Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

Kongkalikong Terdakwa Emas Antam Terungkap, MA Bisa Batalkan Putusan Perdata

Senin 28-Oct-2024 22:00 WIB

141

Kongkalikong Terdakwa Emas Antam Terungkap, MA Bisa Batalkan Putusan Perdata

Foto : liputan6

Brominemedia.com – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung mendakwa Pengusaha Budi Said, melakukan korupsi terkait jual beli emas. Jaksa mengatakan Budi melakukan kongkalikong pembelian emas dengan harga di bawah prosedur PT Antam, yang merupakan BUMN, sehingga merugikan keuangan negara Rp1,1 triliun.

"Terdakwa Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto melakukan transaksi jual beli emas Antam pada butik emas logam mulia Surabaya 01 di bawah harga resmi emas Antam yang tidak sesuai prosedur penetapan harga emas dari prosedur dewan emas PT Antam Tbk," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan beberapa waktu lalu.

Dalam proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, juga terungkap adanya skema korupsi dalam kasus pembelian emas PT Antam oleh Budi Said. Modus operandi yang digunakan melibatkan sejumlah mantan pegawai Antam yaitu Ahmad Purwanto, Endang Kumoro, dan Misdianto masing-masing menerima uang suap sebesar Rp150 juta dari Eksi Anggraeni yang merupakan broker, atas perintah Budi Said.

"Mereka (para pegawai Antam) seolah-olah melakukan praktik pinjam-meminjam emas dengan Eksi Anggraeni," ungkap mantan VP Operation Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Andik Julianto dalam keterangannya di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu.


Potensi Adanya Kongkalingkong

Ahli Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menilai jika melihat dari fakta persidangan maka potensi adanya kongkalikong antara Budi Said, Eksi dan sejumlah oknum pejabat Antam bisa benar adanya. Hal ini tidak hanya berakibat pada tindak pidananya saja, tetapi juga putusan perdata yang diajukan Budi Said.

"Kalau dari fakta persidangan saksi-saksi mengarah pada adanya kongkalikong itu, seharusnya Mahkamah Agung bisa membatalkan putusan perdatanya. Dan ini akan menyelamatkan kerugian keuangan negara," ujar Fickar saat dikonfirmasi.

Apalagi sudah ada putusan majelis terhadap Eksi Anggraeni cs di tingkat banding yang menyatakan mereka bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Pada tingkat banding, Eksi divonis 11 tahun penjara, denda Rp600 juta atau kurungan 6 bulan.

Dengan pidana tambahan membayar ganti rugi Rp87 miliar atau kurungan 5 tahun. Vonis ini lebih berat pada tingkat pertama, yakni 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Dengan pidana tambahan membayar ganti rugi Rp87 miliar atau kurungan 2,5 tahun.


3 Terdakwa Lain

Sementara itu, untuk ketiga terdakwa lainnya, yakni Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto sebagaimana tercantum dalam putusan nomor 11/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY masing-masing divonis 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta atau kurungan 6 bulan.

Vonis ini juga lebih berat dari putusan tingkat pertama yakni masing-masing penjara 6,5 tahun dan denda Rp300 juta.

Konten Terkait

KRIMINAL Kasus Kematian Prada Lucky, TNI AD Tetapkan 4 Prajurit Tersangka

Kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan prajurit TNI AD, Prada Lucky Chepril Saputra...

Minggu 10-Aug-2025 21:10 WIB

Kasus Kematian Prada Lucky, TNI AD Tetapkan 4 Prajurit Tersangka
KRIMINAL Teka-teki Pemberi Perintah di Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK telah menaikkan kasus dugaan korupsi kuota jemaah haji tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan. Sosok pemberi perintah di kasus ini pun masih menjadi teka-teki.

Minggu 10-Aug-2025 21:03 WIB

Teka-teki Pemberi Perintah di Kasus Korupsi Kuota Haji
KRIMINAL Kejagung Periksa 2 Saksi di Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi dalam perkara dugaan korupsi minyak mentah tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.

Jumat 08-Aug-2025 21:20 WIB

Kejagung Periksa 2 Saksi di Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
KRIMINAL KPK: DPO Emylia Said-Herwansyah Ada di Negara Tetangga

KPK mengungkap perkembangan pencarian DPO Emylia Said dan Herwansyah yang terdeteksi di negara tetangga. Keduanya saat ini ada di negara tetangga.

Rabu 06-Aug-2025 21:06 WIB

KPK: DPO Emylia Said-Herwansyah Ada di Negara Tetangga
FINANCE Di Balik Rekening Nganggur yang Diblokir: Paling Banyak Hasil Korupsi

Rekening dormant banyak diblokir PPATK. Rekening menganggur yang diblokir itu kebanyakan terindikasi dari hasil tindak pidana korupsi.

Rabu 06-Aug-2025 21:02 WIB

Di Balik Rekening Nganggur yang Diblokir: Paling Banyak Hasil Korupsi

Tulis Komentar