Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

Komite Demokrasi Bali Tolak Penundaan: Laksanakan Pemilu 2024 Sesuai Tahapan

Jumat 03-Mar-2023 00:27 WIB

288

Komite Demokrasi Bali Tolak Penundaan: Laksanakan Pemilu 2024 Sesuai Tahapan

Foto : detik

brominemedia.com - Penolakan terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) meluas. Kali ini datang dari Bali. Komite Demokrasi atau KoDE Bali menyatakan PN Jakpus tidak memiliki kewenangan menangani perkara sengketa proses Pemilu. Terlebih memutuskan penundaan tahapan Pemilu hingga

Juli 2025.

"Berdasarkan UU Pemilu bahwa sengketa proses Pemilu hanya bisa ditangani oleh Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). PN tidak memiliki kewenangan menangani sengketa Pemilu apalagi memutuskan menunda tahapan Pemilu," kata Ketua Komite Demokrasi (KoDE) Bali Dr Gede Suardana kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).

Suardana yang juga ketua KPU Buleleng 2013-2018 ini menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Pemilu No 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa penyelesaian sengketa proses Pemilu hanya bisa ditangani oleh Bawaslu dan PTUN.

Pasal 469 menyebutkan Bawaslu memiliki kewenangan menangani sengketa administrasi proses Pemilu yang berkaitan dengan verifikasi partai politik peserta Pemilu. Penetapan daftar calon DPD, DPR, DPRD, dan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!

Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

"Jika para pihak tidak menerima putusan Bawaslu maka dapat mengajukan banding ke PTUN bukan ditangani oleh PN," kata Suardana yang juga bakal calon DPD RI Dapil Bali ini.

Ia menambahkan bahwa sesuai pasal 470 menyebutkan bahwa sengketa proses Pemilu yang ditangani oleh PTUN adalah partai politik yang tidak lolos proses verifikasi pasca dikeluarkannya keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta Pemilu.

Pasal 471 menyatakan bahwa gugatan dapat diajukan ke PTUN setelah gugatan administrasi di Bawaslu telah dilakukan. Putusan PTUN bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain.

Suardana mendukung KPU dan Bawaslu agar tidak mengindahkan putusan PN Jakarta Utara atas perkara Partai Prima yang tidak menerima keputusan KPU tentang penetapan peserta Pemilu 2024.

"Tetap laksanakan Pemilu 2024 sesuai tahapan berdasarkan amanat UU dan PKPU," katanya.

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Iwan Koswara Ajak Pemuda Jabar Hidupkan Kembali Api Sumpah Pemuda

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Iwan Koswara mengajak generasi muda menyalakan kembali semangat Sumpah Pemuda dengan karya nyata di tengah tantangan...

Selasa 28-Oct-2025 20:13 WIB

Iwan Koswara Ajak Pemuda Jabar Hidupkan Kembali Api Sumpah Pemuda
OLAHRAGA Hasil Babak Pertama Persiba Balikpapan vs Persiku, Takumu Bawa Asa ke Super League

Stadion Batakan kembali bergemuruh! Asa kebangkitan Persiba Balikpapan di ajang Pegadaian Championship

Minggu 26-Oct-2025 20:22 WIB

Hasil Babak Pertama Persiba Balikpapan vs Persiku, Takumu Bawa Asa ke Super League
OLAHRAGA Persita Pulang dari Bali dengan Rekor Tak Terkalahkan dalam 7 Laga Terakhir

Persita Tangerang meraih satu poin setelah bermain imbang tanpa gol dengan tuan rumah Bali United pada pekan ke-10 BRI Super League, di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Bali, Sabtu (25/10) malam.

Minggu 26-Oct-2025 07:46 WIB

Persita Pulang dari Bali dengan Rekor Tak Terkalahkan dalam 7 Laga Terakhir
KRIMINAL Kronologi Uang Mongol Raib Rp 53 Miliar Cuma Nangis Tiga Hari di Kamar, Stres Lalu Bangkit Kembali

Kronologi uang Rp 53 miliar milik Mongol raib didepan mata dan cuma bisa nangis 3 hari di kamar sampai stres lalu bangkit kembali.

Minggu 19-Oct-2025 20:19 WIB

Kronologi Uang Mongol Raib Rp 53 Miliar Cuma Nangis Tiga Hari di Kamar, Stres Lalu Bangkit Kembali
PEMERINTAHAN BGN Kembalikan Anggaran MBG Rp 70 Triliun ke Pemerintah, Menkeu Purbaya: Uangnya Belum Dianggarkan

Namun, dana tambahan itu sebenarnya belum benar-benar masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Selasa 14-Oct-2025 22:07 WIB

BGN Kembalikan Anggaran MBG Rp 70 Triliun ke Pemerintah, Menkeu Purbaya: Uangnya Belum Dianggarkan

Tulis Komentar