Rabu 07-Sep-2022 13:08 WIB
261

Foto : wartakota
brominemedia.com –
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hendro
Sugiatno mengumumkan penyesuaian tarif ojek online dan bus antar kota antar
provinsi (AKAP) pada Rabu (7/9).
Hendro menjelaskan penyesuaian tarif ini dalam rangka
penyesuaian biaya jasa dari beberapa komponen seperti PPn, UMR, dan lain
sebagainya.
"Jadi perhitungan komponen penentuan tarif ojek online
itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung. Untuk komponen biaya ojek
online yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, dan biaya jasa minimal empat
kilometer, dan kenaikan harga PPn," katanya dalam konferensi pers.
Berdasarkan penjelasan Hendro menurut Keputusan Menteri
Perhubungan (KP) terbaru tahun 2022, ada kenaikan dari tarif ojek online.
Untuk zona I, batas bawah dimulai dengan tarif sebesar Rp
2.000 sedangkan batas atasnya adalah Rp 2.500.
Sementara untuk biaya jasa minimal di zona I yang
disesuaikan berdasarkan jarak empat kilometer pertama dikenai tarif sebesar Rp
8.000-Rp 10.000.
Khusus untuk zona II, batas bawah dipatok tarif sebesar Rp
2.550 dan batas atas sejumlah Rp 2.800. Untuk biaya jasa minimal di zona II
ditetapkan tarif berdasarkan jarak empat kilometer pertama dari Rp 10.200-Rp
11.200.
Terakhir pada zona III, batas bawah dikenai biaya sebesar Rp
2.300 dan batas atas yaitu Rp 2.800. Sementara untuk biaya jasa minimal disesuaikan
jarak empat kilometer pertama sebesar Rp 9.200-Rp 11.000.
Selanjutnya, Hendro mengungkapkan untuk besaran biaya tidak
langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi telah ditetapkan paling tinggi
sebesar 15 persen.
"Jadi ada penurunan. Kemarin (KP sebelumnya) 20
persen," katanya.
Hendro meminta agar platform jasa ojol segera menyesuaikan
tarif baru ini tiga hari dari tanggal penetapan aturan terbaru yaitu Rabu (7/9).
Sehingga diberi waktu penyesuaian tarif ini hingga Sabtu (10/8).
Hendro juga mengungkapkan adanya penyesuaian tarif angkutan AKAP Kelas Ekonomi.

Adapun penyesuaian tersebut berdasarkan empat komponen penyerta yaitu kenaikan harga BBM, biaya awak bus yaitu kenaikan UMP, iuran kesehatan dan ketenagakerjaan, hingga penyesuaian harga kendaraan dan spare part.
Untuk selengkapnya berikut daftar tarif angkutan AKAP Kelas Ekonomi:
Tarif Batas
Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara)
- Tarif Batas Atas: Rp 207 per penumpang-kilometer
- Tarif Batas Bawah: Rp 128 per penumpang-kilometer
Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur)
- Tarif Batas Atas: Rp 227 per penumpang-kilometer
- Tarif Batas Bawah: Rp 142 per penumpang-kilometer
Konten Terkait
Driver ojol menjadi korban begal saat mengantar makanan di Jalan Kecapi, Tapos, Depok. Korban mengalami luka bacok dan motornya dibawa kabur pelaku.
Selasa 20-May-2025 21:05 WIB
Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi laki-laki yang dikirim melalui ojek online (Ojol) di Medan Timur pada Kamis (8/5/2025) pagi. Dua orang diamankan yang merupakan abang beradik. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan, pihaknya telah mengamankan abang beradik yang merupakan pasangan kekasih. Keduanya adalah, wanita berinisial NH (21) dan pria berinisial [...]
Jumat 09-May-2025 21:15 WIB
Polres Gresik melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menggelar kegiatan bertajuk Mlaku Jol (Mangan Lan Kumpul Ojol) yang melibatkan sekitar 100 pengemudi ojek online (ojol), baik laki-laki maupun perempuan.
Senin 07-Apr-2025 20:29 WIB
Driver ojol berdemonstrasi THR. Pada aksi demonstrasinya, ada yang tak biasa: Mereka lesehan bareng menteri. Simak selengkapnya.
Senin 17-Feb-2025 20:36 WIB
Driver ojol berdemonstrasi THR. Pada aksi demonstrasinya, ada yang tak biasa: Mereka lesehan bareng menteri. Simak selengkapnya.
Senin 17-Feb-2025 20:36 WIB