Jumat 03-Mar-2023 00:27 WIB
274

Foto : detik
brominemedia.com -
Penolakan terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) meluas.
Kali ini datang dari Bali. Komite Demokrasi atau KoDE Bali menyatakan PN Jakpus
tidak memiliki kewenangan menangani perkara sengketa proses Pemilu. Terlebih
memutuskan penundaan tahapan Pemilu hingga
Juli 2025.
"Berdasarkan UU Pemilu bahwa sengketa proses Pemilu
hanya bisa ditangani oleh Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). PN
tidak memiliki kewenangan menangani sengketa Pemilu apalagi memutuskan menunda
tahapan Pemilu," kata Ketua Komite Demokrasi (KoDE) Bali Dr Gede Suardana
kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).
Suardana yang juga ketua KPU Buleleng 2013-2018 ini
menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Pemilu No 7 Tahun 2017 disebutkan
bahwa penyelesaian sengketa proses Pemilu hanya bisa ditangani oleh Bawaslu dan
PTUN.
Pasal 469 menyebutkan Bawaslu memiliki kewenangan menangani
sengketa administrasi proses Pemilu yang berkaitan dengan verifikasi partai
politik peserta Pemilu. Penetapan daftar calon DPD, DPR, DPRD, dan pasangan calon
presiden dan wakil presiden.
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

"Jika para pihak tidak menerima putusan Bawaslu maka dapat mengajukan banding ke PTUN bukan ditangani oleh PN," kata Suardana yang juga bakal calon DPD RI Dapil Bali ini.
Ia menambahkan bahwa sesuai pasal 470 menyebutkan bahwa sengketa proses Pemilu yang ditangani oleh PTUN adalah partai politik yang tidak lolos proses verifikasi pasca dikeluarkannya keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta Pemilu.
Pasal 471 menyatakan bahwa gugatan dapat diajukan ke PTUN setelah gugatan administrasi di Bawaslu telah dilakukan. Putusan PTUN bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain.
Suardana mendukung KPU dan Bawaslu agar tidak mengindahkan putusan PN Jakarta Utara atas perkara Partai Prima yang tidak menerima keputusan KPU tentang penetapan peserta Pemilu 2024.
"Tetap laksanakan Pemilu 2024 sesuai tahapan berdasarkan amanat UU dan PKPU," katanya.
Konten Terkait
Namun, dana tambahan itu sebenarnya belum benar-benar masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Selasa 14-Oct-2025 22:07 WIB
Aipda Handoko merupakan anggota Polri yang bertugas di Polsek Sekernan, salah satu polsek yang berada di bawah wilayah hukum Polda Jambi.
Kamis 09-Oct-2025 21:29 WIB
Ketika sedang berada di bawah tekanan, tubuh memproduksi hormon stres utama, yaitu kortisol.
Selasa 07-Oct-2025 21:07 WIB
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim secara simbolis melakukan flag off kembalinya operasional koridor 5 dan 6 Biskita Transpakuan pada Senin (6/10/2025).
Senin 06-Oct-2025 21:30 WIB
Chikita Meidy diminta mengembalikan maskawin setelah gugat cerai suaminya Indra Adhitya ke Pengadilan Agama Tigaraksa.
Selasa 30-Sep-2025 20:46 WIB