelaskan bahwa HRS sedang lembur

Jumat 22-Nov-2024 20:16 WIB

Perempuan Usia 18 Tahun di Surabaya Dijual Pasutri, Diminta Layani Pria Hidung Belang
PERISTIWA KKB Papua Tembak Mati Tukang Ojek di Puncak Jaya, Korban Sedang Pulang Dari Antar Sembako

Dia ditembak di sekitar Pos Merah Putih Satgas Yonif 115/ML oleh TPNPB-OPM kelompok Yambi, pimpinan Bumi Walo Enumbi.

Jumat 22-Nov-2024 20:13 WIB

KKB Papua Tembak Mati Tukang Ojek di Puncak Jaya, Korban Sedang Pulang Dari Antar Sembako
KRIMINAL Jadi Admin Michat Dalam Kasus Perdagangan Orang, Pemuda Prabumulih Ditangkap, Dapat Fee Rp 50 Ribu

Setelah melalui penyelidikan, akhirnya Polres Muara Enim mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui aplikasi Michat.

Jumat 22-Nov-2024 20:12 WIB

Jadi Admin Michat Dalam Kasus Perdagangan Orang, Pemuda Prabumulih Ditangkap, Dapat Fee Rp 50 Ribu
KRIMINAL Sekap Bocah di Bawah Umur, Bos Penggilingan Padi Dibekuk Polresta Tangerang

Sekap Bocah di Bawah Umur, Bos Penggilingan Padi Dibekuk Polresta Tangerang. Aniaya anak di bawah umur

Rabu 20-Nov-2024 21:10 WIB

Sekap Bocah di Bawah Umur, Bos Penggilingan Padi Dibekuk Polresta Tangerang

Tulis Komentar