Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Kebohongan Kopda Bazarsah Terbongkar Seusai Saksi Ahli Beri Keterangan di Sidang

Selasa 08-Jul-2025 20:32 WIB

53

Kebohongan Kopda Bazarsah Terbongkar Seusai Saksi Ahli Beri Keterangan di Sidang

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Kebohongan Kopda Bazarsah terkait penembakan terhadap Briptu Anumerta Ghalib terbongkar seusai saksi ahli memberikan kesaksian di persidangan.

Sebelumnya, Kopda Bazarsah mengaku menembak anggota polisi Way Kanan, Lampung itu dalam posisi tiarap.

Namun, keterangan saksi ahli terkait luka bekas tembakan yang ada di tubuh Briptu Anumerta Ghalib tak memperlihatkan kondisi penembakan sebenarnya.

Hal tersebut disampaikan ahli forensik dr Chatrina Andriyani saat memberikan keterangan di sidang lanjutan kasus penembakan polisi dengan Kopda Bazarsah di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (7/7/2025).

Dalam keterangannya, dr Chatrina menyampaikan, jika Briptu Anumerta Ghalib yang tewas ditembak Kopda Bazarsah saat menggerebek arena judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, mengalami luka tembak yang tembus dari bibir kiri bawah.

Proyektil tersebut tembus melewati gusi sampai ke tulang leher hingga turun ke bawah sampai ke tulang iga ketiga kanan belakang.

"Untuk awal masuk, luka bagian atas di daerah otot bibir kena bagian gusi dan tulang lidah, lalu ke rongga mulut sampai ke tulang leher depan, tulang dasar otak."

"Lalu bersarang di tulang iga tiga dan empat belakang bawah sebelah kanan," ujar dokter Chatrina.

Proyektil yang menembus itu membuat bekas saluran tembakan sepanjang 19 cm dengan kemiringan turun sekitar 25 derajat.

"Panjang luka di dalam membuat seperti saluran sepanjang 19 cm, itu dari bawah bibir sebelah kiri sampai ke tulang iga ketiga dan keempat kanan di bagian belakang," katanya.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum keluarga korban Putri Maya Rumanti SH mengatakan, keterangan terdakwa Kopda Bazarsah di dalam dakwaan menyebut kalau ia menembak Ghalib dengan posisi tiarap.

Hal tersebut menurutnya adalah kebohongan terdakwa, sebab pada keterangan ahli forensik luka Ghalib justru tembus turun ke bawah.

"Sudah jelas dia menembak dengan posisi berdiri, masa menembak dari bawah (proyektil) tembusnya ke bawah juga? Gak masuk akal, dia bukan sniper berarti ada kebohongan terdakwa."

"Kalau terdakwa nembak Ghalib tiarap harusnya peluru mengarahnya ke atas," kata Putri.

Share:

Konten Terkait

PERISTIWA Kesaksian Polisi: Kebakaran Hebat Taman Puring tanpa Peringatan dan Alarm Kebakaran

Bunyi alarm tak terdengar saat Pasar Taman Puring terbakar, Senin (28/7/2025) petang. Laporan dari kepolisian yang berada persis di dinding timur sentra sepatu itu, api mulai...

Senin 28-Jul-2025 21:02 WIB

Kesaksian Polisi: Kebakaran Hebat Taman Puring tanpa Peringatan dan Alarm Kebakaran
PERISTIWA Jasad Pria Misterius Terdampar di Pantai Selok Anyar Lumajang, Polisi Beber Ciri Fisik

Jasad pria tanpa identitas ditemukan terdampar di Pantai Selok Anyar, Desa Selok Anyar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Senin 28-Jul-2025 21:01 WIB

Jasad Pria Misterius Terdampar di Pantai Selok Anyar Lumajang, Polisi Beber Ciri Fisik
PERISTIWA 145 Rumah di Lampung Tengah Terdampak Bencana Puting Beliung

Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah meninjau lokasi terdampak bencana cuaca buruk yang terjadi pada Minggu sore

Senin 28-Jul-2025 21:01 WIB

145 Rumah di Lampung Tengah Terdampak Bencana Puting Beliung
PERISTIWA Hasto Kristiyanto Bebas dari Dakwaan Perintangan Penyidikan, AKankah Jaksa KPK Ajukan Banding?

Meski divonis bebas dari dakwaan melanggar Pasal 21 UU Tipikor, Hasto Kristiyanto dinyatakan bersalah dalam dakwaan suap PAW anggota DPR

Jumat 25-Jul-2025 20:07 WIB

Hasto Kristiyanto Bebas dari Dakwaan Perintangan Penyidikan, AKankah Jaksa KPK Ajukan Banding?
KRIMINAL Kronologis Iwan Servis Bunuh Nenek 72 Tahun Langganannya, Berawal Pinjam Uang Rp 3 Juta Tak Dikasih

Awalnya, korban menghubungi pelaku supaya melakukan servis digital video recorder (DVR) Closed Cirkuit Television (CCTV) di rumahnya.

Jumat 25-Jul-2025 19:40 WIB

Kronologis Iwan Servis Bunuh Nenek 72 Tahun Langganannya, Berawal Pinjam Uang Rp 3 Juta Tak Dikasih

Tulis Komentar