Jumat 20-Jan-2023 22:37 WIB
302

Foto : harianjogja
brominemedia.com - Polisi menemukan dugaan adanya
tempat penampungan perempuan hamil di luar nikah dari hasil pengembangan kasus
jual beli bayi asal Gunungkidul oleh seorang perempuan asal Klaten, Jawa
Tengah.
Aparat Polres Klaten terus mengembangkan penyidikan kasus
jual-beli bayi di wilayah tersebut. Kini Polres Klaten juga melacak keberadaan
tempat penampungan wanita hamil di luar nikah yang diduga berada di luar
Kabupaten Bersinar.
Soal tempat penampungan wanita hamil di luar nikah itu
disebutkan oleh Lestariningsih alias Lia, ibu muda berusia 29 tahun asal
Kecamatan Karangdowo, yang menjadi tersangka praktik penjualan bayi saat
diperiksa tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Klaten.
Dalam pemeriksaan tersebut, Lia mengaku pernah beberapa kali
diajak kerja sama penjualan bayi oleh pengelola tempat penampungan wanita hamil
di luar nikah. “Dari pengakuannya [Lia] diajak kerja sama dengan tempat
penampungan wanita hamil di luar nikah. Ketika ada bayi lahir kemudian dijual,”
kata Kanit PPA Satreskrim Polres Klaten, Ipda Febryanti Mulyadi, Jumat
(20/1/2023).
Tetapi, lanjut Ipda Febry, tersangka memilih bekerja sendiri. Alasannya kalau bergabung menjadi agen dengan sindikat jual-beli bayi atau tempat penampungan wanita hamil di luar nikah, perempuan Klaten itu hanya mendapatkan upah Rp1 juta.

Sementara, kalau bekerja sendiri keuntungan yang diperolehnya lebih besar. Febry memastikan tempat yang diduga menjadi penampungan wanita hamil di luar nikah itu berada di luar Klaten.
Polres Klaten sudah berkoordinasi dengan Polres di wilayah lain untuk mengembangkan kasus tersebut. “Kami sudah koordinasi dengan satuan di luar Klaten baik di Jawa Tengah maupun di luar provinsi Jawa Tengah. Keterangan itu masih terus didalami,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Lia ditangkap Polres Kkaten karena dugaan praktik jual-beli bayi, Selasa (10/1/2023). Dalam keterangannya kepada polisi, Lia mengaku sudah tiga melakukan aksi tersebut.
Namun, dari tiga kali aksi itu, hanya satu kali ia berhasil menjual bayi. Lia diketahui beroperasi melalui media sosial. Untuk mendapatkan bayi, Lia awalnya berpura-pura menjadi adopter kepada orang tua yang menjadi sasaran.
Setelah mendapatkan bayi, Lia kemudian menawarkan bayi itu di grup media sosial untuk diadopsi orang lain. Dari praktik itu, Lia mendapatkan uang belasan juta rupiah.
Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, melalui Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wakhyuni, mengatakan tersangka dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76F UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Konten Terkait
Kasus kematian tragis siswi 13 tahun asal Malaysia, Zara Qairina Mahathir, terus...
Kamis 14-Aug-2025 20:52 WIB
Keberadaan monyet ekor panjang tidak hanya membahayakan penggendara motori di Gunungkidul. Pasalnya, kawanan primata ini mulai menyerang lahan pertanian.
Rabu 13-Aug-2025 20:47 WIB
Pembangunan area parkir Ketandan menggunakan konstruksi dari eks Parkir ABA lebih dari separuh. Area parkir ini juga akan dikoneksikan dengan Pasar Beringharjo.
Senin 11-Aug-2025 20:27 WIB
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menargetkan pemeliharaan jalan sepanjang 1.158 kilometer di seluruh wilayah kabupaten
Jumat 01-Aug-2025 22:25 WIB
Misteri di balik kematian diplomat Arya Daru Pangayunan (ADP) akhirnya kini mulai terungkap
Senin 28-Jul-2025 21:02 WIB