Senin 12-Dec-2022 23:10 WIB
264
Foto : jpnn
brominemedia.com
- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (kejati Sulut) menghentikan penuntutan 71
perkara hukum berdasarkan keadilan restoratif selama tahun 2022.
Kepala Kejati Sulut Edy Birton menyebut penghentian
penuntutan itu dilakukan terhadap perkara di bidang tindak pidana umum
sepanjang Januari-Desember 2022.
"Penyelesaian puluhan perkara berdasarkan keadilan
restoratif itu, tersebar di wilayah hukum Kejati Sulut," ujar diadi
Manado, Senin (12/12).
Tewas Edy menyampaikan dalam mendukung pelaksanaan keadilan
restoratif, Kejati Sulut memiliki empat rumah restorative justice yang tersebar
di tingkat Kejari.
Masing-masing Kejari Manado dengan nama Wale Adhyaksa,
Kejari Minahasa Utara dengan Wale Restorative Justice.
Lalu., di Kejari Minahasa Selatan dengan Wale Perdamaian
serta Kejari Kepulauan Talaud dengan Wale Perdamaian Adhyaksa.
Dia menyebut salah satu perkara yang diselesaikan secara keadilan restoratif adalah terkait penganiayaan yang ditangani Kejari Minahasa Selatan.

Perkara tindak pidana penganiayaan atas nama tersangka Rein tersebut diduga melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP.
Perkara pidana itu dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, karena telah memenuhi syarat.
Duh Adapun syarat dilakukan keadilan restoratif terhadap perkara tersebut, seperti tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Kemudian, tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.
Selain itu, ada kesepakatan damai antara tersangka dan korban di hadapan Jaksa Penuntut Umum yang dihadiri oleh perwakilan keluarga para pihak.
Konten Terkait
Pantauan Tribunbatam.id di Polsek Batuampar, sejumlah teman-teman Dwi Putri terlihat ikut diperiksa oleh pihak kepolisian.
Senin 01-Dec-2025 20:19 WIB
Salah satu indikator bahwa penyelidikan belum selesai ialah rencana koordinasi dengan pihak META
Jumat 28-Nov-2025 20:16 WIB
Irene meninggal bersama bayi dalam kandungannya setelah tak mendapat layanan medis di empat rumah sakit di Papua.
Kamis 27-Nov-2025 20:06 WIB
Tim investigasi BGN meneliti kasus keracunan massal yang menimpa siswa di beberapa sekolah kawasan Lembang, Bandung Barat, Jawa Barat Oktober lalu.
Rabu 12-Nov-2025 20:52 WIB
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) menindaklanjuti kabar perselingkuhan sesama guru seiring dengan beredarnya kasus tersebut di media sosial.
Senin 10-Nov-2025 21:00 WIB






