Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

KemenPPPA: Kasus Mutilasi Terjadi Akibat Laki-Laki Merasa Miliki Perempuan

Jumat 31-Jan-2025 20:30 WIB

123

KemenPPPA: Kasus Mutilasi Terjadi Akibat Laki-Laki Merasa Miliki Perempuan

Foto : republikain

Brominemedia.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memandang kasus mutilasi terhadap perempuan dalam koper di Ngawi, Jawa Timur didorong oleh pandangan bahwa perempuan sebagai kepemilikan sehingga laki-laki bisa berbuat apa saja terhadap perempuan.

Hal ini menanggapi terkait penemuan potongan tubuh perempuan di dalam koper.

"Pembunuhan ini didorong oleh kebencian, dendam, penguasaan, penaklukan, dan pandangan bahwa perempuan sebagai kepemilikan, sehingga laki-laki bisa berbuat apa saja terhadap perempuan," kata Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan KemenPPPA, Eni Widiyanti, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Femisida adalah pembunuhan terhadap perempuan dan anak perempuan yang disengaja karena faktor gendernya. Menurut dia, femisida yang terungkap adalah puncak gunung es dari banyak kasus femisida yang tidak terungkap.

"Ini adalah satu dari ratusan kasus femisida yang terjadi setiap tahun di Indonesia, kisarannya antara 100 sampai 300 kasus. Angka ini dicatat oleh Komnas Perempuan berdasarkan kasus femisida yang diliput media. Artinya, kejadian femisida yang terjadi tentunya lebih banyak lagi," kata Eni Widiyanti.

Pihaknya mengutip data United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan UN Women per 2023 yang mencatat 85 ribu perempuan dan anak perempuan yang dibunuh dengan sengaja.

"Kalau data global, United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan UN Women mencatat terdapat 85 ribu perempuan dan anak perempuan yang dibunuh dengan sengaja per tahun 2023," kata Eni Widiyanti.

Sebelumnya, seorang perempuan berinisial UK (29) diduga menjadi korban pembunuhan dan mutilasi. Warga menemukan tubuh korban di dalam koper berwarna merah di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur pada Kamis (23/1). Sementara potongan tubuh korban lainnya ditemukan di Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Trenggalek.

Polisi berhasil menangkap pelaku mutilasi berinisial RTH alias A (32), warga Tulungagung, pada Sabtu (25/1). Tersangka RTH mengaku sakit hati kepada korban sehingga nekat melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap korban UK.

Konten Terkait

KRIMINAL Ayah Ragil Korban Dua Polisi di Kumpeh Ilir Jambi jelang Putusan: Hukumlah Setimpal

Ayah almarhum Ragil Alfarisi, korban pembunuhan dua polisi di Kabupaten Muaro Jambi berharap kedua terdakwa menerima hukuman setimpal.

Rabu 23-Jul-2025 20:50 WIB

Ayah Ragil Korban Dua Polisi di Kumpeh Ilir Jambi jelang Putusan: Hukumlah Setimpal
KRIMINAL Pria Asal Pragaan Sumenep Diringkus Karena Terlibat Peredaran Narkoba

Muzakki (49) seorang warga Desa Aeng Panas Kecamatan Pragaan, Sumenep ini diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep karena terlibat peredaran narkoba

Selasa 22-Jul-2025 21:06 WIB

Pria Asal Pragaan Sumenep Diringkus Karena Terlibat Peredaran Narkoba
KRIMINAL Video DS Jauh-jauh Datang dari Lampung ke Mojokerto hanya Demi Cabuli Janda

Seorang wanita inisial DS (33) asal Bandar Lampung, rela datang jauh dari Lampung ke Mojokerto, Jawa Timur, hanya demi mencabuli janda inisial MZ.

Selasa 22-Jul-2025 21:06 WIB

Video DS Jauh-jauh Datang dari Lampung ke Mojokerto hanya Demi Cabuli Janda
KRIMINAL Anies Sebut Tom Lembong Korban Kriminalisasi: Hukum Digunakan Menjebak Seseorang

Mantan Gubernur DKI Jakarta sekaligus Sahabat Tom Lembong, Anies Baswedan sepakat Tom Lembong merupakan korban kriminalisasi hukum. Menurut dia, tuduhan kriminalisasi ini bukanlah hal sembarangan.

Selasa 22-Jul-2025 21:05 WIB

Anies Sebut Tom Lembong Korban Kriminalisasi: Hukum Digunakan Menjebak Seseorang
KRIMINAL PN Jakpus Bantah Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong Terkait Isu Politik

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Andi Saputra, menegaskan vonis Tom Lembong diambil majelis hakim murni berdasarkan fakta hukum.

Senin 21-Jul-2025 21:06 WIB

PN Jakpus Bantah Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong Terkait Isu Politik

Tulis Komentar