Rabu 01-Oct-2025 20:32 WIB
Foto : sindonews
Brominemedia.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani menjadi perhatian publik setelah sikapnya dalam dua momen kenegaraan berbeda viral di media sosial.
Pada upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Jakarta Timur (1/10/2025), Puan terlihat memberi hormat tangan saat pengibaran Bendera Merah Putih. Namun pada pelantikan menteri dan wakil menteri (17/9/2025), ia hanya berdiri tegak ketika lagu Indonesia Raya dinyanyikan tanpa memberi hormat tangan.
Perbedaan sikap ini sempat menuai komentar hingga bully di media sosial. Meski demikian, aturan hukum menegaskan bahwa sikap Puan sudah benar.
Berdasarkan Pasal 62 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, setiap orang yang hadir saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.
Sikap tersebut tidak harus berupa hormat tangan ala militer, kecuali saat disertai pengibaran atau penurunan bendera, melainkan berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna.
“Sikap itu sudah benar. Penghormatan harus angkat tangan kalau pakai penutup kepala," jelas Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin dalam keterangannya, Rabu (1/10/2025).
Sikap Serupa Pernah Ditunjukkan Soekarno-Hatta
Hal senada disampaikan akademisi Universitas Negeri Yogyakarta, Budi Mulyono. Menurutnya, dalam sejarah awal kemerdekaan pun Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta kerap hanya berdiri tegak saat lagu Indonesia Raya dinyanyikan.
Soekarno kadang memberi hormat dengan gaya militer, sementara Hatta cukup berdiri hikmat tanpa gerakan tangan.
"Ada yang mengatakan kalau hormat militer itu dalam posisi yang lebih tinggi karena instansi militer menempatkan gestur tersebut sebagai kehormatan yang lebih tinggi," kata Budi, seperti dikutip dalam artikel Deutsche Welle Indonesia.
“Tetapi untuk kegiatan-kegiatan sipil, saya kira tidak ada yang lebih tinggi di antara keduanya,” tambahnya.
Dengan demikian, sikap Puan Maharani dinyatakan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam kegiatan kenegaraan sipil.
Konten Terkait