Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

Kasus Kuota Haji, KPK Masih Hitung Jumlah Kerugian Negara

Rabu 01-Oct-2025 20:32 WIB

8

Kasus Kuota Haji, KPK Masih Hitung Jumlah Kerugian Negara

Foto : sindonews

Brominemedia.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani menjadi perhatian publik setelah sikapnya dalam dua momen kenegaraan berbeda viral di media sosial. 

Pada upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Jakarta Timur (1/10/2025), Puan terlihat memberi hormat tangan saat pengibaran Bendera Merah Putih. Namun pada pelantikan menteri dan wakil menteri (17/9/2025), ia hanya berdiri tegak ketika lagu Indonesia Raya dinyanyikan tanpa memberi hormat tangan.

Perbedaan sikap ini sempat menuai komentar hingga bully di media sosial. Meski demikian, aturan hukum menegaskan bahwa sikap Puan sudah benar.

Berdasarkan Pasal 62 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, setiap orang yang hadir saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan wajib berdiri tegak dengan sikap hormat. 

Sikap tersebut tidak harus berupa hormat tangan ala militer, kecuali saat disertai pengibaran atau penurunan bendera, melainkan berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna. 

“Sikap itu sudah benar. Penghormatan harus angkat tangan kalau pakai penutup kepala," jelas Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin dalam keterangannya, Rabu (1/10/2025).

Sikap Serupa Pernah Ditunjukkan Soekarno-Hatta

Hal senada disampaikan akademisi Universitas Negeri Yogyakarta, Budi Mulyono. Menurutnya, dalam sejarah awal kemerdekaan pun Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta kerap hanya berdiri tegak saat lagu Indonesia Raya dinyanyikan.

Soekarno kadang memberi hormat dengan gaya militer, sementara Hatta cukup berdiri hikmat tanpa gerakan tangan.

"Ada yang mengatakan kalau hormat militer itu dalam posisi yang lebih tinggi karena instansi militer menempatkan gestur tersebut sebagai kehormatan yang lebih tinggi," kata Budi, seperti dikutip dalam artikel Deutsche Welle Indonesia. 

“Tetapi untuk kegiatan-kegiatan sipil, saya kira tidak ada yang lebih tinggi di antara keduanya,” tambahnya. 

Dengan demikian, sikap Puan Maharani dinyatakan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam kegiatan kenegaraan sipil. 

Share:

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Wali Kota Tjhai Chui Mie Lantik CPNS dan PPPK Singkawang

Dalam kesempatan itu, Wali Kota menyampaikan pesan khusus kepada para pegawai yang baru saja dilantik.

Rabu 01-Oct-2025 20:33 WIB

Wali Kota Tjhai Chui Mie Lantik CPNS dan PPPK Singkawang
PEMERINTAHAN Sikap Ketua DPR Puan Maharani saat Indonesia Raya Dinilai Sesuai Aturan, Tak Harus Hormat Militer

Puan sempat menjadi sorotan publik karena tidak memberi hormat tangan saat lagu Indonesia Raya berkumandang dalam pelantikan menteri.

Rabu 01-Oct-2025 20:32 WIB

Sikap Ketua DPR Puan Maharani saat Indonesia Raya Dinilai Sesuai Aturan, Tak Harus Hormat Militer
PEMERINTAHAN Kasus Kuota Haji, KPK Masih Hitung Jumlah Kerugian Negara

KPK masih menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan penyelenggaraan haji tahun 2024.

Rabu 01-Oct-2025 20:32 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Masih Hitung Jumlah Kerugian Negara
PEMERINTAHAN Pupuk Indonesia Siapkan 1,2 Juta Ton Pupuk Subsidi untuk Musim Tanam Oktober-Maret

Pupuk Indonesia sediakan 1,2 juta ton pupuk subsidi jelang musim tanam Oktober-Maret, hampir tiga kali lipat stok minimum.

Rabu 01-Oct-2025 20:30 WIB

Pupuk Indonesia Siapkan 1,2 Juta Ton Pupuk Subsidi untuk Musim Tanam Oktober-Maret
PERISTIWA Siapa Joseph Kabila? Mantan Presiden Kongo yang Dihukum Mati karena Pengkhianatan

Mantan presiden Republik Demokratik Kongo, Joseph Kabila, telah dijatuhi hukuman mati secara in absentia oleh Pengadilan Militer Tinggi negara tersebut, setelah dinyatakan bersalah atas berbagai tuduhan, termasuk pengkhianatan, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Putusan tersebut dibacakan pada hari Selasa.

Rabu 01-Oct-2025 20:30 WIB

Siapa Joseph Kabila? Mantan Presiden Kongo yang Dihukum Mati karena Pengkhianatan

Tulis Komentar