Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

Kasus Kuota Haji, KPK Masih Hitung Jumlah Kerugian Negara

Rabu 01-Oct-2025 20:32 WIB

152

Kasus Kuota Haji, KPK Masih Hitung Jumlah Kerugian Negara

Foto : sindonews

Brominemedia.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani menjadi perhatian publik setelah sikapnya dalam dua momen kenegaraan berbeda viral di media sosial. 

Pada upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Jakarta Timur (1/10/2025), Puan terlihat memberi hormat tangan saat pengibaran Bendera Merah Putih. Namun pada pelantikan menteri dan wakil menteri (17/9/2025), ia hanya berdiri tegak ketika lagu Indonesia Raya dinyanyikan tanpa memberi hormat tangan.

Perbedaan sikap ini sempat menuai komentar hingga bully di media sosial. Meski demikian, aturan hukum menegaskan bahwa sikap Puan sudah benar.

Berdasarkan Pasal 62 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, setiap orang yang hadir saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan wajib berdiri tegak dengan sikap hormat. 

Sikap tersebut tidak harus berupa hormat tangan ala militer, kecuali saat disertai pengibaran atau penurunan bendera, melainkan berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna. 

“Sikap itu sudah benar. Penghormatan harus angkat tangan kalau pakai penutup kepala," jelas Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin dalam keterangannya, Rabu (1/10/2025).

Sikap Serupa Pernah Ditunjukkan Soekarno-Hatta

Hal senada disampaikan akademisi Universitas Negeri Yogyakarta, Budi Mulyono. Menurutnya, dalam sejarah awal kemerdekaan pun Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta kerap hanya berdiri tegak saat lagu Indonesia Raya dinyanyikan.

Soekarno kadang memberi hormat dengan gaya militer, sementara Hatta cukup berdiri hikmat tanpa gerakan tangan.

"Ada yang mengatakan kalau hormat militer itu dalam posisi yang lebih tinggi karena instansi militer menempatkan gestur tersebut sebagai kehormatan yang lebih tinggi," kata Budi, seperti dikutip dalam artikel Deutsche Welle Indonesia. 

“Tetapi untuk kegiatan-kegiatan sipil, saya kira tidak ada yang lebih tinggi di antara keduanya,” tambahnya. 

Dengan demikian, sikap Puan Maharani dinyatakan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam kegiatan kenegaraan sipil. 

Share:

Konten Terkait

PERISTIWA Diperiksa KPK 7 Jam, Petinggi PBNU Aizzudin Bantah Terlibat Korupsi Kuota Haji

Aizzudin menegaskan bahwa pemeriksaannya dilakukan dalam kapasitas pribadi sebagai warga negara, bukan sebagai perwakilan PBNU.

Selasa 13-Jan-2026 20:06 WIB

Diperiksa KPK 7 Jam, Petinggi PBNU Aizzudin Bantah Terlibat Korupsi Kuota Haji
PEMERINTAHAN Kuasa Hukum Korban Diksar Mahepel Unila Dampingi Rekonstruksi di Polda Lampung

Kuasa hukum korban Diksar mahepel Unila mendampingi para korban dalam pelaksanaan rekonstruksi perkara di Polda Lampung, Kamis (8/1/2026).

Kamis 08-Jan-2026 19:56 WIB

Kuasa Hukum Korban Diksar Mahepel Unila Dampingi Rekonstruksi di Polda Lampung
PEMERINTAHAN Dana Desa Diprediksi Menyusut, Pelayanan Publik dan Stunting Tetap Jadi Prioritas di Klaten

Camat Gantiwarno menyebut, program lain yang belum mendesak masih bisa disesuaikan melalui perubahan anggaran daerah.

Selasa 30-Dec-2025 20:12 WIB

Dana Desa Diprediksi Menyusut, Pelayanan Publik dan Stunting Tetap Jadi Prioritas di Klaten
PEMERINTAHAN Unyuk-Unyuk Sedap Rasa Diadukan Terkait Perizinan, Kuasa Hukum Restoran Siap Tempuh Jalur Hukum

Permintaan tersebut disampaikan menyusul adanya pengaduan dari Majelis Pengurus Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Kalimantan Barat.

Senin 29-Dec-2025 20:12 WIB

Unyuk-Unyuk Sedap Rasa Diadukan Terkait Perizinan, Kuasa Hukum Restoran Siap Tempuh Jalur Hukum
EVENT Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut Adi Hidayat, Ini Batas Toleransi Umat Islam

Penjelasan Adi Hidayat soal hukum mengucapkan selamat Natal, batas toleransi beragama, dan prinsip Lakum Diinukum Wa Liya Diin

Rabu 24-Dec-2025 21:44 WIB

Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut Adi Hidayat, Ini Batas Toleransi Umat Islam

Tulis Komentar