Sabtu 12-Nov-2022 09:09 WIB
358
Foto : tempo
brominemedia.com –
Bareskrim Polri menelusuri temuan drum berisi propilen glikol di kebun pisang
kawasan Depok, Jawa Barat, yang diduga dioplos sehingga tercemar senyawa kimia
etilen glikol dan dietilen glikol. Kedua senyawa tersebut diduga menjadi
penyebab kasus gagal ginjal akut pada anak.
“Dari kegiatan penyidikan dilaksanakan Rabu di Tapos, Depok,
didapati fakta bahwa barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP) PG dan EG di
dalam tong putih bertuliskan DOW,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat
(Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat 11 November 2022.
Ramadhan menjelaskan temuan drum bertuliskan DOW Chemmical
itu diduga merupakan bahan baku tambahan yang dipesan PT Afi Farma (AF) melalui
PT TBK dan PT APG.
“Drum yang digunakan pelaku berlabel DOW itu diduga bekas.
Kemudian melakukan peracikan penambahan atau oplosan zat cemaran EG terdapat
bahan yang diorder PT AF sehingga diduga kandungan cemarannya di atas ambang
batas,” kata Ramadhan.
DOW merupakan perusahaan farmasi bahan baku obat
multinasional yang berkedudukan di Thailand. Tulisan yang ditemukan di drum
berisi EG itu tertulis The Dow Chemical yang berbeda abjad M pada label karena
sejumlah drum ditemukan menggunakan huruf M ganda (dobel) pada tulisan
Chemical.
Rencana tindak lanjut dari pengungkapan tersebut, kata
dia,.penyidik memanggil pemilik CV Samudera Chemical (SC) berinisial E dan T,
anak dari E, dan saksi-saksi dari RT maupun RW di TKP temuan drum berisi EG
tersebut.
“Saat ini penyidik menunggu hasil uji laboratorium sampel
bahan baku dan melakukan BAP tambahan kepada PT APG dan PT TBK serta mencari
dokumen terkait pembelian bahan baku tambahan PG dari PT AF, PT TBK, dan PT
APG,” kata Ramadhan.
Selain itu, lanjut dia, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap ahli farmasi, ahli korporasi, dan ahli Puslabfor.

Dihubungi terpisah, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismato menyebutkan pihaknya meminta keterangan sejumlah direktur perusahaan farmasi maupun suplier dan distributor bahan baku obat untuk menelusuri masuknya EG ke Indonesia berdasarkan temuan drum berisi PG yang dipalsukan ternyata mengandung EG dan DEG di Depok.
“Kami memeriksa semua direktur di perusahaan-perusahaan yang kami temukan mendapat suplai bahan baku yang diduga PG tetapi mengandung ED dan DEG,” kata Pipit.
Pemeriksaan yang sudah dilakukan saat ini kepada tiga perusahaan, yaitu PT Afi Farma, PT Yarindo Farmatama, dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Tentunya, kata Pipit, pemeriksaan akan berkembang ke perusahaan-perusahaan yang terkait masuknya EG dan DEG tersebut, baik itu farmasi maupun produsen bahan makanan.
Karena, lanjut dia, CV Samudera Chemical sebagai pemasok PG yang mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.
“Bukan hanya itu saja, siapa yang disuplai oleh CV Samudera Chemical juga diperiksa, baik itu perusahaan farmasi maupun makanan harus diperiksa karena EG/DEG bahan berbahaya,” katanya.
Pipit menambahkan pihaknya menelusuri sumber pengiriman PG mengandung EG/DEG tersebut apakah berasal dari DOW Thailand atau ada pemalsuan yang dilakukan karena dioplos di Indonesia.
“Kami harus cek,” katanya.
Konten Terkait
Pemerintah membuka peluang untuk meninjau kembali daftar 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi anggota Polri aktif sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025.
Sabtu 20-Dec-2025 20:00 WIB
Proses identifikasi korban kebakaran Gedung Terra Drone resmi ditutup setelah Polri memastikan seluruh 22 jenazah berhasil dikenali. Jika ada temuan baru, operasi DVI siap dibuka kembali.
Rabu 10-Dec-2025 20:55 WIB
Ditreskrimsus Polda Banten melalui Subdit IV Tipidter Polda meringkus 5 pelaku penyalahgunaan LPG bersubsidi
Selasa 02-Dec-2025 20:23 WIB
Bareskrim mengungkap teror pinjol ilegal yang menyasar 400 korban, termasuk penyebaran foto manipulasi dan kerugian Rp 1,4 miliar.
Kamis 20-Nov-2025 20:19 WIB
Komisi III DPR RI resmi menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) Percepatan Reformasi yang akan memfokuskan diri pada pembenahan tiga institusi penegak hukum: Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.
Selasa 18-Nov-2025 20:05 WIB





