Selasa 15-Aug-2023 13:39 WIB
301

Foto : jpnn
brominemedia.com--Pengacara Kamaruddin Simanjuntak (KS) telah ditetapkan
sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas
Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber
Bareskrim Polri tidak menahan Kamaruddin.
"Saudara KS (Kamaruddin Simanjuntak) telah dilakukan
pemeriksaan dan yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan
saudara KS hadir memenuhi penyidik dan kooperatif," kata Ahmad Ramadhan di
Mabes Polri, Selasa.

Ramadhan menjelaskan Kamaruddin telah memenuhi panggilan
penyidik, Senin (14/8), untuk diperiksa sebagai tersangka atas laporan Direktur
Utama PT Taspen AN Kosasih.
Kamaruddin diperiksa mulai pukul 11.30 WIB sampai 21.00 WIB
dengan diberikan 16 pertanyaan. Ramadhan juga menegaskan bahwa penyidikan yang
dilakukan Bareskrim terhadap Kamaruddin sebagai tersangka sudah sesuai dengan
prosedur.
Hal itu membantah pernyataan Kamaruddin yang seusai
diperiksa, Senin malam (14/8), menyatakan penyidik menyalahi prosedur karena
menetapkan dirinya sebagai tersangka.
"Kami sampaikan bahwa tahapan-tahapan penyelidikan dan
penyidikan telah dilakukan sesuai dengan prosedur. Bila ada yang menyampaikan
hal-hal kriminalisasi, maka kami sampaikan tidak ada dari pihak penyidik yang
mengkriminalisasi terhadap terlapor," jelas Ramadhan.
Kamaruddin memenuhi panggilan penyidik Bareskrim dengan
ditemani puluhan pengacara dari berbagai organisasi advokat dan lembaga bantuan
hukum (LBH), seperti AAI, Peradi, Peradi RBT DPC Jakbar, PPHKI, PBHI, LBH IS,
dan MUKI.
Dia menjelaskan kasus mengenai kekerasan dalam rumah tangga
(KDRT), yang dialami kliennya Rina Laowy, istri dari ANS Kosasih, telah
dilakukannya dari mulai pengadilan tinggi sampai Mahkamah Agung (MA) dan sudah
bergulir selama dua tahun.
Kamaruddin mengaku memiliki bukti-bukti tindak pidana yang
dilakukan pelapor terhadap kliennya. Oleh karena itu, selain memenuhi panggilan
penyidik, kedatangannya juga untuk mempertanyakan alasan penyidik menetapkan
dirinya sebagai tersangka.
"Saya minta pertanggungjawaban Karo Bareskrim sama Adi
Vivid, kenapa saya dijadikan tersangka dalam membela klien. Bukankah Pasal 16
Undang-Undang Advokat mengatakan bahwa menjalankan tugasnya tidak boleh
diperiksa," kata Kamaruddin.
Sebelumnya, Rabu (9/8), penyidik Dittipidsiber Bareskrim
Polri menetapkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka atas laporan polisi
yang dilayangkan AN Kosasih. Laporan ANS Kosasih diterima dengan nomor
LP//B/1966/IX/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 5 September
2022.
Konten Terkait
Setelah sebelumnya berhasil menyelamatkan korban dan mengamankan tujuh orang terduga pelaku, Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan Kota kini merilis identitas dan peran empat tersangka kunci yang terlibat langsung dalam aksi penculikan pada Senin (21/4/2025) malam lalu di Jalan Raya Pantura Rejoso.
Rabu 23-Apr-2025 20:50 WIB
Adapun Ridwan Kamil, kata dia, mengajukan secara langsung laporan tersebut pada tanggal 11 April 2025.
Jumat 18-Apr-2025 20:49 WIB
Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo diperiksa Kejati Sumsel terkait pembongkaran Pasar Cinde Palembang sejak tahun 2017 dan hingga kini terbengkalai.
Jumat 11-Apr-2025 21:41 WIB
Polres Barito Utara telah menetapkan tiga tersangka pada kasus OTT dugaan politik uang menjelang pemungutan suara ulang di Pilkada Batara beberapa waktu lalu.
Minggu 23-Mar-2025 20:40 WIB
Polres Metro Depok telah menangkap satu tersangka pengeroyokan terhadap pekerja pemasangan wifi di Depok.
Rabu 19-Mar-2025 21:00 WIB