Selasa 15-Aug-2023 13:39 WIB
270
Foto : jpnn
brominemedia.com--Pengacara Kamaruddin Simanjuntak (KS) telah ditetapkan
sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas
Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber
Bareskrim Polri tidak menahan Kamaruddin.
"Saudara KS (Kamaruddin Simanjuntak) telah dilakukan
pemeriksaan dan yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan
saudara KS hadir memenuhi penyidik dan kooperatif," kata Ahmad Ramadhan di
Mabes Polri, Selasa.
Ramadhan menjelaskan Kamaruddin telah memenuhi panggilan
penyidik, Senin (14/8), untuk diperiksa sebagai tersangka atas laporan Direktur
Utama PT Taspen AN Kosasih.
Kamaruddin diperiksa mulai pukul 11.30 WIB sampai 21.00 WIB
dengan diberikan 16 pertanyaan. Ramadhan juga menegaskan bahwa penyidikan yang
dilakukan Bareskrim terhadap Kamaruddin sebagai tersangka sudah sesuai dengan
prosedur.
Hal itu membantah pernyataan Kamaruddin yang seusai
diperiksa, Senin malam (14/8), menyatakan penyidik menyalahi prosedur karena
menetapkan dirinya sebagai tersangka.
"Kami sampaikan bahwa tahapan-tahapan penyelidikan dan
penyidikan telah dilakukan sesuai dengan prosedur. Bila ada yang menyampaikan
hal-hal kriminalisasi, maka kami sampaikan tidak ada dari pihak penyidik yang
mengkriminalisasi terhadap terlapor," jelas Ramadhan.
Kamaruddin memenuhi panggilan penyidik Bareskrim dengan
ditemani puluhan pengacara dari berbagai organisasi advokat dan lembaga bantuan
hukum (LBH), seperti AAI, Peradi, Peradi RBT DPC Jakbar, PPHKI, PBHI, LBH IS,
dan MUKI.
Dia menjelaskan kasus mengenai kekerasan dalam rumah tangga
(KDRT), yang dialami kliennya Rina Laowy, istri dari ANS Kosasih, telah
dilakukannya dari mulai pengadilan tinggi sampai Mahkamah Agung (MA) dan sudah
bergulir selama dua tahun.
Kamaruddin mengaku memiliki bukti-bukti tindak pidana yang
dilakukan pelapor terhadap kliennya. Oleh karena itu, selain memenuhi panggilan
penyidik, kedatangannya juga untuk mempertanyakan alasan penyidik menetapkan
dirinya sebagai tersangka.
"Saya minta pertanggungjawaban Karo Bareskrim sama Adi
Vivid, kenapa saya dijadikan tersangka dalam membela klien. Bukankah Pasal 16
Undang-Undang Advokat mengatakan bahwa menjalankan tugasnya tidak boleh
diperiksa," kata Kamaruddin.
Sebelumnya, Rabu (9/8), penyidik Dittipidsiber Bareskrim
Polri menetapkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka atas laporan polisi
yang dilayangkan AN Kosasih. Laporan ANS Kosasih diterima dengan nomor
LP//B/1966/IX/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 5 September
2022.
Konten Terkait
Sopir bus pariwisata di Kota Batu ditetapkan tersangka setelah kecelakaan maut yang menewaskan empat orang.
Jumat 10-Jan-2025 20:50 WIB
Direktur Trias Politica Strategis Agung Baskoro menilai PDIP harus mencari sosok pengganti Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP.
Kamis 26-Dec-2024 20:23 WIB
POLISI menetapkan sopir truk berinisial SW, 65, sebagai tersangka karena diduga lalai hingga menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas di Kilometer (KM) 77+200 Tol Pandaan-Malang.
Rabu 25-Dec-2024 20:53 WIB
Dua tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana CSR BI itu merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Selasa 17-Dec-2024 20:33 WIB
bali.jpnn.com, DENPASAR - Ditreskrimsus Polda Bali berhasil membongkar kasus korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Ngis, Tejakula, Buleleng, yang terjadi dalam kurun waktu 2009 - 2022.
Selasa 17-Dec-2024 20:27 WIB