Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

Komite Demokrasi Bali Tolak Penundaan: Laksanakan Pemilu 2024 Sesuai Tahapan

Jumat 03-Mar-2023 00:27 WIB

216

Komite Demokrasi Bali Tolak Penundaan: Laksanakan Pemilu 2024 Sesuai Tahapan

Foto : detik

brominemedia.com - Penolakan terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) meluas. Kali ini datang dari Bali. Komite Demokrasi atau KoDE Bali menyatakan PN Jakpus tidak memiliki kewenangan menangani perkara sengketa proses Pemilu. Terlebih memutuskan penundaan tahapan Pemilu hingga

Juli 2025.

"Berdasarkan UU Pemilu bahwa sengketa proses Pemilu hanya bisa ditangani oleh Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). PN tidak memiliki kewenangan menangani sengketa Pemilu apalagi memutuskan menunda tahapan Pemilu," kata Ketua Komite Demokrasi (KoDE) Bali Dr Gede Suardana kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).

Suardana yang juga ketua KPU Buleleng 2013-2018 ini menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Pemilu No 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa penyelesaian sengketa proses Pemilu hanya bisa ditangani oleh Bawaslu dan PTUN.

Pasal 469 menyebutkan Bawaslu memiliki kewenangan menangani sengketa administrasi proses Pemilu yang berkaitan dengan verifikasi partai politik peserta Pemilu. Penetapan daftar calon DPD, DPR, DPRD, dan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!

Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

"Jika para pihak tidak menerima putusan Bawaslu maka dapat mengajukan banding ke PTUN bukan ditangani oleh PN," kata Suardana yang juga bakal calon DPD RI Dapil Bali ini.

Ia menambahkan bahwa sesuai pasal 470 menyebutkan bahwa sengketa proses Pemilu yang ditangani oleh PTUN adalah partai politik yang tidak lolos proses verifikasi pasca dikeluarkannya keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta Pemilu.

Pasal 471 menyatakan bahwa gugatan dapat diajukan ke PTUN setelah gugatan administrasi di Bawaslu telah dilakukan. Putusan PTUN bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain.

Suardana mendukung KPU dan Bawaslu agar tidak mengindahkan putusan PN Jakarta Utara atas perkara Partai Prima yang tidak menerima keputusan KPU tentang penetapan peserta Pemilu 2024.

"Tetap laksanakan Pemilu 2024 sesuai tahapan berdasarkan amanat UU dan PKPU," katanya.

Konten Terkait

PERISTIWA Roy Suryo Kini Tuding Koran Alat Bukti Ijazah Jokowi Palsu, Aryanto Langsung Nunjuk Nanya Balik

Pakar Digital Forensik, Roy Suryo kini menuding koran Kedaulatan Rakyat tahun 1980 yang menjadi salah satu alat bukti Bareksrim soal Ijazah Jokowi mer

Rabu 11-Jun-2025 20:59 WIB

Roy Suryo Kini Tuding Koran Alat Bukti Ijazah Jokowi Palsu, Aryanto Langsung Nunjuk Nanya Balik
EVENT Koster Ultimatum Produsen AMDK, Ancam Cabut Izin yang Nekat Melanggar

Gubernur Bali Wayan Koster kembali mengumpulkan para produsen dan distributor air minum dalam kemasan (AMDK) di Gedung kertha Sabha, Jaya Sabha, Denpasar, Selasa (10/6).

Selasa 10-Jun-2025 22:04 WIB

Koster Ultimatum Produsen AMDK, Ancam Cabut Izin yang Nekat Melanggar
PERISTIWA Masyarakat Masih Khawatir Proyek Terminal LNG, Koster Buka Suara

Gubernur Bali Wayan Koster menerima perwakilan masyarakat Pulau Serangan, Desa Intaran dan Desa Sidakarya di Gedung Kerthasaba, Jayasabha, Denpasar, Rabu (4/6).

Rabu 04-Jun-2025 21:02 WIB

Masyarakat Masih Khawatir Proyek Terminal LNG, Koster Buka Suara
OLAHRAGA Adilson Maringa Puas Beri Kenangan Terbaik, Statistiknya Mentereng

Kebersamaan Bali United dengan kiper Adilson Maringa resmi berakhir.

Minggu 25-May-2025 21:42 WIB

Adilson Maringa Puas Beri Kenangan Terbaik, Statistiknya Mentereng
PERISTIWA RDP Kelangkaan Pertamax Ricuh, Anggota DPRD Balikpapan Gebrak Meja, Pertamina Walkout

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan bersama Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan berujung ricuh.

Selasa 20-May-2025 21:02 WIB

RDP Kelangkaan Pertamax Ricuh, Anggota DPRD Balikpapan Gebrak Meja, Pertamina Walkout

Tulis Komentar