Sabtu 17-Dec-2022 06:22 WIB
191
Foto : tempo
brominemedia.com- Penyidik Koneksitas Jaksa Agung Muda Pidana Militer
(Jampidmil) Kejaksaan Agung menetapkan seorang warga negara asing asal Amerika,
Thomas Van Der Heyden sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana proyek
pengadaan Satelit Orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan
periode 2012-2021. Thomas sebelumnya dicekal pada 22 Februari.
"Terdapat pengembangan penetapan tersangka baru yaitu
seorang warga negara Amerika atas nama TVH," kata Jampidmil Kejaksaan
Agung Laksda TNI Anwar Saadi dalam keterangannya, Jumat 16 Desember 2022.
Menurut data dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI),
Thomas Van Der Heyden adalah konsultan tenaga ahli yang diangkat oleh PT Dini
Nusa Kusuma (DNK) dan atau Kemhan dalam kegiatan pengadaan dan sewa satelit
Kemhan 2015-2020.
Anwar menjelaskan penetapan Thomas sebagai tersangka
berdasarkan pengembangan penyidikan lanjutan yang dilakukan Tim Penyidik
Koneksitas terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya tanggal 15
Juni.
Tiga orang tersangka sebelumnya, yakni Laksamana (Purn) Agus
Purwoto, selaku mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian
Pertahanan periode Desember 2013 sampai dengan Agustus 2016, Surya Cita
Witoelar, selaku Direktur Utama PT DNK, dan Arifin Wiguna, selaku Komisaris
Utama PT DNK.
"Terhadap keempat tersangka tersebut juga telah
dilakukan proses cegah tangkal, dimana mereka tidak boleh bepergian ke luar
wilayah Indonesia serta masing-masing melakukan wajib lapor," kata Anwar.
Dalam perkara ini, kata Anwar, jumlah saksi yang sudah dimintai keterangan pada tahap penyidikan awal berjumlah 47 orang terdiri dari 18 orang TNI/purnawirawan, 29 orang saksi sipil, dan dua orang ahli.
Proses penyidikan saat ini masih terfokus pada dugaan korupsi proses sewa satelit Artemis milik Avanti yang dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022 terdapat kerugian negara dengan nilai sekitar Rp453 miliar.
Selanjutnya, Tim Penyidik Koneksitas juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset tanah dan bangunan yang merupakan milik para tersangka dalam rangka kepentingan pengembalian kerugian negara.
Kemudian, lanjut Anwar, dalam proses penyidikan perkara ini Tim Penyidik Koneksitas telah melakukan koordinasi secara intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga baik di dalam maupun luar negeri.
Di antaranya Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Kementerian Pertahanan RI, Kementerian Luar Negeri RI, termasuk dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Swis dan KBRI Hungaria, serta Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hongkong, dan juga dengan BPKP serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Tim Penyidik Koneksitas masih terus bekerja untuk melengkapi alat bukti, berikut syarat formal dan syarat material lainnya guna kepentingan sempurna dan lengkapnya berkas perkara korupsi tersebut yang dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan untuk diperiksa dan diadili di pengadilan yang berwenang.
Sementara itu, untuk penyidikan terhadap tersangka Thomas disamping merupakan pengembangan hasil penyidikan awal, selanjutnya Tim Penyidik Koneksitas juga melakukan pengumpulan alat bukti dari hasil penyitaan dan pemeriksaan saksi lain.
Saksi-saksi yang diperiksa di antaranya dari pihak sipil sebanyak 19 orang, dan dari TNI sebanyak 18 orang.
"Kemudian meminta keterangan dari 10 orang ahli di antaranya ahli satelit, ahli keuangan negara, ahli kerugian negara, ahli hukum pidana, ahli ITE, serta pemeriksaan langsung terhadap tersangka TVH," papar Anwar.
Para tersangka diduga memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 joncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Konten Terkait
Total ada sebanyak 86 penjudi, di mana 66 orang merupakan pengelola judi online dari berbagai website dan 20 orang lainnya merupakan pengelola judi sabung ayam di Bekasi.
Rabu 31-Jul-2024 21:19 WIB
Pekan pertama Maret 2023, Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran menangkap 59 tersangka kasus tindak pidana narkoba.Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa anggotanya....
Senin 06-Mar-2023 10:26 WIB
Penyidik Polres Bangka Selatan belum menetapkan tersangka dalam kasus tewasnya dua orang pekerja di lokasi penambangan milik PT Timah.
Rabu 01-Feb-2023 22:39 WIB
Kejaksaan Agung menetapkan seorang WNA Amerika, Thomas Van Der Heyden sebagai tersangka perkara proyek pengadaan satelit orbit 123
Sabtu 17-Dec-2022 06:22 WIB
BPOM dan Bareskrim menetapkan 4 produsen obat sirup sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Dua perusahaan lainnnya masih dalam tahap penyidikan.
Jumat 18-Nov-2022 05:15 WIB