Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

Keluarga Dini Sera Cari Keadilan, Datangi Komisi Yudisial dan DPR

Senin 29-Jul-2024 20:30 WIB

188

Keluarga Dini Sera Cari Keadilan, Datangi Komisi Yudisial dan DPR

Foto : tempo

Brominemedia.com - Keluarga mendiang Dini Sera Afrianti melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Komisi Yudisial. Pelaporan ini buntut vonis bebas terhadap Ronald Tannur, anak mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Edward Tannur, yang sempat didakwa membunuh Dini Sera.

Ketiga hakim yang dimaksud adalah Ketua majelis Hakim Erintuah Damanik dan dua anggotanya Heru Hanindio dan Mangapul. "Kami meminta agar KY memeriksa perilaku dan etika hakim selama proses persidangan berjalan dan sampai dengan menentukan keputusan pengadilannya," kata kuasa hukum keluarga Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura, saat ditemui di KY, Jakarta, Senin, 29 Juli 2024.

Selepas dari Komisi Yudisial, keluarga Dini Sera beranjak ke Kompleks Parlemen, Senayan, untuk bertemu dengan Komisi Hukum DPR RI. Di hadapan para wakil rakyat, keluarga kembali mengeluhkan vonis bebas yang hakim PN Surabaya berikan kepada Ronald Tannur.
 
Ayah kandung dari Dini Sera, Ujang Suherman berharap mendapat keadilan, dan seluruh pihak yang bersalah ditindaklanjut dan dihukum.

Ujang menuturkan ia tidak percaya saat mendengar putusan majelis hakim yang membebaskan Ronald Tannur. Sebab jaksa telah menuntutnya dihukum 12 tahun penjara. “Bapak orang bodoh aja kaget apalagi orang yang pintar,” katanya.

Dalam rapat audiensi yang digelar di ruang Komisi Hukum DPR RI, kuasa hukum keluarga Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura Alfaraouq, menyampaikan beberapa poin pertimbangan hakim yang dirasa bertentangan dengan fakta-fakta kejadian, seperti hasil visum, hingga saksi yang tidak diakui.

“Pertimbangan hakim menyatakan korban itu meninggal karena alkohol,” katanya menyampaikan kepada Wakil Ketua Komisi Hukum DPR RI, Habiburokhman. Padahal diduga kuat Dini Sera meninggal karena dibunuh Ronald Tannur.

Selain memberi bukti kuat soal dugaan pembunuhan Dini Sera, Dimas juga menuturkan sikap dan perilaku hakim yang memimpin jalannya persidangan, selalu berselisih kepada para saksi, hingga kejanggalan putusan  tidak sesuai jadwal yang ditetapkan.

Sebelumnya, Hakim PN Surabaya, Jawa Timur, menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti, 29 tahun, di sebuah tempat hiburan malam di Surabaya pada 4 Oktober 2023.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024, seperti dilansir dari Antara.

Hakim menilai terdakwa masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban pada masa kritis. Terdakwa disebut sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. "Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum," kata Erintuah.

Konten Terkait

PERISTIWA Soal Gugatan 'DPR Rapat di Hotel', Pimpinan Baleg: Kalau Tempat Rapat Digugat, Kasihan Hakim MK

Salah satu gugatannya, yakni meminta DPR tidak rapat di luar Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta.

Jumat 25-Apr-2025 20:35 WIB

Soal Gugatan 'DPR Rapat di Hotel', Pimpinan Baleg: Kalau Tempat Rapat Digugat, Kasihan Hakim MK
KRIMINAL Kasus Direktur Pemberitaan JAK TV Jadi Pengingat Jurnalis tak Terima Suap

BH Pers, AJI Jakarta, dan ICJR menyampaikan pendapat dalam rilis bersama menanggapi proses hukum yang dilakukan Kejagung terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar.

Rabu 23-Apr-2025 20:46 WIB

Kasus Direktur Pemberitaan JAK TV Jadi Pengingat Jurnalis tak Terima Suap
LIFESTYLE Takdir Mubram: Memahami Ketentuan Ilahi

Jelajahi Takdir Mubram: Ketentuan Ilahi yang pasti. Temukan hikmah di balik ketetapan Allah, rahasia kehidupan, dan jalan spiritual.

Rabu 23-Apr-2025 20:45 WIB

Takdir Mubram: Memahami Ketentuan Ilahi
LIFESTYLE Mad Tabi'i: Memahami Ilmu Tajwid dalam Al-Qur'an

Pelajari Mad Tabi'i, dasar ilmu Tajwid Al-Qur'an. Bacaan fasih, makna terjaga, pahala berlimpah. Kuasai sekarang!

Rabu 23-Apr-2025 20:41 WIB

Mad Tabi'i: Memahami Ilmu Tajwid dalam Al-Qur'an
TEKNOLOGI Buktikan Siswa Mampu Hadapi Tantangan di Depan Mata

Lomba ini diikuti oleh 108 siswa terpilih dari Jakarta, juga diikuti oleh perwakilan siswa dari Serang dan Bogor.

Rabu 23-Apr-2025 20:17 WIB

Buktikan Siswa Mampu Hadapi Tantangan di Depan Mata

Tulis Komentar