Jumat 19-May-2023 23:24 WIB
382
Foto : republikain
brominemedia.com –
Kepolisian Daerah Bali menyatakan tidak menemukan bunker atau tempat pembuangan
janin saat olah TKP dalam kasus dokter gigi mantan narapidana yang membuka
praktik aborsi ilegal. Kepala Subdirektorat V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus
Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko mengatakan setelah melakukan olah TKP di tempat
dokter I Ketut Arik Wiantara/IKAW (53) ditangkap, polisi hanya menemukan barang
bukti berupa obat-obatan keras yang digunakan tersangka dalam melakukan
tindakan aborsi.
Nanang mengatakan, olah TKP dilakukan untuk memastikan kemungkinan adanya barang bukti lainnya setelah mengumpulkan data dan keterangan tersangka IKAW seperti peralatan, obat-obatan atau janin, dan sebagainya di tempat IKAW membuka praktik aborsi di Gang Bajangan, Jalan Raya Padang Luwih, Kelurahan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. "Dari hasil itu semua, kami hanya menemukan obat keras yang dimiliki tersangka yang digunakan untuk melakukan proses praktik itu untuk penyembuhan, penguretan, dan lainnya. Kalau untuk tempat bunker janin kami belum menemukan," kata Nanang, JUmat (19/5/2023).

Pemeriksaan tempat pembuangan janin, kata Nanang, dilakukan untuk membuktikan kesaksian tersangka dokter IKAW bahwa sejak awal pemeriksaan dia mengaku melakukan praktik aborsi untuk orang yang usia kandungannya satu bulan ke bawah. Karena masih berbentuk jaringan embrio atau gumpalan daging, kata Nanang, kemungkinan setelah diaborsi pelaku langsung membuangnya ke selokan dan hilang tercampur dengan zat lainnya.
Namun demikian, Polda Bali akan melakukan olah TKP ulang jika dalam proses pemeriksaan saksi-saksi, penyidik menemukan hal yang mengarah kepada dugaan adanya tempat pembuangan janin ataupun sejenisnya di sekitar rumah tersangka IKAW. "Sementara ini sudah maksimal untuk kegiatan olah TKP-nya. Jika nanti di dalam proses pemeriksaan para saksi ditemukan hal-hal yang berkaitan dengan itu, kami lakukan olah TKP lagi. Nanti kami buka dulu untuk police line-nya," kata Nanang.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali terus memeriksa saksi-saksi yang terdiri atas seorang pembantu, sepasang kekasih pasien terakhir yang didapati di TKP, dan dua orang warga ada di dekat rumah tersangka dokter IKAW. Hingga kini, kata Nanang belum ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Sementara itu, seorang pembantu yang bertugas membersihkan tempat praktik aborsi ilegal dokter IKAW masih diperiksa sebagai saksi.
"Kami melakukan pemeriksaan. Dia tidak membantu proses aborsi tersebut, tetapi dia hanya tahu ada pasien-pasien, jadi untuk menguatkan dia ikut serta atau jadi tersangka kami masih melakukan proses pendalaman lagi untuk mencari pembuktian," kata Nanang.
Saat ini tersangka IKAW ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali dengan ancaman hukuman berlapis karena melanggar Pasal 77 Juncto Pasal 73 ayat (1), Pasal 78 Juncto 73 ayat (2) tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 194 Juncto Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Konten Terkait
PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) melalui NHM Peduli merevitalisasi jaringan air bersih di Desa Kusu Lovra, Kecamatan Kao, Kabupaten Halmahera Utara.
Jumat 31-Oct-2025 21:11 WIB
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menekankan soal swasembada pangan kepada para kepala daerah kader PDIP
Jumat 31-Oct-2025 21:10 WIB
Wakil Bupati Andi Edy Manaf mengajak pemuda Bulukumba untuk meneladani semangat para pemuda tahun 1928 dengan terus berkontribusi bagi daerah
Selasa 28-Oct-2025 20:13 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyoroti para kepala daerah yang memprotes pemotongan TKD padahal masih ada dana pemerintah daerah senilai Rp234 triliun yang mengendap di bank
Kamis 23-Oct-2025 20:09 WIB
Ada 1.000 peserta yang terdata mengikuti Bank Jateng Friendship Run (BJFR) Borobudur Maraton 2025 Purwokerto ini.
Minggu 28-Sep-2025 21:04 WIB





