Kamis 08-Dec-2022 23:55 WIB
167

Foto : tempo
brominemedia.com-Pernikahan
adalah salah satu momen sakral dalam tahap kehidupan dan proses persiapannya
pun harus dilakukan dengan matang, salah satunya adalah maskawin. Namun, tidak
sedikit orang yang masih salah kaprah dalam memahaminya.
Apa Itu Maskawin? Mahar?
Secara umum, maskawin didefinisikan sebagai bukti cinta
pihak pria terhadap wanita yang dicintainya. Maskawin atau juga disebut sebagai
mahar adalah pemberian wajib calon suami kepada calon istri sebagai bentuk
kesiapan dan kesediaan calon suami dalam memberikan nafkah lahir dan batin
kepada istri dan anak-anaknya kelak.
Dalam agama Islam, pemberian maskawin hukumnya adalah wajib.
Umumnya, sifat dari maskawin tidak memberatkan bagi calon
pengantin pria. Bentuk dan besaran mas kawin dapat dibicarakan antara calon pengantin
pria dan wanita supaya mencapai kesepakatan bersama.
Maskawin tidak selalu berupa barang mahal, tetapi juga dapat berupa barang atau jasa yang bermanfaat bagi pasangan pengantin. Jumlah dari maskawin pun tidak ada peraturan khusus selama maha itu bersifat simbolis atau sekadar formalitas.

Dilansir digilib.uinsby.ac.id, maskawin tidak harus selalu dibayar kontan, tetapi bisa juga diberikan secara utang atau cicil selama sudah ada persetujuanpersetujuan antara pihak laki-laki dan perempuan serta disebutkan dalam akad. Sementara itu, pemberian mas kawin tidak harus diberikan saat waktu berlangsungnya akad nikah. Akan tetapi, mas kawin juga bisa diberikan saat sesudah berlangsungnya akad nikah.
Bila pemberian dilakukan secara sukarela diluar akad nikah, maka tidak disebut mahar atau dengan arti pemberian biasa, baik sebelum akad nikah atau setelah selesainya pelaksanaan akad nikah. Demikian pula pemberian yang diberikan mempelai laki-laki dalam waktu akad nikah namun tidak kepada mempelai perempuan, tidak disebut mahar alias maskawin.
Konten Terkait
Maskawin adalah salah satu hal penting dalam pernikahan.
Kamis 08-Dec-2022 23:55 WIB