Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

Komite Demokrasi Bali Tolak Penundaan: Laksanakan Pemilu 2024 Sesuai Tahapan

Jumat 03-Mar-2023 00:27 WIB

234

Komite Demokrasi Bali Tolak Penundaan: Laksanakan Pemilu 2024 Sesuai Tahapan

Foto : detik

brominemedia.com - Penolakan terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) meluas. Kali ini datang dari Bali. Komite Demokrasi atau KoDE Bali menyatakan PN Jakpus tidak memiliki kewenangan menangani perkara sengketa proses Pemilu. Terlebih memutuskan penundaan tahapan Pemilu hingga

Juli 2025.

"Berdasarkan UU Pemilu bahwa sengketa proses Pemilu hanya bisa ditangani oleh Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). PN tidak memiliki kewenangan menangani sengketa Pemilu apalagi memutuskan menunda tahapan Pemilu," kata Ketua Komite Demokrasi (KoDE) Bali Dr Gede Suardana kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).

Suardana yang juga ketua KPU Buleleng 2013-2018 ini menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Pemilu No 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa penyelesaian sengketa proses Pemilu hanya bisa ditangani oleh Bawaslu dan PTUN.

Pasal 469 menyebutkan Bawaslu memiliki kewenangan menangani sengketa administrasi proses Pemilu yang berkaitan dengan verifikasi partai politik peserta Pemilu. Penetapan daftar calon DPD, DPR, DPRD, dan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!

Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

"Jika para pihak tidak menerima putusan Bawaslu maka dapat mengajukan banding ke PTUN bukan ditangani oleh PN," kata Suardana yang juga bakal calon DPD RI Dapil Bali ini.

Ia menambahkan bahwa sesuai pasal 470 menyebutkan bahwa sengketa proses Pemilu yang ditangani oleh PTUN adalah partai politik yang tidak lolos proses verifikasi pasca dikeluarkannya keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta Pemilu.

Pasal 471 menyatakan bahwa gugatan dapat diajukan ke PTUN setelah gugatan administrasi di Bawaslu telah dilakukan. Putusan PTUN bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain.

Suardana mendukung KPU dan Bawaslu agar tidak mengindahkan putusan PN Jakarta Utara atas perkara Partai Prima yang tidak menerima keputusan KPU tentang penetapan peserta Pemilu 2024.

"Tetap laksanakan Pemilu 2024 sesuai tahapan berdasarkan amanat UU dan PKPU," katanya.

Konten Terkait

KRIMINAL Kesedihan Nofrizal Kasus Kematian Istri Belum Ada Perkembangan, Sudah Bolak-balik Diperiksa Polisi

Enam pekan sudah kasus kematian wanita hamil yang mayatnya ditemukan di perkebunan tebu di Ogan Ilir belum terungkap.

Minggu 29-Jun-2025 20:48 WIB

Kesedihan Nofrizal Kasus Kematian Istri Belum Ada Perkembangan, Sudah Bolak-balik Diperiksa Polisi
OLAHRAGA Ifan Nanda, Fachruddin Aryanto dan Kevin Gomes Kembali Perkuat PSS Sleman

PSS Sleman kembali akan diperkuat oleh Ifan Nanda, Fachruddin Aryanto dan Kevin Gomes pada kompetisi Liga 2 2025/2026. Kepastian tersebut dikabarkan langsung ol

Minggu 29-Jun-2025 20:47 WIB

Ifan Nanda, Fachruddin Aryanto dan Kevin Gomes Kembali Perkuat PSS Sleman
EVENT Bazar Sembako Murah di Mapolres Purbalingga Sukses Digelar

Terdapat paket sembako dengan nilai tertentu yang kemudian dijual dengan harga yang rendah

Jumat 27-Jun-2025 20:36 WIB

Bazar Sembako Murah di Mapolres Purbalingga Sukses Digelar
EVENT 135 Unit Rumah Syukur Kembali Dibangun Secara Gratis untuk Keluarga Miskin

Peletakan batu pertama dilakukan serentak Minggu (22/6/2025) di antaranya di Kabupaten Bantul.

Minggu 22-Jun-2025 22:02 WIB

135 Unit Rumah Syukur Kembali Dibangun Secara Gratis untuk Keluarga Miskin
PERISTIWA PROYEK Tol Laut Kembali Mencuat, Adi Arnawa Sebut Sudah Bertemu PT ASDP

Bahkan untuk mewujudkan semua itu, transportasi laut yang sebelumnya disebut dengan Tol Laut kembali mencuat sebagai solusi.

Jumat 20-Jun-2025 20:56 WIB

PROYEK Tol Laut Kembali Mencuat, Adi Arnawa Sebut Sudah Bertemu PT ASDP

Tulis Komentar