Jumat 03-Mar-2023 00:27 WIB
249

Foto : detik
brominemedia.com -
Penolakan terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) meluas.
Kali ini datang dari Bali. Komite Demokrasi atau KoDE Bali menyatakan PN Jakpus
tidak memiliki kewenangan menangani perkara sengketa proses Pemilu. Terlebih
memutuskan penundaan tahapan Pemilu hingga
Juli 2025.
"Berdasarkan UU Pemilu bahwa sengketa proses Pemilu
hanya bisa ditangani oleh Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). PN
tidak memiliki kewenangan menangani sengketa Pemilu apalagi memutuskan menunda
tahapan Pemilu," kata Ketua Komite Demokrasi (KoDE) Bali Dr Gede Suardana
kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).
Suardana yang juga ketua KPU Buleleng 2013-2018 ini
menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Pemilu No 7 Tahun 2017 disebutkan
bahwa penyelesaian sengketa proses Pemilu hanya bisa ditangani oleh Bawaslu dan
PTUN.
Pasal 469 menyebutkan Bawaslu memiliki kewenangan menangani
sengketa administrasi proses Pemilu yang berkaitan dengan verifikasi partai
politik peserta Pemilu. Penetapan daftar calon DPD, DPR, DPRD, dan pasangan calon
presiden dan wakil presiden.
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

"Jika para pihak tidak menerima putusan Bawaslu maka dapat mengajukan banding ke PTUN bukan ditangani oleh PN," kata Suardana yang juga bakal calon DPD RI Dapil Bali ini.
Ia menambahkan bahwa sesuai pasal 470 menyebutkan bahwa sengketa proses Pemilu yang ditangani oleh PTUN adalah partai politik yang tidak lolos proses verifikasi pasca dikeluarkannya keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta Pemilu.
Pasal 471 menyatakan bahwa gugatan dapat diajukan ke PTUN setelah gugatan administrasi di Bawaslu telah dilakukan. Putusan PTUN bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain.
Suardana mendukung KPU dan Bawaslu agar tidak mengindahkan putusan PN Jakarta Utara atas perkara Partai Prima yang tidak menerima keputusan KPU tentang penetapan peserta Pemilu 2024.
"Tetap laksanakan Pemilu 2024 sesuai tahapan berdasarkan amanat UU dan PKPU," katanya.
Konten Terkait
PERSIJA Jakarta menjamu Persita Tangerang pada pertandingan pekan pertama Indonesia Super League di Jakarta Internasional Stadium (JIS) pada Minggu (10/8).
Minggu 10-Aug-2025 21:03 WIB
Rekening dormant banyak diblokir PPATK. Rekening menganggur yang diblokir itu kebanyakan terindikasi dari hasil tindak pidana korupsi.
Rabu 06-Aug-2025 21:02 WIB
Isu PDI Perjuangan menggelar kongres seusai bimbingan teknik (Bimtek) di The Meru, Sanur, Denpasar, kembali menyeruak.
Rabu 30-Jul-2025 21:13 WIB
Pria 35 tahun asal Kecamatan Jembrana itu mengakui jika seterusnya bekerja di Indonesia khususnya Bali bakal sangat sulit berkembang.
Rabu 30-Jul-2025 21:12 WIB
Merespons hal itu, Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menilai jika usai Bintek bisa saja ada kemungkinan PDIP melanjutkan acara dengan menggelar Kongres.
Selasa 29-Jul-2025 20:27 WIB