Senin 12-Dec-2022 23:10 WIB
165

Foto : jpnn
brominemedia.com
- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (kejati Sulut) menghentikan penuntutan 71
perkara hukum berdasarkan keadilan restoratif selama tahun 2022.
Kepala Kejati Sulut Edy Birton menyebut penghentian
penuntutan itu dilakukan terhadap perkara di bidang tindak pidana umum
sepanjang Januari-Desember 2022.
"Penyelesaian puluhan perkara berdasarkan keadilan
restoratif itu, tersebar di wilayah hukum Kejati Sulut," ujar diadi
Manado, Senin (12/12).
Tewas Edy menyampaikan dalam mendukung pelaksanaan keadilan
restoratif, Kejati Sulut memiliki empat rumah restorative justice yang tersebar
di tingkat Kejari.
Masing-masing Kejari Manado dengan nama Wale Adhyaksa,
Kejari Minahasa Utara dengan Wale Restorative Justice.
Lalu., di Kejari Minahasa Selatan dengan Wale Perdamaian
serta Kejari Kepulauan Talaud dengan Wale Perdamaian Adhyaksa.
Dia menyebut salah satu perkara yang diselesaikan secara keadilan restoratif adalah terkait penganiayaan yang ditangani Kejari Minahasa Selatan.

Perkara tindak pidana penganiayaan atas nama tersangka Rein tersebut diduga melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP.
Perkara pidana itu dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, karena telah memenuhi syarat.
Duh Adapun syarat dilakukan keadilan restoratif terhadap perkara tersebut, seperti tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Kemudian, tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.
Selain itu, ada kesepakatan damai antara tersangka dan korban di hadapan Jaksa Penuntut Umum yang dihadiri oleh perwakilan keluarga para pihak.
Konten Terkait
DEWAN Pers masih berproses melakukan penilaian konten-konten pemberitaan di Jak TV yang diduga mengandung pelanggaran etik oleh Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar.
Rabu 23-Apr-2025 20:52 WIB
BH Pers, AJI Jakarta, dan ICJR menyampaikan pendapat dalam rilis bersama menanggapi proses hukum yang dilakukan Kejagung terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar.
Rabu 23-Apr-2025 20:46 WIB
Korban yang dikenal dengan inisial A, menyampaikan aduannya melalui kuasa hukumnya Tri Eva Oktaviani dari YLBHI-LBH Surabaya Pos Malang kepada Polresta Malang Kota pada Selasa, 22 April 2025.
Selasa 22-Apr-2025 20:29 WIB
Terlepas dari kasus hukumnya, kisah asmaranya menarik untuk diulik kembali. Sebelum mempersunting Renata Kusmanto, Fachri diketahui pernah menjalin hubungan spesial dengan sejumlah artis papan atas Indonesia.
Selasa 22-Apr-2025 20:29 WIB
Pelapor Kasus Penggelapan Dana Makan Bergizi Gratis Rampung Diperiksa 9 Jam, Dicecar 20 Pertanyaan
Jumat 18-Apr-2025 20:47 WIB