Senin 27-Jan-2025 20:33 WIB
Foto : tribunnews
Brominemedia.com – Tiga komplotan spesialis pencuri motor di wilayah Gresik berhasil ditangkap. Dua tersangka terpaksa ditembak kakinya akibat berusaha melarikan diri saat ditangkap.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini terjadi pada Jumat (24/1/2025) lalu.
Korbannya adalah R (23), warga Desa Bulak, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan yang saat itu memarkir motor Honda Scoopy miliknya di depan rumah temannya, Jalan Nyai Ageng Arem-Arem, Kelurahan Kebungson, Kecamatan Gresik.
Saat terbangun pukul 03.30 WIB, korban kaget motornya sudah hilang dari tempat parkir sehingga ia mengalami kerugian sekitar Rp 18 juta.
“Setelah menerima laporan dari korban, tim Resmob Polres Gresik langsung bergerak cepat untuk olah TKP dan penyelidikan mendalam,” kata Rovan didampingi Kasat Reskrim, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Senin (27/1/2025).
Hasilnya hanya dalam 24 jam atau Sabtu (25/1/2025) dini hari, polisi berhasil menangkap pelaku utama, MRP alias Kecoak (27), di wilayah Gresik.
Dari interogasi, terungkap Kecoak beraksi bersama rekannya, ADW alias Idiot (27), keduanya warga Kota Surabaya. Keduanya juga termasuk residivis, sebab sudah 5 kali melakukan pencurian di wilayah Gresik.
Dalam aksinya, keduanya berkeliling Kota Gresik menggunakan motor Honda Beat. Setelah mencuri motor, keduanya menjualnya kepada AU (39), di daerah Bulak Banteng Surabaya seharga Rp 5,9 Juta.
Karena itu Kapolres Gresik, AKBP Rovan menghimbau masyarakat untuk menambah kunci ganda pada rem cakram, agar memperkuat pengamanan kendaraan.
“Kami mengingatkan kepada masyarakat agar selalu menggunakan kunci ganda untuk kendaraan motor dan segera melapor jika terjadi tindakan kriminal melalui layanan call center 110 atau bisa melalui nomor Lapor Pak Kapolres,” tambahnya.
Lebih lanjut Rovan menambahkan, barang bukti motor akan dipinjam pakaikan kepada pemiliknya, sebab digunakan untuk kegiatan sehari-hari untuk bekerja.
“Pinjam pakai kendaraan milik korban akan diberikan, sebab motor ini digunakan untuk bekerja sehari-hari bagi pemiliknya,” katanya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengatakan, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 motor korban beserta motor yang digunakan tersangka.
Barang bukti lainnya yaitu kunci T yang telah dimodifikasi beserta 4 serp lubang kunci T dan helm. Barang bukti motor yang diamankan yaitu motor Honda CBR, 2 Honda Scoopy dan sebuah motor Honda Beat.
“Dua orang tersangka melakukan perlawanan, sehingga dilakukan tindakan terukur dan mengamankan seorang penadahnya,” kata Abid.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara, sedangkan penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Salah satu korban yaitu Eva (35), warga Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, mengucapkan terima kasih kepada Polres Gresik atas ditemukan motor Scoopy miliknya.
Ia mengaku, motor tersebut hilang saat dibawa anaknya dan sehari-hari digunakan alat bekerja. “Terima kasih, Pak Kapolres. Terima kasih sudah menemukan motor saya. Motor ini satu-satunya untuk kaki bekerja,” kata Eva sambil meneteskan air mata.
Konten Terkait